Gugatan perceraian yang tunduk pada BW dengan onheelbare tweespalt bukan alasan untuk bercerai

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 16, 2022 15:33

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah  Kaidah Hukum

No. 105 K/SIP/1968

Tanggal 12 Juni 1968

Perceraian. Alasan Perceraian. Gugatan perceraian antara suami istri yang tunduk kepada BW dengan onheelbare tweespalt tidak merupakan alasan untuk bercerai dalam BW melainkan hanya berlaku bagi perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan HOCI.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1121

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay