Buku Kedua-Bab V Mencarterkan dan Mencarter Kapal

by Admin

Posted on May 21, 2020 13:23

BAB V

MENCARTERKAN DAN MENCARTER KAPAL

 

sub 1

Ketentuan-ketentuan Umum

 

Pasal 453

Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten) ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut perjalanan (carter perjalanan).

 

Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu. (KUHD 460 dst., 517z, 518 dst., 518f, 533n dst.)

Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu (yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya (pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk pengangkutan ini. (KUHD 618h dst., 521, 533q dst.; S.

1933-47.)

 

Pasal 454

Masing-masing pihak dapat mengharap bahwa dari perjanjian itu dibuat suatu akta. Akta ini disebut carter-partai. (KUHD 90, 347, 453, 457, 511; Zeg. 23-l-, 31-II-2.)

 

Pasal 455

Barangsiapa mengadakan perjanjian pencarteran untuk orang lain, bagaimanapun juga karena itu terikat terhadap pihak lainnya, kecuali bila dalam perjanjian itu Ia bertindak dalam batas kuasanya dan menyebutkan pemberi kuasanya. (KUHPerd. 1792 dst., 1806; KUHD 62 dst., 76 dst.)

 

Pasal 456

Dengan pemindahtanganan sebuah kapal, perjanjian pencarteran yang diadakan oleh pemilik sebelumnya tidak menjadi putus. Pemilik baru wajib memenuhi perjanjian tersebut di samping yang memindahtangankan. (KUHPerd. 1243, 1280, 1576; KUHD 453.)

 

Pasal 457

Bila carter-partai dibuat atas nama, maka pencarter dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada orang lain dengan endosemen dan penyerahan akta itu.

Bila carter-partai tidak dibuat atas nama, maka setelah endosemen dan penyerahan akta, penearter tetap terikat terhadap yang mencarterkan untuk memenuhi kewajiban perjanjian itu. (KUHPerd. 613, 1152bis; KUHD I 10 dst., 174, 176, 191, 454, 506.)

 

Pasal 458

Bila kapalnya pada waktu yang ditentukan dalam perjanjian tidak tersedia bagi pencarter, ia dapat memutuskan perjanjian itu, dan memberitahukan dengan tertulis kepada pihak yang lain. Bagaimanapun juga Ia mempunyai hak atas ganti rugi tanpa disyaratkan adanya pernyataan lalai, kecuali bila yang mencarterkan membuktikan, bahwa kelambatannya tidak dapat dipersalahkan kepadanya. (KUHPerd. 1238, 1243 dst., 1267; KUHD 456, 460, 463.)

 

Pasal 459

Sebelum menggunakan apa yang ditentukan dalam carter-partai, pencarter berwenang untuk menyuruh memeriksa kapal itu oleh seorang ahli atau lebih atas biayanya.

Para ahli diangkat oleh ketua raad van justitie di daerah kapal itu berada, setelah mendengar atau memanggil yang mencarterkan secukupnya atau orang yang mewakilinya. Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera Di luar afdeling (kini dapat disamakan dengan kabupaten) yang ada raad van justitie, para ahli itu diangkat oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, yang di daerahnya kapal itu berada.

Yang mencarterkan atau wakilnya wajib, bila perlu, membantu pemeriksaannya dengan ancaman hukuman ganti rugi.

Selama tidak ditunjukkan ketidakbenarannya, berita para ahli berlaku antara pihak-pihak pada perjanjian penearteran sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai keadaan kapal itu pada waktu pemeriksaan.

Pencarter wajib mengganti kerugian yang mencarterkan, yang sekiranya diderita olehnya karena pemeriksaan dan kelambatan yang disebabkan oleh itu, kecuali bila dari pemeriksaan itu terbukti, bahwa kapal ada dalam keadaan tidak cukup terpelihara, tidak dilengkapi dengan cukup atau tidak cocok untuk penggunaan yang ditunjuk dalam carter-partai. (KUHPerd. 1244 dst.; KUHD 342 dst., 359 dst., 460, 470a, 524a, 700; Rv. 215 dst., 316o.)

 

sub 2 Pencarteran Menurut Waktu

 

Pasal 460

Bila diadakan pencarteran menurut waktu, yang mencarterkan harus menyediakan kapalnya untuk digunakan oleh pencarter, dan selama berlangsungnya perjanjian itu menjaga agar tetap dalam keadaan cukup terpelihara, cukup dilengkapi dan diberi anak buah kapal dan cocok untuk penggunaan seperti yang ditunjuk dalam carter-partai.

Ia menjamin kerugian yang diderita oleh pencarter akibat keadaan kapal, kembali bila Ia membuktikan telah memenuhi kewajibannya dalam hal ini.

Bila perjanjiannya mengenai kapal yang digerakkan secara mekanis, maka bahan bakar untuk mesinnya menjadi beban pencarter. (KUHPerd. 1244 dst.; KUHD 342 dgt., 359 dst., 460, 470a, 524a, 700; Rv. 215 dst., 316o.)

 

Pasal 461

Upah penolongan yang diperoleh oleh kapal itu selama berlangsungnya perjanjian, setelah dikurangi dengan semua biaya dan bagian yang menjadi hak orang lain, dibagi sama rata oleh yang mencarterkan dan pencarter. (KUHD 560 dd.)

 

Pasal 462

Perjanjian berakhir dengan karamnya kapal, dan bila kapal hilang, pada hari pemberitaan terakhir.

Uang carternya tidak harus dibayar selama kapal dalam keadaan tidak dapat an akibat kerusakan yang diderita, karena kekurangan anak buah kapal atau bekal yang cukup. (KUHPerd. 1444; KUHD 460, 465, 517r, 519d, 533f, s.)

 

Pasal 463

Bila uang carternya tidak dibayar pada waktu yang ditentukan, maka pihak yang mencarterkan dapat memutuskan perjanjian itu, asalkan pemberitahuan tentang hal itu dilakukan secara tertulis kepada pihak lainnya. (KUHPerd. 1238, 1267; KUHD 453, 458,

464 dst.)

 

Pasal 464

Masing-masing pihak dapat memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan tentang hal itu secara tertulis kepada pihak lainnya, jika karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang, pelaksanaan perjanjiannya terhalang dan tidak dapat dimulai kembali dalam waktu yang layak.

Bila kapal itu berisi muatan atau penumpang di dalamnya dan tidak berada dalam suatu pelabuhan, kapal itu harus menuju ke pelabuhan pertama yang dapat dicapai. (KUHD 517s, 520a dst., 533m, u, y.)

 

Pasal 465

Dalam segala kejadian di mana perjanjian berakhir sebelum habis waktunya, uang carternya harus dibayar sampai dengan hari berakhirnya.

Namun bila dalam hal dari pasal 463 dan pasal 464 kapal berisi muatan atau penumpang di dalamnya, uang carter itu harus dibayar sampai hari muatan telah dibongkar atau penumpangnya telah diturunkan. (KUHD 462 dst., 521 dst.)

 

BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG

sub 1

Ketentuan-ketentuan Umum.

 

Pasal 466

Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut. (KUHD 86, 453, 520g, 521, 533.)

 

Pasal 467

Pengangkut dalam batas-batas yang layak, bebas dalam memilih alat pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat pengangkutan tertentu. (KUHPerd. 1374; KUHD 5179.)

 

Pasal 468

Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.

 

Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim.

Ia bertanggung jawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu. (KUHPerd. 1239, 1243 dst., 1367, 1613, 1706;

KUHD 86 dst., 89, 91, 249, 342, 359, 371, 452, 469 dst., 472 dst., 475,477, 479, 483, 487,

517c, p, x, 518n, 519u, 522 dst., 533, 707, 741-1 nomor 31, 746.)

 

Pasal 469

Terhadap pencurian dan hilangnya emas, perak, batu mulia dan barang berharga lainnya, uang dan surat-surat berharga, dan juga terhadap kerusakan barang-barang berharga yang mudah menjadi rusak, pengangkut hanya bertanggung jawab bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barang itu sebelum atau pada waktu ia menerimanya. (KUHD 96, 468, 470, 517c.)

 

Pasal 470

Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.

Namun pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggung jawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-.

Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secara keliru. (AB. 23; KUHD 359 dst., 362, 469, 470a, 471, 476, 493, 517b, c, 524, 527; S. 1927.-

261 pasal 35; S. 1927-262 pasal 27.)

 

Pasal 470a

Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut dalam hal apa pun tidak membebaskannya untuk membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutan yang diperjanjikan telah cukup diusahakan, bila ternyata, bahwa kerugian itu adalah akibat dari cacat alat pengangkutannya atau tatanannya.

Dari hal ini tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian. (AB. 23; KUHD 359 dst., 459, 471, 517c, 524a.)

 

Pasal 471

Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut tidak membebaskannya dari tanggung jawab, bila dibuktikan, bahwa ada kesalahan atau kelalaian padanya sendiri atau pada orang-orang yang dipekerjakannya, kecuali bila tanggung jawab untuk itu pun ditiadakan dengan tegas. (KUHPerd. 13651367; KUHD 321, 342, 468', 470a, 517c, 700.)

 

Pasal 472

Ganti rugi yang harus dibayar oleh pengangkut karena tidak menyerahkan seluruhnya atau sebagian dari barang-barang, dihitung menurut nilai barang yang macam dan sifatnya sama di tempat tujuan, pada waktu barang itu seharusnya diserahkan, dikurangi dengan apa yang dihemat untuk bea, biaya dan biaya angkutan karena tidak adanya penyerahan.

Bila muatan selebihnya dengan ketentuan tujuan yang sama, sebagai akibat suatu sebab untuk hal mana pengangkut tidak bertanggung jawab, tidak mencapai tujuannya, maka ganti ruginya dihitung menurut nilai barang yang macam dan sifatnya sama di tempat dan pada waktu barang itu didatangkan. (KUHPerd. 1246 dst.; KUHD 366, 473, 476, 517c.)

 

Pasal 473

Dalam hal adanya kerusakan, maka harus diganti jumlah uang yang diperoleh dengan mengurangi nilai yang dimaksud dalam pasal 472 dengan nilai barang yang rusak, dan selisih ini dikurangi dengan apa yang dihemat untuk bea, biaya dan biaya angkutan karena adanya kerusakan.(KUHD 476, 483, 517c.)

 

Pasal 474

Bila pengangkut adalah pengusaha kapal, maka tanggung jawab atas kerusakan yang diderita barang yang diangkut dengan kapal, terbatas sampai jumlah f. 50,- setiap meter kubik isi bersih kapalnya, sepanjang mengenai kapal yang digerakkan secara mekanis, ditambah dengan apa yang untuk menentukan isinya dikurangkan dari isi kotor untuk ruangan yang ditempati oleh tenaga penggerak. (KUHD 320 dst., 468, 470, 475 dst., 517c, 525, 541; Rv. 316a-r.)

 

Pasal 475

Bila pengangkut bukan pengusaha kapal, kewajiban untuk ganti rugi menurut pasal 468 yang mengenai pengangkutan melalui laut, terbatas sampai jumlah yang dalam urusan kerusakan yang diderita, berdasarkan ketentuan pasal yang lalu, dapat ditagih pada pengusaha kapal.

Dalam hal adanya perselisihan, maka pengangkut harus menunjukkan sampai seberapa batas pertanggungjawabannya. (KUHD 470, 474, 476, 517c, 526; Rv. 316r.)

 

Pasal 476

Dengan menyimpang dari ketentuan pasal-pasal 472-475, maka dapat dituntut ganti rugi penuh, bila kerusakan itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar pengangkut sendiri.

Persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal. (AB. 23; KURD 470, 517c, 524, 527, 541.)

 

Pasal 477

Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia membuktikan, bahwa keterlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya. (KUHPerd. 1244 dst.; KUHD 92, 342 dst., 367 dst., 370, 468, 517c, o, 528, 741-1 nomor 30.)

 

Pasal 478

Pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang diderita karena tidak diserahkan kepadanya sebagaimana mestinya surat-surat yang menjadi syarat untuk mengangkut barang itu.

Ia bertanggung jawab untuk mematuhi undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai barang itu, bila surat-surat dan pemberitahuan yang diberikan kepadanya memungkinkannya untuk itu. (KUHD 347, 454, 504, 517c, 528, 741; S. 1927-34 pasal 117 dst.)

 

Pasal 479

Pengangkut mempunyai hak atas penggantian kerugian yang dideritanya akibat diberikan kepadanya pemberitahuan yang tidak betul atau tidak lengkap mengenai waktu dan sifat- sifat barang, kecuali bila ia telah mengenal atau seharusnya mengenal watak dan sifat-sifat itu.

Pengangkut setiap waktu dapat melepaskan dirinya dari barang-barang yang menimbulkan bahaya bagi muatan atau kapalnya, juga dengan cara menghancurkannya tanpa diharuskan mengganti kerugian karena hal itu. Hal ini berlaku jika terhadap barang-barang yang dianggap sebagai barang selundupan, bila kepada pengangkut diberikan pemberitahuan yang tidak betul dan tidak lengkap mengenai barang-barang itu. (KUHPerd. 1246 dst.; KUHD 357, 372, 468, 504, 617c, 741; S. 1927-34 pasal 117 dst.)

 

Pasal 480

Bila kapal karena keadaan setempat tidak mencapai atau tidak dapat mencapai tempat tujuannya dalam waktu yang layak, pengangkut wajib berusaha atas biayanya mengantarkan barang-barang ke tempat tujuannya dengan tongkang atau dengan jalan lain.

Bila diperjanjikan, bahwa kapal tidak perlu pergi lebih jauh dari tempat yang dapat sampai dan berlabuh lancar dan aman, maka pengangkut berwenang untuk menyerahkan barang- barang itu di tempat terdekat pada tempat tujuannya yang memenuhi syarat ini, kecuali bila halangan itu hanya bersifat sementara, sehingga hal itu hanya akan menyebabkan kelambatan sedikit. (KUHD 517c, 529, 702;S. 1920-274.)

 

Pasal 481

Bila pada suatu tempat ditempatkan pegawai yang diangkat oleh pemerintah setempat, yang ditugaskan untuk mengawasi penghitungan, pengukuran atau penimbangan barang-barang yang harus diserahkan, maka atas perintah pengakut atau penerima pada waktu penerimaan, penghitungan, pengukuran atau pertimbangannya, dapat dilakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut.

Hasil penghitungan, pengukuran atau penimbangan yang d;lakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut untuk pihak-pihak itu adalah mengikat, kecuali bila dibuktikan bahwa hal itu tidak benar.

 

Biaya yang timbul untuk pemberian upah kepada pegawai tersebut dipikul sama rata oleh kedua belah pihak. (KUHD 94, 482, 485, 489, 503.)

 

Pasal 482

Apa yang ditentukan pada alinea Pertama pasal yang lalu tidak berlaku, bila dan sekedar karena itu pembongkaran janji terlambat.

 

Pasal 483

Baik pengangkut maupun penerima berwenang untuk minta agar diadakan pemeriksaan olah hakim tentang keadaan sewaktu barang diserahkan atau telah diserahkan, beserta anggaran penaksiran kerugian yang ditimbulkannya.

Pengangkatan ahli-ahli dilakukan oleh ketua raad van justitie, bila dalam wilayah tempat terjadinya penyerahan ada pengadilan tinggi, atau kalau tidak ada, oleh residentierechter atau bila ia tidak hadir, terhalang atau tidak ada, oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, dan dalam semua hal, setelah pihak lain atau wakilnya didengar atau dipanggil secukupnya.

Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal ini tidak boleh dilakukan sedemikian rupa, sehingga peraturan dinas kapal pelayaran terganggu karenanya. (KUHD 94, 361, 472dst, 481, 484 dst, 489 dst, 712, 746;Rv. 215 dst, 313)

 

Pasal 484

Bila pemeriksaan usaha telah diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain atau wakilnya atau yang telah dipanggil secukupnya, maka berita acara yang dikeluarkan mengenai hal usaha berlaku sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai keadaan barang pada waktu pemeriksaan, selama tidak ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya. (KUHD 4593, 48 13 , 483 3 , 4893 , 746.)

 

Pasal 485

Bila barang-barang yang telah diterima tanpa diadakan pengawasan seperti termaksud dalam pasal 481, dianggap barang-barang itu telah diserahkan tanpa ada kekurangan, kecuali bila sebelum atau pada kesempatan penerimaan barang itu, atau bila kekurangannya dari luar tidak kelihatan, selambat-lambatnya pada hari ketiga setelah penerimaan, penerima telah memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut atau wakilnya tentang adanya suatu kekurangan.

Bila suatu kekurangan sudah pasti, maka bila hal usaha mengenai barang -barang dengan berbagai-bagai sifat, dianggap bahwa kekurangannya mempunyai susunan yang sama menurut imbangan seperti pada barang-barang yang telah diserahkan, kecuali ada dasar untuk menerima pendapat lain. (KUHD 93, 486 dst., 712, 746.)

 

Pasal 486

Bila barang-barang yang tanpa diadakan pemeriksaan pengadilan seperti termaksud dalam pasal 483, dianggap bahwa hal itu telah diterima diserahkan menurut isi dari konosemennya, kecuali bila sebelum atau pada kesempatan penerimaan barang atau bila kekurangannya dari luar tidak kelihatan, selambat-lambatnya pada hari ketiga setelah penerimaan, penerima telah memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut atau wakilnya tentang adanya suatu kekurangan. Pemberitahuan itu harus menyebut sifat kerugian pada umumnya.

Kerusakan meliputi kehilangan isi seluruhnya atau sebagian. (KUHD 93, 485, 487 dst.)

 

Pasal 487

Gugatan untuk penggantian kerugian harus didaftarkan dalam 1 tahun setelah penyerahan barang atau setelah hari barang itu seharusnya diserahkan. (KUHD 486, 488, 741.)

 

Pasal 488

Penerima barang mempunyai hak didahulukan mengenai ganti rugi atas barang-barang angkutannya terhadap para kreditur, kecuali yang disebut dalam pasal 316, asalkan ia menyuruh menyita biaya angkutan dalam jangka waktu yang disebut dalam pasal yang lalu. Dengan penyitaan itu dianggap peraturan dalam pasal yang lalu telah terpenuhi, (KUHperd. 1132 dst.)

Bila tidak ada surat, penyitaan dapat dilakukan dengan izin ketua raad van justitie yang daerahnya barang-barang itu diserahkan pengadilan usaha memeriksa tuntutan pernyataan sahnya dan pencabutan penyitaan, beserta tuntutan untuk pemberian pernyataan kepada pihak ketiga yang barangnya disita.

Di luar kabupaten yang ada raad van justitienya penyitaan dapat dilakukan atas izin residentierechter yang mempunyai wilayah penyerahan barang yang bersangkutan. (KUHD 468 dst., 500; Rv. 728 dst.)

 

Pasal 489

Penerima barang yang menduga adanya kerusakan pada barangnya, berwenang untuk menyuruh mengadakan pemeriksaan oleh pengadilan sebelum atau pada waktu penyerahan, tentang cara memuat barang dalam kapal, dan tentang sebab kerusakannya.

Pengangkatan ahli-ahlinya dilakukan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat dilakukannya penyerahan, dan kalau tidak ada oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya.

Bila pemeriksaan usaha telah diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain atau wakilnya atau setelah panggilan secukupnya, maka berita yang dikeluarkan mengenai itu berlaku sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai pemuatan barang ke dalam kapal dan sebab dari kerusakan itu, selama tidak ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya.

Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal usaha tidak akan dilakukan, bila peraturan dinas kapal pelayaran terganggu karenanya. (KUHD 94, 361, 491, 493, 533a,)

 

Pasal 490

Biaya pemeriksaan pengadilan yang dimaksud dalam pasal 483 dan pasal 489 menjadi beban pemohon.

 

Namun bila pengangkut harus mengganti kerugian yang dinyatakan itu, bila ada dasarnya, hakim dapat membebankan biaya pemeriksaan yang diusahakan oleh pemohon kepada pengangkut. (KUHD 468 dst., 473 dst., 481, 492.)

 

Pasal 491

Setelah penyerahan barang di tempat tujuannya, penerima harus membayar biaya angkutannya dan apa yang selanjutnya harus dibayar sesuai dengan dokumennya yang berdasarkan itu telah menerima penyerahannya. (KUHD 359, 454, 466, 492 dst., 506, 511, 517p, q, 519u.)

 

Pasal 492

Bila biaya angkutannya ditetapkan menurut ukuran, berat atau bilangan barang-barang yang harus diangkut, maka hal itu dihitung menurut ukuran, berat atau bilangan yang ada pada barang-barang itu pada waktu penyerahan kepada penerima, kecuali bila ternyata, bahwa ukuran, berat atau bilangannya pada waktu pengambilalihan untuk diangkut lebih sedikit, yang dalam hal itu dilakukan.

Biaya pengukuran, penimbangan dan penghitungan pada waktu penyerahan dibebankan kepada pengangkut, kecuali bila dalam pelabuhan itu ada kebiasaan yang lain. (AB. 3; KUHD 481, 490 dst.)

Penghitungannya menurut ketentuan-ketentuan usaha.

 

Pasal 493

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam alinea kedua pasal usaha, pengangkutan tidak berwenang untuk menahan barang guna menjamin apa yang harus dibayar dalam urusan pengangkutannya dan sebagai sumbangan dalam kerugian (avarij) umum. Persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan usaha adalah batal.

Ia berhak, sebelum penyerahan barangnya, untuk menuntut agar diadakan jaminan pembayaran yang oleh penerima harus dibayar dalam urusan pengangkutannya dan sebagai sumbangan dalam kerugian umum.

Bila timbul sengketa mengenai jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan, diambil keputusan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat penyerahannya harus dilakukan, bila tidak ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga atas permohonan pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya. (AB. 14; KUHD 361, 470, 476, 489, 491, 509 dst., 524, 527, 533a; Rv. 613 dst.)

 

Pasal 494

Bila pada waktu perhitungan akhir timbul perselisihan tentang jumlah yang harus dibayar oleh penerima, apakah untuk menentukan itu tidak diperlukan perhitungan yang segera dilaksanakan, maka penerima wajib dengan seketika memenuhi bagian yang harus dibayarnya disetujui oleh pihak-pihaknya, dan mengadakan jaminan untuk pembayaran bagian yang diperselisihkan olehnya atau untuk bagian yang jumlahnya belum pasti.

 

Bila sesuai dengan pasal yang lalu telah diadakan jaminan, penerima wajib mengusahakan agar jumlah jaminan itu tetap dalam keadaan yang mencukupi.

Bila timbul sengketa mengenai jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan, atau mengenai jumlah yang untuk itu jaminan yang harus diadakan itu harus diusahakan dalam keadaan tetap mencukupi, diambil keputusan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat penyerahannya harus dilakukan, dan bila tidak ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, dan bagaimanapun juga atas permohonan dari pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya. (KUHperd. 1820 dst.; KUHD 361, 491, 493, 533a;

Rv. 613 dst.)

 

Pasal 495

Bila penerima tidak datang, menolak untuk menerima barangnya, atau bila atas barang itu dilakukan penyitaan revindikatur (yang barangnya dapat dituntut kembali oleh yang berhak), pengangkut wajib menyimpan barang di tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu atas beban dan kerugian dari yang mempunyai hak.

Pengangkut dapat memutuskan untuk melakukan penyimpanan, bila penerima menolak untuk mengadakan jaminan sesuai dengan ketentuan pasal 493 atau timbul perselisihan tentang jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan.

Bila di tempat tujuannya tidak ada tempat penyimpanan yang sesuai atau pengangkut tidak mempunyai wakil di sana, pengangkut dalam hal tersebut dalam alinea kedua pasal usaha, berwenang untuk mengangkut barang itu ke pelabuhan pertama yang berikut, di mana penyimpanan dapat dilakukan paling sesuai, dan ia mempunyai wakil dan menyimpannya di sana dalam tempat yang sesuai untuk itu, semuanya untuk beban dan kerugian dari yang mempunyai hak. (KUHperd. 1736 dst.; KUHD 94, 498, 516, 517j, k, t, 5191, 520m; Rv.

721 dst.)

 

Pasal 496

Bila barang yang sudah disimpan, bila mudah menjadi busuk, baik pengangkut maupun penyimpan dapat dikuasakan untuk menjual seluruhnya atau sebagian dengan cara yang ditentukan oleh pejabat yang dalam alinea berikut dinyatakan berwenang; pengangkut di samping itu dapat dikuasakan, agar dari hasilnya ia mengambil apa yang harus dibayar kepadanya.

Pemberian kuasa dilakukan oleh ketua raad van justitie, yang di daerahnya barang itu disimpan, sedapat-dapatnya setelah mendengar atau memanggil dengan cukup orang-orang yang ikut berkepentingan atau wakil mereka. Di luar daerah di mana ada ketua raad van justitie, pemberian kuasa ini dilakukan oleh residentierechter atau bila ia tidak ada atau berhalangan, oleh kepala pemerintahan Daerah setempat.

Hasil penjualan barang, sekedar tidak digunakan untuk memenuhi biaya penyimpanan dan tagihan pengangkut, disimpan pada pengadilan. (KUHPerd. 1694 dst., 1730 dst.; KUHD 94, 361, 491, 495, 497 dst., 510 dst., 516, 533a; Rv. 316o.)

 

Pasal 497

Bila hasil penjualan barang tidak cukup untuk memenuhi tagihan pengangkut, maka kekurangannya ditagih dari orang yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengannya. (KUHD 496, 498, 516, 533a.)

 

Pasal 498

Bila atas barang itu dilakukan penyitaan lain daripada revindikatur, pengangkut wajib juga menyimpan dalam tempat yang sesuai untuk itu. Bila barangnya mudah menjadi busuk, maka baik pengangkut dan penyimpan maupun penyita dan penerima dapat dikuasakan untuk menjualnya.

Hasil penjualan barang-barang, setelah dikurangi biaya penyimpanan, disimpan pada pengadilan. (KUHperd. 1694 dst., 1730 dst.; KUHD 495 dst., 516, 517j, k, 5191, 568g; Rv.

477 dst., 728 dst.)

 

Pasal 499

Pengangkut yang menyerahkan barang angkutannya bertentangan dengan pasal yang lalu, begitu pula penerima yang menerima penyerahan itu, sedangkan ia tahu bahwa barang itu ada di bawah penyitaan, bertanggung jawab secara pribadi terhadap pemenuhan tuntutan yang menyebabkan diletakkannya penyitaan, sepanjang tuntutan pada waktu barang diserahkan dapat dipenuhi dengan barang tersebut.

Dianggap bahwa tuntutan itu seluruhnya dapat dipenuhi dengan barang tersebut dan bahwa penerima barang mengetahui tentang adanya penyitaan itu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. (KUHperd. 1388; KUHD 568g; KUHp 231.)

 

Pasal 500

Setelah penyerahan, maka pengangkut setelah menerima izin dari ketua raad van justitie, di mana pun juga barang itu berada, dapat menyita barang itu untuk jumlah yang harus dibayar kepadanya, bila untuk pembayarannya oleh penerima tidak diadakan jaminan, dan selama tidak ada pihak ketiga yang telah memperoleh suatu hak atas barang itu dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan atau belum lewat satu bulan setelah penyerahannya.

Di luar kabupaten yang ada raad van justitienya, penyitaan dapat dilakukan dengan izin residentierechter.

Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku terhadap penyitaan usaha.

Raad van justitie yang di dalam daerahnya dilakukan penyitaan, memeriksa, tuntutan pernyataan sahnya dan pencabutan penyitaan. (KUHperd. 1977; KUHD 487, 491, 493, 533a.)

 

Pasal 501

Bila pengangkut menyerahkan barang tanpa menyuruh memenuhi apa yang kepadanya harus dibayar pada penyerahan itu karena pengangkutan tersebut atau tanpa menerima jaminan untuk itu, maka ia kehilangan hak dalam urusan itu, terhadap orang yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan dengannya, bila orang usaha membuktikan, bahwa dengan dasar hubungan hukum yang ada antara ia dan penerima, apa yang harus dibayar harus dipikul oleh penerima dan bila ia tidak akan dapat menagih hal itu kepadanya, seandainya ia telah membayarnya. (KUHD 491, 493.)

 

Pasal 502

Penerima tidak berwenang untuk melepaskan hak atas barang-barangnya untuk seluruhnya atau sebagian untuk membayar biaya angkutannya. (KUHD 517p, 519u.)

 

Pasal 503

Biaya pemilihan barang-barang, sekedar diperlukan untuk penyerahan yang rapi, menjadi beban pengangkut. (KUHD 481, 492.)

 

Pasal 504

Pengirim dapat meminta agar pengangkut mengeluarkan konosemen tentang barang yang diterimanya untuk diangkut, dengan menarik kembali tanda terima, sekiranya telah dikeluarkan olehnya.

Pengirim di lain pihak wajib memberikan pada waktu yang tepat bahan-bahan yang diperlukan guna pengisian konosemennya. (KUHD 347, 479, 505 dst., 518k, 519s.)

 

Pasal 505

Nakhoda berwenang mengeluarkan konosemen barang-barang yang diterima untuk dimuat di kapal yang dipimpinnya, kecuali jika ada orang lain yang ditugaskan untuk mengeluarkannya. (KUHD 341, 341a,d, 359, 363, 376', 397, 504, 518d, k, 519i, s.)

 

Pasal 506

Konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut barang-barang ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian pula dengan persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan.

Orang usaha dapat disebut dengan namanya, baik sebagai yang ditunjuk dari pengirim atau dari pihak ketiga, maupun sebagai orang yang menunjukkan konosemen itu, dengan atau tanpa di samping orang yang disebut dengan namanya.

Kata-kata atas-tunjuk begitu saja dianggap menunjukkan yang ditunjuk dari pengirim.

Bila konosemen dikeluarkan setelah pemuatan barang-barang, maka di dalamnya atas kehendak pengirim disebut nama kapal yang memuat barang itu. Bila konosemen itu dikeluarkan sebelum pemuatan barang-barang tanpa menyebut nama kapal yang akan memuat barang-barang itu, maka pengirim dapat mengharap, agar di dalamnya masih akan dicatat oleh pengangkut nama kapalnya dan hari pemuatannya, segera setelah itu terjadi. (KUHperd. 613, 1977; KUHD 90, 457, 491, 508, 531.)

 

Pasal 507

Konosemen dikeluarkan dalam dua lembar yang dapat diperdagangkan, yang di dalamnya dinyatakan berapa lembar seluruhnya yang dikeluarkan, berlaku semua untuk satu dan satu untuk semuanya. Lembar-lembar yang tidak dapat diperdagangkan harus dinyatakan sebagai demikian.

Terhadap tiap lembar yang di dalamnya tidak terdapat pernyataan jumlah lembar yang dikeluarkan dan yang tidak ditandai bahwa tidak dapat diperdagangkan, pengangkut wajib melakukan penyerahan kepada orang yang memperolehnya dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan. (KUHperd. 613 3, 1977; KUHD 347, 509 dst., 515; KUHp

383bis; Zeg. 31, 11, 2.)

 

Pasal 508

Konosemen atas-tunjuk dipindahtangankan dengan endosemen dan penyerahan naskahnya. Endosemen itu tidak usah memuat harga yang telah dusahakmati, begitu pula tidak usah ditentukan atas-tunjuk. Satu tanda tangan pun di halaman belakang konosemen sudah cukup. (KUHperd. 613 3 ; KUHD 110 dst., 176, 506, 517a, 531.)

 

Pasal 509

Bila telah dikeluarkan konosemen, tidak dapat dituntut penyerahan barang sebelum tiba di tempat tujuan selain dengan penyerahan kembali semua lembar konosemen yang dapat diperdagangkan atau, bila tidak semua diserahkan kembali, dengan jaminan untuk semua kerugian yang mungkin diderita karenanya. Bila timbul perselisihan tentang jumlah dan sifat jaminan, maka hal itu diserahkan kepada putusan hakim. (KUHD 493, 507 dst., 520h, j; Rv. 613.)

 

Pasal 510

Pemegang yang sah berhak menuntut penyerahan barang di tempat tujuan sesuai dengan isi konosemennya, kecuali bila ia menjadi pemegang tidak sah menurut hukum.

Surat-surat yang oleh pemegang konosemen dikeluarkan kepada pihak ketiga, dengan maksud agar dengan itu diterima bagian dari barang-barang yang disebut dalam konosemennya, tidak memberikan hak tersendiri kepada para pemegangnya atas penyerahan terhadap pengangkut. (KUHperd. 613, 1977; KUHD 491, 507, 509, 511 dst.,

515.)

 

Pasal 511

Perjanjian pengangkutan atau bila diadakan carter-partai, carter-partai hanya dapat digunakan sebagai alat untuk membantah pemegang konosemen dan usaha hanya dapat digunakan sebagai dalih, bila dan sekedar oleh konosemen ditunjuk kepada hal itu, kecuali bila ia sendiri atau orang yang atas bebannya ia bertindak, adalah suatu pihak pada perjanjian itu atau carter-partai itu.

Pemegang konosemen tidak wajib memenuhi bea berlabuh tambahan atau ganti rugi dalam urusan pemuatan atau yang harus dibayar karena sebagian barang tidak dimuat, kecuali jika kewajiban membayar itu ternyata dari konosemen itu, atau ia selayaknya dapat dianggap mengetahui pada waktu memperoleh konosemen dari tempat lain tentang kewajiban bayar itu, atau konosemen memuat penunjukan secara umum kepada ketentuan dalam carter-partai dan usaha menentukan, bahwa tanggung jawab pencarter untuk bea berlabuh tambahan atau ganti rugi berhenti dengan berakhirnya pemuatan. pengecualian yang diadakan pada akhir alinea pertama berlaku juga di sini. (KUHperd. 1792 dst.; KUHD 76 dst., 454 dst., 466, 519s, 520g.)

 

Pasal 512

Bila pemegang konosemen sendiri adalah pengirimnya atau bertindak untuk bebannya, pengangkut cukup dengan menyerahkan apa yang telah diterimanya untuk diangkut, meskipun uraian mengenai barangnya dalam konosemen tidak sesuai. (KUHperd. 1792 dst.; KUHD 504, 506, 510.)

 

Pasal 513

Bila dalam konosemen dimuat klausula: "isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran tidak diketahui", atau klausula semacam itu, maka pernyataan yang terdapat pada konosemen mengenai isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran dari barang tidak mengikat pengangkut, kecuali bila ia telah tahu atau semestinya harus tahu tentang jenis atau keadaan barang- barang itu atau barang-barang itu telah dihitung, ditimbang atau diukur di hadapannya. (KUHD 481, 485, 492, 506, 510.)

 

Pasal 514

Bila konosemennya tidak menyebut keadaan barangnya, dianggap pengangkut telah menerima barangnya dalam keadaan baik, sampai ada bukti kebalikannya, bila keliatan dari luar dalam keadaan baik. (KUHPerd. 1915 dst., 1921; KUHD 506.)

 

Pasal 515

Pemegang konosemen yang telah melaporkan diri untuk menerima barang-barang yang disebutkan di dalamnya, setelah menerima barang-barang itu dengan beres, wajib menyerahkan konosemennya kepada penanda tangan atau wakilnya dengan dibubuhi tanda terima.

Bila diminta, ia wajib menitipkan konosemen itu kepada pihak ketiga guna menjamin pengembaliannya, sebelum dimulai dengan penyerahan barang-barangnya.

Bila ada perselisihan, maka pihak ketiga itu ditunjuk oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah di mana penyerahan itu dilakukan, kalau tidak, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun juga atas permohonan pihak yang paling bersedia dan setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawannya atau wakilnya. pemanggilan usaha dilakukan dengan surat tercatat. (KUHperd. 1730 dst.; KUHD 94, 507, 510.)

 

Pasal 516

Pengangkut wajib menyimpan barang-barang atas biaya dan bahaya kerugian pemilik dalam tempat yang sesuai untuk itu, bila pemegang berbagai konosemen atau berbagai lembar dari konosemen yang sama di tempat tujuan menuntut penyerahan dari barang-barang yang sama.

 

Bila di tempat tujuan tidak ada tempat penyimpanan yang sesuai atau pengangkut tidak mempunyai wakilnya, maka pengangkut berwenang untuk mengangkut barang-barang itu ke pelabuhan pertama yang berikut yang penyimpanannya dapat dilakukan paling sesuai dan yang mempunyai wakil, dan di sana menyimpan barang pada tempat penyimpanan yang sesuai, semua atas biaya dan bahaya kerugian pemilik.

Pasal 496 dan pasal 497 dalam hal usaha berlaku, kecuali perubahan usaha, bahwa pemberian kuasa untuk menjual dapat diminta oleh tiap-tiap pemegang konosemen, bila barang-barang dapat menjadi lekas busuk. (KUHD 495, 498, 507, 510, 517j, t, 5191, 520m.)

 

Pasal 517

yang mempunyai hak terkuat di antara para pemegang berbagai lembar konosemen dari barang-barang yang disimpan menurut pasal yang lain, adalah orang yang menjadi pemegang dari lembaran, sesudah pemegang yang mendahului mereka, yang menjadi pemegang dari seluruh lembaran, orang yang pertama menjadi pemegang dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan. (KUHD 507.)

 

Pasal 517a

Penyerahan konosemen sebelum pengangkut menyerahkan barang-barang yang disebut di dalamnya, berlaku sebagai pemindahtanganan barang-barang itu. (KUHperd. 613, 495, 508.)

 

Pasal 517b

Konosemen-konosemen yang isinya bertentangan dengan ketentuan pasal 470, tidak boleh dikeluarkan untuk pengangkutan dari pelabuhan Indonesia. (KUHD 504; KUHp 568.)

 

Pasal 517c

Pasal-pasal 468-480 berlaku terhadap pengangkutan lewat laut dari pelabuhan-pelabuhan Indonesia. Hal itu juga berlaku terhadap pengangkutan lewat laut ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia, kecuali alinea pertama pasal 470 dan alinea kedua pasal 470a yang tetap tidak berlaku terhadap hal itu, sekedar persyaratan dan perjanjian yang dimaksud di situ berlaku sah menurut undang-undang negara tempat dilakukannya pemuatan. (AB. 18.)

 

Pasal 517d

Ketentuan-ketentuan bab usaha yang berhubungan dengan pemuatan atau pembongkaran dan penyerahan barang selalu berlaku, bila pemuatan atau pembongkaran dan penyerahannya dilakukan di pelabuhan Indonesia.

 

Sub 2

Dinas perhubungan Tetap Pasal 517e

 

 

Terhadap pengangkutan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan dinas tetap antara dua tempat atau lebih (kapal-kapal pelayaran tetap) berlaku ketentuan- ketentuan berikut. (KUHD 533d.)

 

Pasal 517f

Bila pengangkut telah mengumumkan syarat-syarat pengangkutan dan tarif, ia wajib mengangkut barang-barang yang diajukan kepadanya dan yang dihubungkan sesuai dengan syarat-syarat dan tarif itu, sekedar hal itu dimungkinkan oleh ruangan yang disediakan baginya untuk jurusan yang diminta. Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada umum untuk memperoleh daftar syarat-syarat dan tarif yang telah diumumkan. Usaha berlaku terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak ditetapkan ketentuan- ketentuan lain secara tertulis. (KUHD 517y, 533e; S. 1927-261 pasal 22, 32; S. 1927-262 pasal 3 dst., 6.) kapal ter-

 

Pasal 517g

Pengangkut tidak wajib mengangkut dengan kesempatan tentu, dengan tidak mengurangi tanggung jawabnya untuk kelambatan pengangkutannya. (KUHD 467, 477, 517h, o, 741.)

 

Pasal 517h

Kesediaan untuk mengangkut dengan kesempatan kapal tertentu batal, bila barang-barang tidak disampalkan pada waktunya, dengan tidak mengurangi hak pengangkut atas ganti rugi yang diderita karenanya. (KUHperd. 1239 dst., 1246 dst.; KUHD 467, 517g, 741.)

 

Pasal 517i

Pengangkut harus menyerahkan barang-barang angkutannya di tempat tujuan, di kapal atau di darat.

Ia wajib memberitahukan tentang datangnya barang-barang dan tentang cara penyerahannya kepada mereka yang telah melaporkan diri selaku penerima dan telah menunjukkan hak mereka. (KUHD 517m.)

Terhadap para penerima lainnya ia cukup dengan pemberitahuan dengan cara yang lazim. (AB. 15.)

Ketentuan-ketentuan dalam alinea kedua dan ketiga dalam hal usaha tidak berlaku, bila untuk hal tersebut keadaan setempat tidak mengizinkan atau tidak ada gunanya. (KUHD 359, 510, 517j, k, 519i.)

 

Pasal 517J

Barang-barang yang diserahkan dari kapal harus diterima oleh penerima dari alat pembongkar yang digunakan oleh pengangkut, begitu hal itu diberitahukan oleh pengangkut kapal untuk diserahkan.

Bila penerima pada saat termaksud dalam alinea yang lalu tidak memulai dengan penerimaannya, atau setelah memulainya, tidak melanjutkannya dengan tertib dan dengan kecepatan yang seimbang dengan kemampuan kapal untuk melakukan penyerahan, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang itu dan memasukkannya dalam tongkang-tongkang atau menyimpannya di tempat-tempat yang sesuai untuk itu, atas beban dan risiko penerima.

Bila pembongkaran dan penyimpanan yang dimaksud dalam alinea yang lain tidak mungkin dilakukan atau pengangkut di tempat itu tidak mempunyai perwakilan, nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang- barang itu lalu dilakukan di pelabuhan pelayaran tetap berikutnya, di mana hal usaha dapat dilakukan paling sesuai dan di mana pengangkut mempunyai perwakilan, dalam tongkang- tongkang atau dalam tempat tongkang penyimpanan yang sesuai, semua atas beban dan risiko penerima.

Dalam hal tersebut pada alinea yang lalu, nakhoda mempunyai juga wewenang bila dianggapnya hal iz-d penting untuk penerima, untuk menahan barang di kapal dan menyerahkannya, bila kapalnya singgah lagi di tempat tujuan itu. Hal itu dilakukan atas risiko penerima, yang dengan demikian di samping biaya angkutan yang semula harus dibayar, juga biaya angkutan dari tempat tujuan ke pelabuhan pelayaran tetap dan sebaliknya seperti yang dimaksud dalam alinea ketiga.

Dalam hal-hal penyimpanan barang-barang, mengangkut terus dan menahannya di kapal, pengangkut wajib memberitahukan selekasnya kepada para penerima tentang hal usaha, kecuali bila pemberitahuan dengan cara pasal 517i telah dilakukan. (KUHperd. 1694 dst.; KUHD 495 dst., 498, 516, 517k, 1, ml s, t, 5 1 9k dst.)

 

Pasal 517k

Bila pengangkut di suatu tempat mempunyai perwakilan dan tempat penyimpanan yang sesuai, maka barang-barang yang harus diserahkan di darat harus diterima di sana - oleh para penerima tersebut dalam alinea kedua pasal 517i, selambat-lambatnya pada hari kedua setelah mereka menerima pemberitahuan tentang tibanya atau, bila di dalamnya ditentukan hari yang lebih kemudian, maka pada hari itulah, - oleh para penerima selebihnya paling lambat pada hari kedua setelah pemberitahuan dilakukan atau, bila di dalamnya ditentukan hari yang lebih kemudian, pada hari itulah, dan bila tidak dikeluarkan pemberitahuan, paling lambat pada hari kedua setelah pembongkaran di darat.

Bila penerima pada hari yang ditunjukkan baginya dalam alinea yang lalu tidak memulai dengan penerimaan atau setelah menerimanya tidak melanjutkannya dengan tertib dan dengan kecepatan yang pantas, pengangkut berwenang untuk tetap menyimpan barang- barang itu dalam tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu.

Bila pengangkut tidak mempunyai perwakilan di tempat itu atau tempat penyimpanan yang tidak sesuai, barang itu harus diterima oleh penerima di darat, segera setelah hal itu di sana ditunjukkan untuk diterima.

 

Bila dalam hal yang terakhir penerima tidak memulai dengan penerimaan pada waktunya, nakhoda berwenang untuk mengembalikan lagi barang-barang ke kapal dan mengangkutnya terus ke pelabuhan pelayaran tetap pertama berikutnya, di mana barang-barang dapat dibongkar dan disimpan secara sesuai dan di mana pengangkut mempunyai perwakilan, dan membongkarnya di sana ke dalam tongkang-tongkang atau menyimpannya di tempat yang sesuai untuk itu, semua atas beban dan risiko penerima.

Dalam hal apa yang tersebut dalam alinea yang lalu, maka nakhoda juga mempunyai wewenang, bila ia menganggap hal usaha penting untuk penerima, untuk menahan barangnya di kapal - setelah menerimanya kembali di kapal - dan menyerahkannya, bila kapalnya singgah lagi di tempat tujuan itu. Hal itu dilakukan atas risiko penerima, yang dengan demikian di samping biaya angkutan yang semula harus dibayar juga biaya angkutan dari tempat tujuan ke pelabuhan pelayaran tetap dan sebaliknya seperti yang dimaksud dalam alinea keempat, beserta biaya untuk memuat dan membongkar.

Ketentuan dalam alinea terakhir pasal 517j di sini berlaku juga. (KUHperd. 1694 dst.; KUHD 495, 498, 516, 517i, 1, ml s, t, 519l dst.)

 

Pasal 517l

Pengangkut wajib menghentikan pembongkaran atau penyimpanan yang telah dimulainya secara sepihak berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang lalu, bila penerima masih mau datang melaporkan diri untuk menerima dan mengambil tindakan yang perlu untuk secepatnya melaksanakannya. (KUHD 510, 517m, 519m, 520m.)

 

Pasal 517m

Pada waktu penerimaan, maka penerima akan berlaku menurut ketentuan-ketentuan yang diberikan pengangkut mengenai waktu dan caranya, kecuali bila ketentuan-ketentuan itu sedemikian rupa, sehingga selayaknya tidak dapat dituntut dari penerima untuk menaatinya. (AB. 15; KUHperd. 1338:1, 1339; KUHD 517i, j, n, o, 519n.)

 

Pasal 517n

Bila pengangkut tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk membongkar atau menyimpan barang-barang di tempat tujuan, dan penerimaan yang tidak pada waktunya adalah akibat dari kelalaian penerima, maka penerima wajib mengganti kerugian yang diderita pengangkut yang disebabkan olehnya. (KUHperd. 1244 dst.; KUHD 416, 517i dst., 741.)

 

Pasal 517o

Pengangkut yang tidak siap untuk menyerahkan barang, jika penerima melaporkan diri untuk menerimanya sesuai dengan ketentuan di atas, atau menghambat penerimaannya, wajib mengganti kerugian penerima yang disebabkan penghambatan itu. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 477, 517g, i, j, k, 741.)

 

Pasal 517p

Biaya angkutan harus dibayar setelah penyerahan barang pada tempat tujuan.

Namun biaya angkutan itu tidak harus dibayar untuk barang yang sedemikian rusaknya sehingga tibanya dalam keadaan tak berharga, kecuali bila kerusakan itu disebabkan oleh kesalahan pengirim atau oleh sifat, keadaan atau suatu cacat barang itu sendiri. (KUHperd. 1239, 1243 dst.; KUHD 249, 468, 481, 483 dst., 491, 502, 517q, u, y, 519u, 533i, 741.)

 

Pasal 517q

Bila telah dijanjikan, bahwa biaya angkutan harus dibayar di tempat pengiriman atau pada waktu pengirimannya, maka hal itu hanya dapat ditagih pada pengirimnya dan menjadi utangnya, juga bila barangnya tidak sampai di tempat tujuan. (KUHperd. 1338 dst.; KUHD 517f dst., 517p, y, 533i.)

 

Pasal 517r

Kewajiban pengangkut tidak terhapus karena kapal yang bermuatan barang itu tidak melanjutkan atau tidak dapat melanjutkan perjalanannya dalam jangka waktu yang layak; ia harus mengusahakan pengangkutan selanjutnya ke tempat tujuan atas bebannya. (KUHperd. 1239, 1244, 1338 dst.; KUHD 462, 517g, s, t, y, 519d, 533f, s.)

 

Pasal 517s

Perjanjian pengangkutan terhapus, bila sebelum keberangkatan kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutannya:

1. peraturan penguasa menghalangi keluarnya kapal itu;

2. pengeluaran barang-barang dari tempat keberangkatan atau pemasukan di tempat tujuan dilarang;

3. pecah perang, sehingga kapal atau barang-barangnya menjadi tidak bebas;

4. pelabuhan keberangkatan atau tempat tujuan diblokir;

5. (s.d.u. dg. S. 1940-34.) dilakukan embargo terhadap kapal atau oleh peraturan penguasa dicabut penguasaan pengangkut atas ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang-barang itu.

Bila dalam hal-hal yang disebut dalam nomor 2 dan nomor 3 untuk pembongkaran barang- barang itu diperlukan pengaturan kembali muatan lainnya untuk seluruhnya atau sebagian, biayanya dibebankan pada para pemuat barang-barang itu. Di samping itu mereka juga wajib mengganti kerusakan yang diderita pada muatan lainnya karena pengaturan kembali. (KUHperd. 1253 dst., 1263, 1265 dst., 1338 dst., 1444; KUHD 367, 413, 440-20, 464, 506,

517r, t, y, 520a-e, r, 533m, u, y.)

 

Pasal 517t

Bila setelah permulaan perjalanan timbul hal-hal yang disebut dalam nomor 2, nomor 3 atau nomor 5 pasal yang lalu, pada pelabuhan tujuan diblokir, kapalnya oleh peraturan penguasa dihalangi untuk ke luar dari pelabuhan yang disinggahi, atau usaha diblokir, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barangnya dan menyimpannya atas beban orang yang berhak di pelabuhan tempat kapal itu berada atau dalam pelabuhan terdekat yang aman yang dapat dicapainya.

Orang yang berhak pada pihaknya dapat menuntut penyerahan barang-barangnya di pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di pelabuhan pertama yang dimasuki kapal itu.

Alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga disini. (KUHD 367 dst., 414, 495, 498, 516, 517j, k, u, y, 519l, 520m, r.)

 

Pasal 517u

Biaya angkutan tidak harus dibayar dalam hal-hal dari pasal yang lalu.

 

Namun bila yang berhak telah memperoleh manfaat dari pengangkutan itu, hakim atas tuntutan pengangkut dapat memutuskan, bahwa biaya angkutan harus dibayar, dan menetapkan jumlahnya secara layak. (KUHD 367 dst., 517p, t, y, 520r.)

 

Pasal 517u.bis

(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 517s, setiap pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya dapat menghentikan perjanjiannya, bila pelaksanaannya terhalang oleh karena suatu peraturan penguasa yang mencabut seluruhnya atau sebagian dari ruang sebuah kapal atau lebih yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang-barang dari penguasaan pengangkut, sedangkan pelaksanaannya tidak dapat dimulai kembali dalam waktu yang layak.

Setelah berakhirnya perjanjian, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang dan menyimpannya atas beban yang berhak di pelabuhan tempat kapal berada, atau di pelabuhan terdekat yang aman yang dapat dicapainya. yang berhak pada pihaknya dapat menuntut penyerahan barang-barangnya di pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di pelabuhan pertama yang dimasuki kapal tersebut.

Biaya angkutan dalam hal yang diatur dalam pasal usaha tidak harus dibayar.

Bila telah terjadi pengangkutan barang-barang dan yang berhak telah mendapat manfaat darinya, hakim atas tuntutan pengangkut dapat memutuskan, bahwa biaya angkutan harus dibayar dan menetapkan jumlahnya secara layak.

 

Pasal 517v

Pengangkut yang di tempat yang tidak termasuk dalam dinas tetap yang diselenggarakan olehnya, menerima barang-barang untuk diangkut atau menerima barang-barang untuk diangkut ke tempat yang tidak termasuk dalam dinas tetapnya sebagai pengangkut, juga bila sebagian pengangkutannya tidak lewat laut, bertanggungjawab untuk seluruh pengangkutan, sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap tiap bagian dari pengangkutan itu.

Bila dalam perjanjian atau dalam konosemen (konosemen terusan atau konosemen pengangkutan terusan) yang dikeluarkannya dipersyaratkan, bahwa tanggung-jawab untuk pengangkutan terbatas sampai pada jurusan dinas pengangkutannya sendiri saja, maka ia wajib mengusahakan agar pengangkutannya sebelum atau berikutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan -ketentuan perjanjian pengangkutan atau konosemennya, demikian pula agar surat-surat bukti yang menyatakan hal itu disampaikan kepada pihak lawannya atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat-surat itu. Bila surat-surat bukti berhubungan dengan pengangkutan berikutnya, maka daripadanya harus pula ternyata, bahwa barang-barang di tempat tujuan akhir akan diserahkan kepada orang yang ditunjuk dalam perjanjian atau kepada pemegang konosemennya. (KUHperd. 1239, 1243 dst., 1246 dst., 1613; KUHD 89, 468, 504 dst., 517w, y, 741.)

 

Pasal 517w

Dua orang pengangkut atau lebih yang menerima barang-barang untuk diangkut, seluruhnya atau sebagian lewat laut melalui jurusan dinas pengangkutan yang bersambungan, sebagai pengangkut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruh angkutannya, sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap tiap bagian pengangkutan.

Bila perjanjian pengangkutan atau konosemen terusan menentukan mengenai pengangkutan usaha, bahwa tanggung jawab berbagai-bagai pengangkut terbatas sampai pada jurusan dinas pengangkutan masing-masing saja, maka tiap pengangkut wajib mengusahakan agar pengangkutan selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian pengangkutan atau Konosemen, begitu pula agar surat-surat buktinya, yang menyatakan hal itu, disampaikan kepada pihak lawan atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat-surat itu. Dari surat-surat bukti usaha harus pula ternyata, bahwa barang-barang di tempat tujuan akhir akan diserahkan kepada orang yang ditunjuk dalam perjanjian atau kepada pemegang konosemen terusan itu. (KUHperd. 1278 dst.; KUHD 504 dst., 517v, y, 741.)

 

Pasal 517x

penerima bagaimanapun juga dapat memungut dari biaya angkutan yang harus dibayar olehnya, ganti rugi yang diderita pada barang-barang selama pengangkutan, untuk mana biaya angkutan harus dibayar. Pengangkut yang memungut atau telah memungut biaya angkutan usaha dapat dituntut untuk membayar kerugian itu. (KUHperd. 1425 dst.; KUHD 517v, w, y.)

 

Pasal 517y

Pasal-pasal 517f, 517p-517x berlaku baik terhadap pengangkutan lewat laut, dari maupun ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia. (KUHD 517c, d, 520f, t, 533c.)

 

Sub 3 Pencarteran Menurut Waktu

 

Pasal 517z

Terhadap carter menurut waktu untuk pengangkutan barang-barang berlaku pasal-pasal 518-518f. (KUHD 533n.)

 

Pasal 518

pencarter berwenang untuk mengadakan dengan pihak ketiga, baik pencarteran menurut waktu maupun pencarteran menurut perjalanan, dengan tidak mengurangi pertanggungjawabannya terhadap yang mencarterkan untuk memenuhi perjanjian yang diadakan dengannya. (KUHD 453 dst., 460, 518d, h, 533n, g.)

 

Pasal 518a

Pencarter dapat menggunakan seluruh ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang. Dalam ruang kapal selebihnya tidak boleh diangkut barang atau penumpang tanpa izinnya. (KUHD 372, 377, 518b, i, 533n.)

 

Pasal 518b

Bila dalam carter-partai daya muat kapal dinyatakan lebih besar daripada yang sebenarnya, uang carternya dikurangi secara sebanding dan yang mencarterkan di samping itu wajib mengganti kerugian yang disebabkan oleh itu terhadap pencarter, kecuali bila pencarter telah mengetahui besar daya muat yang sesungguhnya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 453 dst., 518a, j, 5330, r.)

 

Pasal 518c

Dalam batas-batas yang ditetapkan oleh carter-partai, nakhoda harus menurut perintah- perintah pencarter dalam segala hal mengenai penerimaan, pengangkutan dan penyerahan muatan.

Ia berwenang mengenai hal usaha untuk bertindak atas nama pencarter, kecuali bila untuk penyelenggaraan usaha pencarter menugaskan orang-orang lain.

Barangsiapa telah bertindak dengan nakhoda menurut itu, kecuali kepada pencarter, ia dapat juga menggugat pengusaha kapal. (KUHD 321, 326, 371, 454, 518e, 533n.)

 

Pasal 518d

Pencarter berwenang menerima barang-barang pihak ketiga untuk diangkut dengan biaya angkutan dan syarat-syarat yang dianggapnya pantas.

Bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda, pemegang-pemegangnya dapat menggugat baik pengusaha kapal maupun peneartemya.

Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih daripada kewajiban yang dibebankan kepadanya menurut Carter-partainya, maka ia dapat minta ganti rugi dari pencarter. (KUHD 321, 505, 515, 518, 518c, 520g, 533n.)

 

Pasal 518e

Pencarter tidak dapat menuntut, agar kapal memuat, membongkar dan lain-lain sebagainya, pergi ke tempat-tempat yang tidak dapat dicapainya dengan lancar dan berlabuh dengan aman. (KUHD 518c, 1, 533n.)

 

Pasal 518f

Bila kapal dicarter untuk mengadakan satu perjalanan tertentu atau lebih, uang carter mulai diperhitungkan sejak hari kapal disediakan bagi pencarter di pelabuhan di mana perjalanan pertama akan dimulai dan kepadanya oleh yang mencarterkan diberitahu tentang hal itu secara tertulis. Uang carter harus dibayar sampai dengan hari di mana kapal itu setelah pembongkarannya diserahkan kembali kepada yang mencarterkan. (KUHD 453, 533n.)

 

Pasal 518g

Terhadap pencarteran menurut waktu atas kapal yang memakai bendera Indonesia, sejauh tidak ada perjanjian lain, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha, tanpa memandang tempat diadakannya pencarteran. (KUHD 310 dst., 533p.)

 

Sub 4

Pencarteran Menurut perjalanan

 

Pasal 518h

Dari perjanjian-perjanjian yang disebut dalam pasal 453, pencarter hanya dapat mengadakan carter menurut perjalanan dengan pihak ketiga asalkan carter-partainya memberi wewenang untuk itu kepadanya. (KUHD 454, 518, 518k, 520f, 533n, q.)

 

Pasal 518i

Pencarter dapat menggunakan seluruh ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang, bila telah diadakan perjanjian tentang pengangkutan keseluruhan suatu muatan.

Dalam ruang kapal selebihnya tanpa izinnya tidak boleh diangkut barang-barang atau penumpang. (KUHD 372, 377, 518a, j, x, 519z, 520f, 533o, r.)

 

Pasal 518j

Bila dalam carter-partai daya muat kapal atau ruang kapal yang dicarterkan disebutkan lebih besar daripada yang sesungguhnya, yang mencarterkan wajib mengganti kepada pencarter kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter telah mengetahui besarnya daya muat yang sesungguhnya; di samping itu uang carternya dikurangi secara sebanding, bila untuk itu ditetapkan suatu jumlah tetap. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 454, 518b, i, x, 519z, 520f, 533o,r.)

 

Pasal 518k

Pencarter berwenang untuk menerima barang-barang pihak ketiga untuk diangkut dengan syarat yang ditetapkan dalam carter-partai, dan dengan biaya angkutan yang dianggapnya pantas.

Bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang itu ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda, pemegang-pemegangnya dapat menggugat baik pengusaha kapal maupun pencarternya untuk mengganti kerugian.

Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih daripada kewajiban yang dibebankan kepadanya menurut carter-partainya, maka ia dapat minta ganti rugi dari pencarter. (KUHD 321, 326, 371, 454, 504 dst., 518d, h, 520f, g.)

 

Pasal 518l

Pencarter menunjuk tempat kapal harus berlabuh untuk diberi muatan.

Untuk itu ia harus menunjuk tempat untuk memuat yang biasa digunakan, yang tersedia dan di mana kapal itu dapat datang dan tetap berlabuh dengan aman dan lancar. (AB. 15.)

Bila pencarter menunjuk berturut-turut lebih dari satu tempat untuk memuat, biaya angkutan tambahan, termasuk juga ganti rugi karena kehilangan waktu, dibebankan kepadanya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 518e, m, q, r, t, 519g, 533n, q.)

 

Pasal 518m

Bila pencarter lalai untuk menunjuk hal itu pada waktunya, atau para pencarter, bila lebih dari seorang, tidak mendapat kata sepakat dalam penunjukan, yang mencarterkan bebas untuk memilih sendiri tempat muatnya. Dalam hal usaha ia wajib memilih tempat-tempat yang biasa digunakan. (AB. 15; KUHD 416, 518e, 1, y, 519a, 520e, 533q.)

 

Pasal 518n

Barang tidak boleh dimuat di atas geladak atau perahu-perahu tanpa izin pencarter. (KUHD 468, 520i, 733, 737; S. 1927-34.)

 

Pasal 518o

Pencarter harus membawa barang-barang yang harus dimuat ke dekat kapal dan menempatkannya pada alat-alat pemuat yang harus disediakan oleh yang mencarterkan. (KUHD 518n, p, q, r, 520i.)

 

Pasal 518p

Yang mencarterkan wajib menerima barang-barang yang diantarkan untuk dimuat, secepat penataan kapal mengizinkan.

Bila pada waktu pemuatan ia menyebabkan hambatan, maka ia wajib mengganti kerugian terhadap pencarter. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 518o, r, w, 520i.)

 

Pasal 518q

Yang mencarterkan memberitahukan kepada pencarter secara tertulis tentang hari siapnya kapal di tempat muat untuk dimuati.

Waktu muat mulai pada hari itu, akan tetapi tidak sebelum hari pertama setelah pemberitahuan. (KUHD 5181, o, 520h, i.)

 

Pasal 518r

Bila waktu muat tidak ditentukan dalam carter-partai, yang berlaku adalah waktu selama pemuatan dapat selesai, bila barang-barang selama jam-jam kerja biasa dan dengan cara yang lazim di tempat itu dibawa ke dekat kapal, dengan kecepatan yang memungkinkan secara layak menurut keadaan yang ada dan kemampuan kapal mengizinkan untuk menerimanya. (AB. 15; KUHperd. 1338 dst.; KUHD 454, 518o, p, u.)

 

Pasal 518s

Bila pencarter tidak dapat mengadakan muatan yang telah diperjanjikan, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan atau wakilnya ia dapat memutuskan perjanjian itu, asalkan pemuatannya belum dimulai. ia wajib mengganti kerugian kepada yang mencarterkan yang disebabkan oleh pemutusan itu. (KUHperd. 1239, 1243, 1246 dst., 1266, 1338 dst.; KUHD 518o, t, x, 519, 519a, 520b.)

 

Pasal 518t

Bila sampai lewat waktunya untuk memuat belum dimulai dengan mengantarkan barang- barang untuk dimuatkan dan tidak dipersyaratkan hari-hari berlabuh tambahan, maka yang mencarterkan dapat menganggap perjanjian dibatalkan, asalkan ia memberitahukan hal itu secara tertulis kepada pihak lawan. Dalam hal usaha ia mempunyai hak atas penggantian bea berlabuh tambahan dan kerugian yang dideritanya karena pemutusan itu. (KUHperd. 1238, 1239, 1243 dst., 1246k dst., 1266 dst.; KUHD 518r, s, u, v, x.)

 

Pasal 518u

Bila dipersyaratkan hari berlabuh tambahan, setelah lewat waktu muat, maka yang mencarterkan masih harus menunggu sampai hari berlabuh tambahan lewat.

Setelah hari berlabuh tambahan lewat, bila barang-barang belum diantarkan juga, yang mencarterkan dapat bertindak menurut cara yang ditunjukkan dalam pasal yang lalu. Dalam hal usaha ia mempunyai hak atas bea berlabuh tambahan dan penggantian kerugian. (KUHperd. 1238 dst., 1243 dst., 1246 dst.; KUHD 518v-y, 519p.)

 

Pasal 518v

Bila carter-partai menentukan hari berlabuh tambahan, akan tetapi tidak ditetapkan tentang bea berlabuh tambahan, maka bila ada perselisihan, hal itu ditetapkan oleh hakim menurut kelayakan.

Bila carter-partai menentukan bea berlabuh tambahan, akan tetapi tidak ditetapkan tentang jumlah hari berlabuh tambahan, maka jumlah usaha dianggap sebanyak 8 hari. (KUHD 454, 518t, 519g.)

 

Pasal 518w

Bila jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh tambahan ditetapkan dalam carter-partai, dalam perhitungan mengenai itu hari-hari di mana yang mencarterkan lalai atau terhalang untuk menerima muatan, tidak ikut dihitung. (KUHD 454, 518p, u.)

 

Pasal 518x

Bila waktu muat sudah lewat atau bila hari-hari berlabuh tambahan yang dipersyaratkan sudah lewat pula, muatan hanya diantarkan sebagian, maka tanpa menunggu lebih lama lagi, yang mencarterkan dapat memulai perjalanan. ia berwenang untuk menerima barang-barang dari orang lain (muatan tambahan) untuk diangkut mengganti bagian muatan yang kurang.

Pencarter wajib mengganti kerugian yang diderita oleh yang mencarterkan, oleh karena jumlah muatan yang diperjanjikan hanya diadakan sebagian, demikian pula untuk membayar bea berlabuh tambahan, bila dipersyaratkan hari-hari berlabuh tambahan.

Bila sebagai uang carter ditentukan jumlah yang pasti, hal usaha tetap harus dibayar seluruhnya dengan pemotongan biaya angkutan untuk muatan tambahan yang sekiranya dimuat. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 518, r-v, z, 519x, z, 520d.)

 

Pasal 518y

Bila ada pencarter lebih dari satu orang, masing-masing mereka yang menggunakan hari- hari berlabuh tambahan yang dipersyaratkan, wajib membayar bea berlabuh tambahan kepada yang mencarterkan, dengan tidak mengurangi hak-haknya kepada orang yang sekiranya telah menghalanginya untuk mengantarkan barang-barang untuk dimuat sebelum permulaan hari-hari berlabuh tambahan. (KUHD 518m, o, u, v, 519a.)

 

Pasal 518z

Atas tuntutan pencarter, yang mencarterkan wajib memulai perjalanan dengan sebagian muatan yang diperjanjikan, asalkan pencarter memberi janji kaninan untuk segala sesuatu yang seharusnya dapat dituntut oleh yang mencarterkan dalam hal pengangkutan seluruh muatan yang diperjanjikan.

Bila timbul perselisihan tentang jumlah atau sifat jaminan yang harus diberikan, maka hal usaha diputuskan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam kabupaten tempat pemuatan, atau kalau ia tidak ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada, oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun atas permohonan pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau setelah pemanggilan dengan cukup pihak lawan atau wakilnya. (KUHperd. 1338 dst.; KUHD 518x; Rv. 513.)

 

Pasal 519

Juga setelah muatan yang diperjanjikan sebagian atau seluruhnya dimuat, selama kapal belum berangkat, pencarter dapat memutuskan perjanjian, asalkan ia memberi jaminan untuk biaya-biaya pembongkaran kembali dan untuk penggantian semua kerugian yang mungkin dapat diderita oleh yang mencarterkan karena pemutusan perjanjian itu.

Alinea kedua pasal yang lalu, dalam hal usaha berlaku. (KUHperd. 1246, 1338 dst.; KUHD 518z, 519a, 520j.)

 

Pasal 519a

Bila ada lebih dari satu orang pencarter, maka tidak seorang pun dari mereka dapat memutuskan perjanjian, bila karena itu keberangkatan kapal terlambat, kecuali bila yang lainnya memberikan izin. (KUHD 518m, s, y, 519.)

 

Pasal 519b

Yang mencarterkan wajib segera memberangkatkan kapal setelah pemuatan selesai, dan menyelenggarakan perjalanan dengan kecepatan yang pantas.

Ia wajib mengganti kerugian, bila karena kesalahannya atau kesalahan orang yang dipekerjakannya, kapal disita atau ditahan. (KUHperd. 1224 dst., 1366 dst.; KUHD 342 dst., 519c, 520f, k, 533q, 642, 741; Rv. 559 dst., 714; KUHp 449, 453.)

 

Pasal 519c

Pencarter yang karena kesalahannya menyebabkan kapal ditahan, wajib mengganti kerugian baik terhadap yang mencarterkan maupun terhadap lain-lainnya yang berkepentingan pada muatannya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 519b, 520f, k, 533g.)

 

Pasal 519d

Bila kapal karam atau mendapat kerusakan sedemikian rupa, sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau tidak pantas diperbaiki, hapuslah perjanjian pencarteran, kecuali bila yang mencarterkan bersedia untuk mengusahakan atas biaya sendiri membawa muatan pada kesempatan lain ke tempat tujuannya.

Ia wajib memberi pernyataan dalam waktu yang pantas. (KUHperd. 1444 dst.; KUHD 462, 517r, 519e, f, u, v, 520f, k, s, 701-61.)

 

Pasal 519e

Bila kapal tidak dapat menyelesaikan perjalanan karena sejak permulaan tidak laik laut dan tidak sesuai untuk perjalanan, maka yang mencarterkan wajib mengganti kerugian terhadap pencarter. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 519d, 520f, k, 533q, x, 741.)

 

Pasal 519f

Bila seluruh muatan di tengah perjalanan dijual karena rusak, hapuslah perjanjian carter, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 519x. (KUHD 37 13, 468, 519d, 520f, 637, 646.)

 

Pasal 519g

Pencarter menunjukkan tempat di mana kapal harus dibongkar.

Untuk itu ia harus menunjukkan tempat pembongkaran yang biasa digunakan, di mana kapal dapat masuk dan berlabuh dengan aman dan lancar.

Bila pencarter menunjuk lebih dari satu tempat pembongkaran berturut-turut, maka biaya untuk angkutan tambahan yang meliputi juga penggantian kerugian karena kehilangan waktu, adalah menjadi tanggungan pencarter. (AB. 15; KUHperd. 1246 dst.; KUHD 518e, 1, 519h, 533q.)

 

Pasal 519h

Bila pencarter lalai memberikan penunjukan pada waktunya, atau para pencarter, bila ada lebih dari satu orang, tidak mendapat kata sepakat dalam penunjukan, yang mencarterkan bebas memilih sendiri tempat pembongkaran. Dalam pada itu ia wajib memilih tempat pembongkaran yang biasa digunakan. (AB. 15; KUHD 518e, in, 5201, 533q.)

 

Pasal 519i

Bila kapal telah tiba di tempat pembongkaran dan telah siap untuk penyerahan muatannya, yang mencarterkan memberitahukan hal itu kepada pencarter atau wakilnya. Di samping itu pengusaha kapal wajib memberitahukan hal itu dengan cara yang biasa digunakan, bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang yang dimuat ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda.

Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak berlaku di sini, bila keadaan setempat tidak memungkinkan pemberitahuan ini, atau hal itu tidak akan bermanfaat. (AB. 15; KUHD 320, 505, 517i, 518k, 519g, h, k, 1, s, t.)

 

Pasal 519j

Yang mencarterkan wajib menyerahkan barang-barang secepatnya sesuai dengan yang dimungkinkan oleh tatanan kapalnya.

Bila ia menghalangi pencarter untuk penerimaan barang-barang, maka ia wajib mengganti kerugian. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 519t, 52(ln, 741.)

 

Pasal 519k

Pencarter harus menerima barang-barangnya dari alat pembongkar yang harus diselenggarakan oleh yang mencarterkan. ia wajib memulainya pada hari pertama setelah menerima pemberitahuan dimaksud dalam pasal 519i, dan melanjutkannya secepatnya seperti selayaknya dimungkinkan oleh keadaan yang ada dan diizinkan oleh kemampuan kapal.

Bila pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal 519i tidak diadakan, pencarter harus menerima barang-barang, segera setelah diajukan oleh kapal untuk penyerahannya. (KUHperd. 1374'; KUHD 517j, 519g, h, 1-n, s, t, 520m.)

 

Pasal 519l

Bila pencarter tidak memenuhi ketentuan dalam pasal yang lalu, yang mencarterkan berwenang untuk membongkar barang-barang ke dalam tongkang atau tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu atas beban dan risiko pencarter.

Bila pembongkaran atau penyimpanan termaksud dalam alinea yang lain tidak mungkin, nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang itu dilakukan dalam pelabuhan, yang paling sesuai untuk dilakukan di kapal-kapal kecil atau di tempat penyimpanan yang sesuai, semuanya atas biaya dan risiko penerima.

Dalam hal penyimpanan atau pengangkutan terus, yang mencarterkan wajib secepatnya memberitahukan hal itu kepada pencarter dan para pemegang konosemen, kecuali bila telah dilakukan pemberitahuan dengan cara seperti dimaksud dalam pasal 519i. (KUHperd. 1694 dst.; KUHD 495, 498, 516, 517j, k, t, 519k, m, o, q, r, s, t.)

 

Pasal 519m

Yang mencarterkan, yang menggunakan wewenang termaksud dalam alinea pertama pasal yang lalu, wajib menghentikan pembongkaran dan penyimpangannya, bila pencarter memberitahukan bersedia menerima dan mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menyelenggarakannya secepatnya. (KUHD 510, 5171, 519s, t, 520m.)

 

Pasal 519n

Pada waktu penerimaan, pencarter akan menuruti peraturan-peraturan yang mencarterkan mengenai waktu dan cara penerimaan, kecuali bila peraturannya adalah sedemikian rupa, sehingga selayaknya tidak dapat dituntut dari pencarter untuk menaatinya. (AB. 15; KUHperd. 1338 3, 1339; KUHD 517m, 519i-m, o, s, t, 520n.)

 

Pasal 519o

Bila yang mencarterkan tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk membongkar atau menyimpan di tempat tujuannya, maka pencarter wajib mengganti kerugian kepadanya yang disebabkan karena penerimaan yang tidak dilakukan pada waktunya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 416, 517n, 519k, 1, r, s, t, 520m, 741.)

 

Pasal 519p

Bila dalam carter-partai dipersyaratkan jumlah tertentu hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan, yang mencarterkan baru boleh memulai pembongkaran, penyimpanan atau pengangkutan terus, bila setelah hari-hari itu berlalu dan barang-barang masih ada di kapal.

Dalam penghitungan hari-hari itu, tidak diikutkan hari-hari pada waktu mana yang mencarterkan lalai atau terhalang untuk menyerahkan muatan. (KUHD 454, 518u, w, 519j, 1, r, s, t, 520o, p.)

 

Pasal 519q

Untuk hari-hari berlabuh tambahan pencarter harus membayar bea berlabuh tambahan yang diperjanjikan. Bila carter-partai tidak menentukan bea berlabuh tambahan, maka bila ada perselisihan, hal usaha ditetapkan oleh hakim sebagaimana layaknya.

Bila carter-partai menentukan bea berlabuh tambahan, akan tetapi tidak ditetapkan jumlah hari berlabuh tambahan, maka jumlah usaha dianggap 8 hari. (KUHD 454, 518 dst., 519s, 520p.)

 

Pasal 519r

Bila setelah hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan yang diperjanjikan masih ada barang-barang di dalam kapal, maka pencarter wajib mengganti kerugian akibat kelambatan itu kepada yang mencarterkan. (KUHperd. 1239 dst., 1243 dst., 1246 dst., 1338 dst.; KUHD 416, 519p, q, s, t, 741.)

 

Pasal 519s

Bila untuk barang-barang yang dimuat, dikeluarkan konosemen-konosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau oleh atau atas nama nakhoda, yang menunjuk pembongkarannya kepada carter-partainya, maka berlaku untuk para pemegang konosemen yang memberitahukan kesediaannya untuk menerima barang yang menjadi haknya, ketentuan dalam pasal-pasal 519k-519r, dengan tidak mengurangi perubahan dalam pasal 519k yang tersebut dalam alinea berikut.

Tiap pemegang konosemen wajib memulai penerimaan, segera bila barang tersedia untuknya, akan tetapi tidak sebelum hari pertama berikut setelah pemberitahuan termaksud dalam pasal 519i alinea pertama, pada hari apa pun hari berlabuh yang disepakati dalam carter-partai mulai. Bila tidak diadakan pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal 519i, tiap pemegang konosemen wajib memulai penerimaan segera bila barang tersedia untuknya, hari-hari berlabuh yang disepakati dalam carter tanpa memandang pada hari apa partai mulai.

Para pemegang konosemen yang barang-barangnya masih ada di kapal, bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap yang mencarterkan untuk bea berlabuh tambahan dan untuk penggantian kerugian, bila dalwn carter-partai disepakati suatu jumlah tertentu hari- hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan. Terhadap sesama mereka sendiri para pemegang konosemen semua wajib menyelenggarakan penerimaan dengan cara yang dinyatakan dalam pasal 519k. Barangsiapa yang dengan melalaikan usaha, merintangi orang lain untuk mengambil barang-barang pada waktunya, wajib terhadap orang itu mengganti kerugian. (KUHperd. 1246 dst., 1278 dst. 1365; KUHD 320, 341', 341d, 454, 505, 510 dst., 519t, 520q, s, 741.)

 

Pasal 519t

Tiap ruang kapal yang untuknya diadakan perjanjian carter tersendiri, untuk penerapan pasal-pasal 519i-519s dianggap tersendiri. (KUHD 453 3 , 518h.)

 

Pasal 519u

Untuk barang-barang yang diserahkan di tempat tujuan dari kapal yang dicarter, atau dalam hal tersebut pada pasal 519d diantarkan di sana atas biaya yang mencarterkan, harus dibayar biaya angkutan sepenuhnya.

Namun tidak perlu dibayar biaya angkutan untuk barang yang sedemikian rusak, sehingga tiba dalam keadaan tidak berharga, kecuali bila kerusakan itu disebabkan oleh kesalahan pengirim atau oleh karena sifat, keadaan atau suatu cacat barang itu sendiri. (KUHperd. 1239 dst., 1244 dst.; 1444; KUHD 91, 468, 491, 502, 517p, 519v-z, 520f, r, 741.)

 

Pasal 519v

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 519w-519y, tidak harus dibayar biaya angkutan untuk barang-barang yang tidak diantarkan di tempat tujuan atau yang diantarkan ke sana tidak dengan kapal yang dicarter, kecuali dalam hal tersebut pada pasal 519d. (KUHD 519u, z, 520f, r.)

 

Pasal 519w

Biaya angkutan sepenuhnya harus dibayar untuk barang-barang yang oleh pencarter diminta kembali di tengah perjalanan. yang mencarterkan di samping itu mempunyai hak atas pembayaran untuk apa yang dapat ditagih olehnya karena kerusakan umum atau atas dasar lain atau jaminan untuk itu, beserta penggantian semua biaya untuk penyerahan, dan untuk kerugian yang mungkin diderita olehnya.

Ia tidak wajib menyerahkannya, bila perjalanannya akan terhambat karenanya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 472 dst., 477, 479, 491, 493 dst., 509, 511, 519, 519a, x, 520f, r, 696 dst.)

 

Pasal 519x

Tidak harus dibayar biaya angkutan untuk barang-barang yang dijual di tengah perjalanan, karena kerusakannya tidak mengizinkan untuk pengangkutan lebih lanjut, kecuali bila penjualannya menghasilkan keuntungan bagi pencarter, yang dalam hal itu jumlah biaya angkutan yang harus dibayar ditetapkan oleh hakim menurut layaknya.

 

Yang mencarterkan mempunyai hak untuk mengambil barang-barang lain (muatan tambahan) sebagai pengganti muatan yang dijual itu. Biaya angkutan muatan tambahan menjadi haknya. (KUHD 371, 518i, x, 519f, v, z, 520d, f, r, 646.)

 

Pasal 519y

Untuk barang-barang yang berdasarkan pasal 357 dipakai oleh nakhoda atau dilempar ke laut, harus dibayar biaya angkutan sepenuhnya, kecuali bila ada alasan yang dapat diterima, bahwa hal usaha tidak akan harus dibayar seandainya nakhoda tidak berbuat apa-apa terhadap barang-barang itu. (KUHD 519v, 520f, r, 699-2', 729 dst., 739 dst.)

 

Pasal 519z

Bila untuk biaya angkutan ditentukan jumlah yang pasti, maka jumlah usaha dikurangi secara sebanding, bila untuk sebagian barang-barang yang dimuat tidak harus dibayar biaya angkutan berdasarkan yang ditentukan dalam pasal 519u, alinea kedua, 519v dan 519x. (KUHD 520f.)

 

Pasal 520

Apa yang sebelum penyerahan barang-barang di tempat tujuan telah dibayarkan oleh pencarter untuk diperhitungkan kemudian dan bila tidak diperjanjikan kebalikannya, dianggap sebagai uang muka atas biaya angkutan yang seluruhnya atau sebagian harus dikembalikan, jika ternyata tidak harus dibayar atau harus dibayar sampai jumlah yang lebih kecil.

Dianggap, bahwa diperjanjikan kebalikannya, bila diberikan uang muka yang dibebani dengan premi untuk asuransi. (KUHD 491, 519u, v, 520f, r.)

 

Pasal 520a

(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Bila karena tindakan yang diambil oleh penguasa terhadap kapal atau karena pecah perang, sehingga kapal menjadi tidak bebas, perjalanan tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, atau tidak dapat dilanjutkan setelah dimulai, masing-masing pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian. Hal yang sama berlaku, bila oleh tindakan dari penguasa, ruang kapal yang dicarterkan dicabut dari penguasaan yang mencarterkan.

Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam suatu pelabuhan dan dimuati, yang mencarterkan wajib menyuruh kapal untuk singgah di pelabuhan aman yang pertama dapat dicapai dan membongkar muatan di sana.

Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan yang mencarterkan. (KUHD 367, 369 nomor 21, 3-, 51, 4203 , 421', 464, 517s, 520b-f, 533m, U, y.)

 

Pasal 520a.bis

(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Bila sebagai uang carter ditetapkan suatu jumlah yang tetap, maka usaha dikurangi secara sebanding, bila oleh tindakan penguasa sebagian dari ruang kapal yang dicarterkan dicabut dari penguasaan yang mencarterkan.

 

Pasal 520b

Bila sebelum pemuatan dimulai, pengangkutan barang-barang yang diuraikan dalam carter- partai terhalang oleh tindakan penguasa atau karena pecah perang, barang-barang menjadi tidak bebas, maka pencarter berwenang untuk mengajukan barang-barang lain untuk diangkut sebagai pengganti barang-barang tersebut, asalkan pengangkutan barang-barang itu bagi yang mencarterkan tidak mendatangkan beban yang lebih berat.

Bila pencarter tidak menggunakan wewenang usaha, maka masing-masing pihak memberitahukan dengan tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian itu. (KUHD 3913, 3943, 491-1 nomor 41, 51, 4203, 4211, 464, 517s, 520a, c-f,,533m, u, y.)

 

Pasal 520c

Bila keadaan-keadaan yang disebut dalam pasal yang lain timbul setelah pemuatan dimulai, maka para pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan perjanjian.

Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam pelabuhan, yang mencarterkan wajib menyuruh kapal untuk singgah di pelabuhan aman yang pertama dapat dicapai dan membongkar muatan di sana.

Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan pencarter. (KUHD 367, 3913, 3943, 419-

2 nomor 41, 51, 4203@1,21', 464, 517s, 520a, b, d-f, 533m, u, y.)

 

Pasal 520d

Bila tindakan yang diambil hanya mengenai sebagian muatan atau bila hanya sebagian yang menjadi tidak bebas, maka yang mencarterkan dapat mulai membongkar bagian itu dan pencarter yang bersangkutan meminta pembongkarannya. Semua biaya untuk pembongkaran yang meliputi biaya untuk singgah pada suatu pelabuhan bila perlu, menjadi tanggungan pencarter.

Yang mencarterkan berhak menerima barang-barang dari orang lain, sebagai pengganti barang-barang yang dibongkar, dan menerima biaya angkutannya. (KUHD 39 13 , 3943, 464, 517s, 520a-c, e, f, 533m, u, y.)

 

Pasal 520e

Untuk barang-barang yang dibongkar menurut ketentuan-ketentuan pasal-pasal 520a, 520c dan 520d atau tidak dimuatkan menurut ketentuan alinea kedua pasal 520b, lazimnya tidak perlu dibayar biaya angkutan.

Namun bila pencarter telah mendapat keuntungan dari pengangkutan barang-barang itu, atau untuk pelaksanaan perjanjian pencarteran itu telah dilakukan perjalanan, yang untuk itu tidak diterima biaya angkutan, atau keadaan-keadaan lain yang menurut pertimbangan hakim memberi alasan untuk hal itu, alas permohonan yang mencarterkan, hakim dapat memutuskan, bahwa harus dibayar biaya angkutan dan menetapkan jumlahnya menurut kelayakan. (KUHD 519x, 520f, 533u.)

 

Pasal 520f

pasal-pasal 518h-518k, 519b-519f dan 519u-520e berlaku di sini, bila perjanjian pencarteran mengenai baik kapal yang memakai bendera Indonesia, maupun pengangkutan barang - barang dari atau ke pelabuhan Indonesia. (KUHD 517c, d, y, 520t, 533c.)

 

Sub 5

Pengangkutan Barang-barang Potongan

 

Pasal 520g

Pengangkutan barang-barang potongan berarti pengangkutan berdasarkan perjanjian lain daripada perjanjian pencarteran.

Terhadap pengangkutan barang-barang potongan, selama hal usaha tidak dilakukan dengan kapal-kapal pelayaran tetap, berlaku ketentuan berikut. (KUHD 453, 466, 517e dst.)

 

Pasal 520h

Pengangkut menentukan tempat dan berapa lama kapalnya berlabuh untuk pemuatan.

Bila waktu berlabuh untuk pemuatan tidak diberitahukan lebih dahulu, setiap pengirim dapat menuntut agar kapalnya berangkat, setelah lalunya 3 minggu sejak barang-barangnya dimuat, atau bila pengangkut tidak bersedia untuk itu, menuntut agar barang-barangnya dibongkar kembali atas biaya pengangkut. (KUHD 509, 520i.)

 

Pasal 520i

Pengirim harus mengantarkan barang-barang untuk dimuat, segera bila pengangkut memintanya. ia tidak wajib memuatkan barang-barang yang tidak diantarkan pada waktunya, dan berhak atas penggantian kerugian, bila kapal berangkat tanpa barang-barang itu.

Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518n-518p berlaku juga di sini juga. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 520h, j.)

 

Pasal 520j

Selama kapal belum berangkat, pengirim dapat meminta agar barang-barangnya dibongkar kembali, asalkan keberangkatan kapal tidak terhambat karenanya.

Ia wajib membayar biaya angkutan beserta biaya penyusunan kembali muatan lainnya, bila sekiranya perlu.

Kerugian pada muatan lainnya yang disebabkan oleh penyusunan kembali harus diganti olehnya. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 359, 519, 519w, 520h.)

 

Pasal 520k

Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519b-519e di sini berlaku juga, (KUHD 520t.)

 

Pasal 520l

Pengangkut menunjukkan tempat kapal dibongkar. ia wajib menunjukkan tempat pembongkaran yang biasa digunakan dan memberitahukan dengan cara yang lazim kedatangan kapalnya di tempat pembongkaran itu. Kewajiban pemberitahuan usaha dihapus, bila keadaan setempat tidak memungkinkan atau hal itu tidak berguna. (AB. 15; KUHD 517i; 518m, 519g, h, i, 520m.)

 

Pasal 520m

Mulai hari pertama berikut pada pemberitahuan itu, penerima-penerima harus mengambil barang mereka dari tempat alat-alat pembongkaran yang harus diadakan oleh pengangkut. Masing-masing mereka wajib memulainya, segera bila pengangkut telah siap untuk menyerahkan barang-barang yang diperuntukkan bagi mereka, dan melanjutkan hal itu dengan secepat mungkin dengan mengingat keadaan yang ada dan kemampuan kapal itu mengizinkan untuk penyerahan.

Bila pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal yang lalu tidak diadakan, penerima harus menerima barang-barangnya segera setelah diajukan oleh kapal untuk penyerahan.

Bila penerima tidak menaati ketentuan dalam alinea pertama atau kedua, pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang itu ke dalam tongkang atau di tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu, atas biaya dan risiko penerima.

Bila pembongkaran dan penyimpanan yang dimaksud dalam alinea yang lalu tidak mungkin dilakukan, maka nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang itu lalu dilakukan di pelabuhan, yang paling sesuai di kapal-kapal kecil atau di tempat penyimpanan yang sesuai pula, semua atas biaya dan risiko penerima.

Dalam hal penyimpanan atau pengangkutan terus, pengangkut wajib secepatnya memberitahukan hal itu kepada penerima, kecuali bila telah dilakukan pemberitahuan seperti yang diatur dalam pasal 5201.

Pengangkut yang menggunakan wewenang yang diberikan dalam alinea ketiga, wajib menghentikan pembongkaran atau penyimpanan itu, bila penerima masih mau memberitahukan kesediaannya untuk menerima dan mengambil tindakan untuk menyelenggarakan penerimaan itu dengan kecepatan yang menjadi syaratnya. (KUHperd. 1694 dst.; KUHD 495, 498, 510, 516, 517j, k, 1, t, 519k, 1, m, n, 5201, q, s.)

 

Pasal 520n

Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519j, 519n dan 519o di sini berlaku juga. (KUHD 520s.)

 

Pasal 520o

Bila dalam konosemen ditetapkan suatu jumlah tertentu tentang hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan, pengangkut haru boleh memulai pembongkaran, penyimpanan dan pengangkutan terus barang-barang yang disebut dalam konosemen, bila setelah lewat hari-hari itu seluruhnya atau sebagian barang-barang masih ada di dalam kapal.

Bila ketentuan tentang jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan itu berkenaan dengan pembongkaran seluruh muatan, maka hari-hari berlabuh itu mulai berlaku pada hari pertama berikut pada pemberitahuannya, yang diatur dalam pasal 5201. Bila tidak diadakan pemberitahuan berdasarkan alinea kedua pasal 5201, maka hari-hari berlabuh ku mulai berlaku pada hari pertama berikut pada hari tibanya kapal itu.

Bila ketentuan itu semata-mata mengenai pembongkaran barang-barang yang disebut dalam konosemen, maka hari-hari berlabuh itu tidak mulai berlaku lebih awal daripada hari ketika pengangkut itu siap untuk penyerahan barang-barang itu. (KUHD 504, 519m, p, 520q, s.)

 

Pasal 520p

Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519p alinea kedua, 519q dan 519r di sini berlaku juga. (KUHD 520s.)

 

Pasal 520q

Pemegang-pemegang konosemen yang ada ketentuannya tentang jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan yang berhubungan dengan pembongkaran seluruh muatan, bila mereka mempergunakan hari-hari berlabuh tambahan, bertanggung jawab secara tanggung renteng tentang penggantian kerugian termaksud dalam pasal 519r, masing-masing selama masih ada barang-barang yang diperuntukkan baginya di kapal.

Terhadap sesama mereka sendiri, mereka wajib menyelenggarakan penerimaan dengan cara yang disebutkan dalam pasal 520m. Barangsiapa yang dengan lalaikan hal usaha menghalangi orang lain untuk menerima barang-barangnya pada waktunya, wajib mengganti kerugian kepadanya. (KUHperd. 1246 dst., 1278 dst., 1365; KUHD 519s, 520o, s, 741.)

 

Pasal 520r

(s.d.u. dg. S. 1940-34.) Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519u-519y, 520, 517s-517u bis di sini berlaku juga. (KUHD 520t.)

 

Pasal 520s

Bila dengan sebuah kapal dilakukan pengangkutan barang-barang untuk melaksanakan perjanjian pencarteran dan untuk barang-barang yang dimuat dikeluarkan konosemen- konosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau oleh atau atas nama nakhodanya, yang mengenai pembongkarannya tidak menunjuk kepada carter-partai, maka berlaku mengenai pembongkarannya ketentuan dalam pasal-pasal 520n-520q. (KUHD 321, 33 , 3411, 341d, 504 dst., 511, 518d, k, 519s, 520t.)

 

Pasal 520t

Pasal-pasal 520k, 520r dan 520s berlaku baik terhadap pengangkutan lewat laut dari maupun pengangkutan ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia. (KUHD 517d, y, 520f, 533c.)

 

 

BAB V B PENGANGKUTAN ORANG

Sub 1

Ketentuan-ketentuan Umum

 

 

Pasal 521

Pengangkut dalam pengertian bab usaha adalah orang yang mengikat diri, baik dengan perjanjian pencarteran menurut waktu atau menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain untuk menyelenggarakan pengangkutan orang (musafir, penumpang) seluruhnya atau sebagian lewat laut. (KUHD 3411, 371a, 3721, 453, 466, 533, 533d, n, q, v.)

 

Pasal 522

perjanjian untuk mengangkut, mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal.

Pengangkut wajib mengganti kerugian, yang disebabkan oleh cedera yang menimpa penumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat membuktikan, bahwa cedera itu adalah akibat dari suatu peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan penumpang sendiri.

Bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu.

Bila penumpang itu diangkut berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga, pengangkut bertanggung jawab baik terhadap pihak ketiga maupun terhadap penumpang dan ahli warisnya, semuanya dengan mengindahkan ketentuan dalam alinea-alinea yang lain. (KUHperd. 1244 dst., 1365 dst., 1370 dst.; KUHD 342 dst., 468, 523 dst., 525 dst., 526a,

533c, 568i, 741; S. 1927-33 pasal 2, 5 dst., 9, 11, 20 dst. 30; S. 1927-34 pasal 10 dst., 37 dst.,

64 dst., 92 dst., 94 dst.; Stoomord. I dst., 6 dst., 29 dst.; petr. vervoerord. 6 dst., 15 dst.)

 

Pasal 523

pengangkut bertanggung jawab atas perbuatan orang-orang yang dipekerjakan olehnya, dan barang-barang yang digunakannya pada pengangkutan itu. (KUHperd. 1367; KUHD 359, 468', 524, 533c, 741.)

 

Pasal 524

Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab selain sampai jumlah terbatas untuk kerugian yang disebabkan oleh kurang cukupnya usaha pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutannya, atau sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang diperjanjikan, ataupun oleh kurang cukupnya pengawasan di kapal. (AB. 23; KUHD 359 dst., 459, 470, 522, 533b,

c; KUHp 568.)

 

Pasal 524a

Persyaratan-persyaratan untuk membatasi pertanggungjawaban pengangkut sekali-kali tidak membebaskannya dari beban untuk membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutannya dan untuk sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang diperjanjikan, telah diusahakan secukupnya, bila ternyata, bahwa kerugian adalah akibat dari cacat alat pengangkutan atau tatanannya.

 

Dalam hal usaha tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian. (AB. 23; KUHD 359 dst., 459, 470a.)

 

Pasal 525

Bila pengangkut adalah sekaligus pengusaha kapal itu, tanggung jawabnya karena kerugian yang disebabkan oleh cedera yang diderita oleh para penumpang yang diangkut dengan kapal itu, terbatas pada jumlah f. 50, - tiap meter kubik isi bersih kapal itu, bila mengenai kapal-kapal yang digerakkan secara mekanis, ditambah dengan apa yang untuk menentukan isi itu, dikurangkan dari isi kotor untuk ruang yang ditempati oleh alat penggeraknya. Bila baik barang-barang yang diangkut maupun para penumpang atau ahli waris mereka menderita kerugian, maka tanggung jawab pengangkut keseluruhannya terbatas pada jumlah yang disebut di sini, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 476 dan 527. (KUHD 320 dst., 474, 522, 526, 526a, 533c, 541; Rv. 316a dst.)

 

Pasal 526

Bila pengangkut bukan pengusaha kapal, kewajiban mengganti kerugian karena cedera terbatas pada jumlah, yang dalam soal mengenai cedera menurut ketentuan dalam pasal yang lalu dapat ditagih pada pengusaha kapal.

Dalam hal adanya perselisihan, pengangkut harus membuktikan sampai jumlah berapa batas tanggung jawabnya. (KUHD 475, 522, 526a, 527, 533c.)

 

Pasal 526a

Tuntutan ganti rugi penumpang atau ahli warisnya harus didahulukan terhadap segala ganti rugi lain dalam hal usaha. (KUHperd. 1131 dst., 1134 dst., 1138; KUHD 525 dst., 527.)

 

Pasal 527

Dengan menyimpang dari ketentuan pasal 525 dan pasal 526, dapat dituntut ganti rugi sepenuhnya, bila cedera itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar dari pengangkut.

Persyaratan-persyaratan yang bertentangan dengan usaha adalah batal. (AB. 23; KUHperd. 1370 dst., 1380; KUHD 470, 476, 493, 524, 533c, 541.)

 

Pasal 528

Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelambatan pengangkutan, kecuali bila ia dapat membuktikan bahwa kelambatan tersebut akibat dari suatu peristiwa, yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari olehnya. (KUHperd. 1244 dst.; KUHD 92, 370, 477, 529, 533C.)

 

Pasal 529

Bila kapal itu karena keadaan setempat tidak atau tidak dapat mencapai tempat tujuan dalam waktu yang layak, pengangkut wajib mengantarkan para penumpang ke tempat tujuan dengan alat pengangkutan lain atas biayanya.

 

Bila diperjanjikan, bahwa kapal tidak pergi lebih jauh dari tempat yang dapat dicapai kapal itu dan berlabuh dengan aman dan lancar, maka pengangkut berwenang untuk menurunkan penumpang-penumpang dari kapal di tempat terdekat dari tempat tujuan yang memenuhi syarat, kecuali bila halangan itu hanya bersifat sementara sekali, sehingga hal itu hanya menyebabkan kelambatan sedikit sekali. (KUHD 480, 528, 533c; S. 1920-274.)

 

Pasal 530

Penumpang dapat diminta agar kepadanya oleh pengangkut diberikan tiket perjalanan.

Nakhoda berwenang untuk mengeluarkan tiket perjalanan untuk pengangkutan dengan kapal yang dipimpinnya, kecuali bila orang lain ditugaskan untuk pengeluaran tiket itu. (KUHD 371a, 504 dst., 531 dst., 533b, n.)

 

Pasal 531

Tiket perjalanan dapat berbunyi atas nama penumpang, kepada yang ditunjuk atau atas- tunjuk.

Bila berbunyi kepada yang ditunjuk, maka berlakulah pasal 508.

Tiket perjalanan blanko, dianggap berbunyi kepada atas-tunjuk. (KUHperd. 613, 1977; KUHD 457, 506, 532.)

 

Pasal 532

Penumpang tidak dapat memindah tangankan haknya dari perjanjian pengangkutan tanpa izin pengangkut, kecuali bila ia menerima tiket perjalanan kepada yang ditunjuk atau atas- tunjuk dan belum naik di kapal. (KUHperd. 6133, 1977; KUHD 531.)

 

Pasal 533

Mengenai bagasi milik para penumpang berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pengangkutan barang-barang.

Pengangkut tidak wajib mengganti kerugian yang terjadi pada barang-barang yang disimpan sendiri oleh penumpang, kecuali bila ternyata bahwa untuk penyelamatannya telah dilakukan usaha seperlunya.

Untuk kerugian yang disebabkan oleh sesama penumpang, pengangkut tidak bertanggung jawab mengenai barang usaha. (KUHperd. 1244, 1246/dst., 1444 dst., 1694 dst., 1700 dst.;

KUHD 372, 391, 394, 466 dst., 533a, c.)

 

Pasal 533a

Untuk penerapan pasal-pasal 493-497 dan 500, maka yang diartikan dengan yang harus dibayar kepada pengangkut bukan saja biaya angkutan bagasi, melainkan juga untuk pengangkutan penumpangnya sendiri. (KUHD 533.)

 

Pasal 533b

Tiket-tiket perjalanan yang isinya bertentangan dengan peraturan pasal 524 alinea pertama, tidak boleh dikeluarkan untuk pengangkutan dari pelabuhan Indonesia. (KUHD 517b; KUHp 569.)

 

Pasal 533c

Pasal-pasal 522-529 dan 533 berlaku terhadap pengangkutan orang-orang dari pelabuhan Indonesia. Hal usaha juga berlaku untuk pengangkutan ke pelabuhan Indonesia, dengan kekecualian bahwa pasal 524 dan pasal 524a alinea kedua tidak diterapkan bila persyaratan perjanjian yang dimaksud di situ berlaku menurut undang-undang negara di mana pemasukannya dalam kapal dilakukan.

Ketentuan bab usaha, yang berlaku sebelum atau pada waktu pemasukan dalam kapal, selalu berlaku sebagai pemasukan dalam kapal yang terjadi di pelabuhan Indonesia - ketentuan bab usaha yang berlaku pada waktu atau setelah penurunan dari kapal, selalu berlaku sebagai penurunan dari kapal yang terjadi di pelabuhan Indonesia. (AB. 18; KUHD 517c, d, y, 520f, t.)

 

Sub 2

Dinas Pelayaran Tetap

 

Pasal 533d

Untuk pengangkutan penumpang oleh perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan dinas tetap antara dua tempat atau lebih (kapal pelayaran tetap) berlaku ketentuan berikut. (KUHD 517e, 533v.)

 

Pasal 533e

Bila pengangkut telah memberitahukan syarat-syarat pengangkutan dan tarif, ia wajib mengangkut orang yang menyatakan diri untuk ikut diangkut sesuai dengan pemberitahuan itu, selama tempat mengizinkan untuk jurusan yang diminta, kecuali bila ada alasan yang berdasar untuk tidak mengizinkan seseorang tertentu masuk dalam kapal.

Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada umum untuk memperoleh syarat-syarat dan tarif yang telah diberitahukan. Usaha berlaku terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak ditetapkan ketentuan secara tertulis. (KUHD 517j; S. 1927-261 pasal 22, 32, S. 1927-262 pasal 3 dst., 6.)

 

Pasal 533f

Kewajiban pengangkut tidak dihapus karena kapal yang memuat penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak dapat melanjutkannya dalam waktu yang layak. pengangkut harus mengurus pengangkutan selanjutnya sampai ke tujuan atas biayanya. (KUHD 462, 517r, 519d, 524, 528 dst., 533g, h, m, s, u, y.)

 

Pasal 533g

Pihak lawan pada perjanjian pengangkutan sebelum perjalanan dimulai dapat memutuskan perjanjian pengangkutan dengan pemberitahuan tertulis kepada pengangkut. Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali, akan tetapi pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang sekiranya dideritanya karena pemutusan itu. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 533f, x, 741.)

 

Pasal 533h

Bila kapal yang dijanjikan untuk mengangkut penumpang tidak dapat memulai perjalanan pada waktu yang ditentukan atau tidak dapat memulainya dalam waktu yang layak setelah itu, maka pihak lawan berhak untuk memutuskan perjanjian. Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali.

Bila pihak lawan tidak menggunakan hak usaha, maka pengangkut wajib mengangkut penumpang atas keinginannya dengan kapal pertama berikutnya yang di dalamnya ada kesempatan untuk itu. (KUHD 519b, e, 533f, g, I, j, k, m.)

 

Pasal 533i

Biaya angkutan harus dibayar lebih dahulu. (KUHD 517p, 533e, g, j-m, q, X.)

 

Pasal 533j

Biaya-biaya pemeliharaan penumpang selama pengangkutan termasuk dalam biaya angkutan.

Bila diperjanjikan bahwa pemeliharaan penumpang tidak menjadi tanggungan pengangkut, maka dalam keadaan darurat ia bagaimanapun juga wajib memberi makan dan minum kepada penumpang dengan harga yang layak. (KUHD 358, 403, 533f, k, m, n, q, u, x; KUHp 470.)

 

Pasal 533k

Bila pada permulaan perjalanan atau pada waktu melanjutkannya setelah berhenti sebentar, penumpang tidak pada waktunya berada di kapal dan karena itu tidak dapat ikut melanjutkan perjalanan seluruhnya atau sebagian, maka ia harus membayar biaya angkutan sepenuhnya, dikurangi dengan suatu jumlah yang ditentukan oleh hakim untuk biaya pemeliharaan, bila ada perselisihan. (KUHD 533g, j, q, x, 741.)

 

Pasal 533l

Untuk penumpang yang meninggal di tengah perjalanan atau karena sakit dan terpaksa meninggalkan kapal, harus dibayar sebagian biaya angkutan yang ditentukan oleh hakim bila ada perselisihan. Apa yang telah dilunasi di atas jumlah usaha, harus dibayarkan kembali. (KUHD 346, 533q, x, 741; Reedenregl. 1925 pasal 20 dst.)

 

Pasal 533m

Bila perjalanan telah dimulai dan karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang tidak dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan dalam waktu yang layak, maka perjalanan berakhir di pelabuhan tempat kapal berada atau di pelabuhan aman terdekat yang dapat dicapainya.

 

 

 

Biaya angkutan tidak harus dibayar, kecuali bila pihak lawan telah memperoleh manfaat dari pengangkutan itu. Maka atas tuntutan pengangkut, hakim dapat memutuskan bahwa biaya angkutan harus dibayar dan menetapkan jumlahnya menurut kepantasan dengan mengingat semua keadaan. Karena pemeliharaan yang telah dusahakmati selalu harus dibayar sebagian dari biaya angkutan yang ditentukan oleh hakim menurut kepantasan bila ada perselisihan.

Apa yang telah dilunasi di atas jumlah yang ditetapkan untuk pengangkutan, harus dibayarkan kembali. (KUHD 367, 369, 419-1 nomor 21, 31, 51, 4203, 421 1, 464, 517s-u, 520a, 533h, i, j, u, y, 741.)

 

Pasal 533m.bis

(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Bila atas tindakan penguasa dicabut ruang kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan penuinpang dari penguasaan pengangkut, maka kedua belah pihak berhak untuk memutuskan perjanjian.

Bila perjanjian telah dimulai, maka perjanjian itu berakhir di pelabuhan tempat kapal itu berada atau di pelabuhan aman yang terdekat yang dapat dicapainya. Alinea kedua dan ketiga pasal yang lalu di sini berlaku juga.

 

Sub 3 pencarteran Menurut Waktu

 

Pasal 533n

Terhadap pencarteran menurut waktu untuk pengangkutan orang diterapkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518, 518a, 518c, 518e, dan 518f.

Perawatan para penumpang meroadi beban pencarter. (KUHD 533j.) pencarter berwenang menerima orang-orang untuk diangkut dengan biaya angkutan dan syarat-syarat yang dianggapnya baik.

Bila tiket perjalanan diberikan oleh atau atas nama nakhoda atau ditandatangani olehnya atau atas namanya, baik pengusaha kapal maupun pencarter bertanggung jawab. (KUHD 530.)

Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih banyak daripada yang diwajibkan oleh carter-partai, maka karena itu ia mempunyai tagihan terhadap pencarter. (KUHD 321, 533q, x, z.)

 

Pasal 533o

Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang dapat diangkut dengan kapal dinyatakan lebih besar daripada yang sebenarnya, maka uang carter mendapat pengurangan yang sebanding dan di samping itu pengusaha kapal wajib mengganti kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter mengetahui berapa penumpang sebenarnya yang dapat diangkut dengan kapal itu. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 454, 518a, b, j, 533r.)

 

Pasal 533p

Bila pencarteran menurut waktu itu mengenai kapal berbendera Indonesia, sekedar tidak diperjanjikan lain, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha dengan tidak memandang di mana pencarteran diadakan. (KUHD 310 dst., 518g.)

 

Sub 4

Pencarteran Menurut Perjalanan

 

Pasal 533q

Terhadap pencarteran menurut perjalanan untuk pengangkutan orang diterapkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518h, 5181, 518m, 519b, 519c, 519c, 519g, 519h, dan 533i-533l.)

Pencarter berwenang menerima orang-orang untuk diangkut dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam carter-partai, dan dengan biaya angkutan yang dianggapnya baik. Dalam hal itu berlaku alinea keempat dan kelima pasal 533n. (KUHD 454.)

 

Pasal 533r

Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang dapat diangkut dalam kapal atau dalam ruang yang dicarterkan, ternyata disebutkan lebih besar daripada yang sebenarnya, yang mencarterkan harus mengganti kepada pencarter kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter mengetahui jumlah yang sebenarnya; di samping itu uang carternya mendapat pengurangan yang sebanding, bila untuk itu ditetapkan jumlah yang tetap. (KUHperd. 1246 dst.; KUHD 454, 518b, j, 533o, 741.)

 

Pasal 533s

Bila kapal karam atau sedemikian rusaknya, sehingga dalam waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau perbaikan tidak ada gunanya, batallah perjanjian carter, kecuali bila yang mencarterkan bersedia untuk berusaha mengangkut penumpang-penumpang itu atas biayanya pada kesempatan lain ke tempat tujuan mereka.

Ia wajib memberi keterangan mengenai hal itu dalam waktu yang layak (KUHperd. 1444; KUHD 462, 517r, 519d, 533f, h, x.)

 

Pasal 533t

Bila berdasarkan ketentuan dalam pasal yang lain perincian pencarteran batal, maka pencarter harus membayar sebagian uang carter karena pemeliharaan yang dusahakmati para penumpang yang jika ada perselisihan tentang hal itu ditentukan oleh hakim menurut kelayakan. Apa yang telah dilunasi di atas jumlah usaha harus dibayarkan kembali.

Bila yang mencarterkan menyuruh untuk mengangkut para penumpang ke tempat tujuan mereka atas biayanya, maka semua pengeluaran untuk pemeliharaan para penumpang sampai pada tempat tersebut merdadi bebannya. (KUHD 519u, v, 533j, x.)

 

Pasal 533u

(s.d.t. dg. S. 1940-34.) Bila karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang, perjalanan tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, atau setelah

 

 

 

dimulai tidak dapat dilanjutkan, masing-masing pihak memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya. Hal yang sama berlaku, bila karena tindakan penguasa dicabut penguasaan yang mencarterkan atas seluruh atau sebagian ruang kapal yang dicarterkan.

Bila kapal itu tidak berada dalam suatu pelabuhan, maka kapal itu harus pergi ke pelabuhan aman yang pelabuhan dapat dicapai dan menurunkan para penumpang di sana.

Pasal 520e berlaku dalam hal ini. (KUHD 367, 369, 419-1 nomor 21, 3', 5', 4203, 4211, 464, 517s, 520a, 533-, y.)

 

Sub 5

Pengangkutan Orang-orang Perseorangan

 

Pasal 533v

Terhadap pengangkutan orang-orang perseorangan, sekedar hal itu tidak dilakukan dengan kapal-kapal pelayaran tetap, berlaku ketentuan-ketentuan berikut. (KUHD 520g, 533d dst.)

 

Pasal 533w

Bila hari keberangkatan kapal tidak ditentukan, pengangkut wajib memulai perjalanan dalam waktu yang layak setelah penutupan perjanjian pengangkutan.

Bila ia tidak menaati kewajiban usaha, maka pihak lawannya dapat memutuskan perjanjian itu. Biaya angkutan yang telah dilunasi harus dibayarkan kembali. (KUHD 533h, 741.)

 

Pasal 533x

(s.d.u. dg.S. 1940-34.) Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519e, 533g, 533i-5331, 533m, 533s, dan 533t, berlaku juga di sini.

 

Pasal 533y

Bila perjalanan karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, batallah perjanjian pengangkutan itu.

Bila perjalanan telah dimulai dan karena salah satu sebab itu tidak dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan dalam waktu yang layak, maka perjalanan itu berakhir di pelabuhan, tempat kapal itu berada atau di pelabuhan aman terdekat yang dapat dicapainya.

Alinea kedua dan ketiga pasal 533m berlaku di sini. (KUHD 367, 369, 419 1 nomor 21, 31,

51, 420@', 421', 464, 517s, 520a, 533m, u.)

 

Pasal 533z

Bila penumpang-penumpang diangkut dengan kapal untuk melaksanakan suatu perjanjian pencarteran dan tiket perjalanan diberikan atau ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau nakhoda, atau ditandatangani oleh salah seorang dari mereka, maka terhadap hubungan antara pengusaha kapal atau pengusaha kapal dan pencarter di satu pihak dan pihak lain dalam perjanjian pengangkutan dengan penumpang di lain pihak, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha. (KUHD 321, 530, 533n, q.)

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1799

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay