Asas-Asas Hukum Pidana

by Admin

Posted on May 23, 2020 10:11

Asas Legalitas
berdasarkan adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, artinya tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Asas ini terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP
 
 
Asas Teritorialita
adalah suatu asa yang memberlakukan suatu KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana didalam wilayah Indonesia. Asas ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2 dan 3 KUHP. akan tetapi, KUHP tidak berlaku bagi mereka yang memiliki hak kekebalan diplomatik berdasarkan asas eksteritorialitas.
 
 
Asas Nasional Aktif
adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia. Asas ini bertitik tolak pada orang yang melakukan perbuatan pidana. Asas ini dinamakan asas personalitet.
 
Asas Nasional Pasif
adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapapun juga, baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana diluar wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu negara. Asas ini dinamakan asas perlindungan
 
 
Asas Universalitas
adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi diluar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan Internasional. Peristiwa pidana yang terjadi dapat berada didaerah yang tidak termasuk kedaulatan negara manapun. Jadi, yang diutamakan oleh asas tersebut adalah keselamatan internasional. Contoh pembajakan kapal dilautan bebas atau pemalsuan mata uang negara tertentu bukan negara Indonesia.
 
 
Referensi:
Yulies Tiena Masriani, SH., MHum. 2014. Pengantar Hukum Indonesia
 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2838

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay