Putusan constitutief adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang amarnya menciptakan suatu keadaan hukum yang baru, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru. Misalnya putusan perceraian, merupakan putusan yang meniadakan keadaan hukum yakni tidak ada lagi ikatan hukum antara suami dan istri sehingga putusan itu meniadakan hubungan perkawinan yang ada, dan bersamaan dengan itu timbul keadaan hukum yang baru kepada suami dan istri, yaitu sebagai janda dan duda. Sebenarnya hampir tidak ada batas antara putusan declaratoir dengan putusan contitutief. Misalnya putusan contitutief yang menyatakan perjanjian batal, pada dasarnya amar yang berisi pembatalan perjanjian adalah bersifat declaratief yakni yang berisi penegasan hubungan hukum atau keadaan yang mengikat para pihak dalam perjanjian itu tidak sah oleh karena itu perjanjian dinyatakan batal.
Seperti halnya putusan declaratoir, putusan contitutief juga tidak menetapkan adanya hak atas suatu prestasi tertentu, sehingga tidak memerlukan upaya pemaksa karena akibat hukum atau pelaksanaannya tidak tergantung pada bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan.
Sumber :
- http://lib.ui.ac.id/