Ilmu Negara mempelajari :
-
Ø Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
-
Ø Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
Hukum Tata Negara mempelajari :
-
Ø Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
-
Ø Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
-
Ø Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.