Hukum Acara Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah

Hukum Acara Peradilan Agama

  1. HIR
  2. RBg
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
  5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
  7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
  9. Yurisprudensi.
  10. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
  11. Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Peradilan Agama.

Hukum Acara Mahkamah Syar'iyah :

  1. Hukum acara yang berlaku di Peradilan Agam.
  2. Hukum acara yang berlaku di Peradilan Umum.
  3. Qanun Aceh tentang hukum acara.

Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.