Izin Kawin, Dispensasi Kawin dan Wali Adhal

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 20, 2022 06:29

  1. Izin Kawin
    1. Permohonan izin melangsungkan perkawinan diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 21 tahun dan tidak mendapat izin dari orang tuanya kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai tersebut bertempat tinggal.
    2. Permohonan izin melangsungkan perkawinan yang diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau calon mempelai wanita dapat dilakukan secara kumulatif kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai pria dan wanita tersebut bertempat tinggal.
    3. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dapat memberi izin melangsungkan perkawinan setelah mendengar keterangan dari orang tua, keluarga dekat atau walinya.
    4. Permohonan izin melangsungkan perkawinan bersifat voluntair produknya berbentuk penetapan. Jika Pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka Pemohon dapat mengajukan upaya kasasi.
    5. Terhadap penetapan izin melangsungkan perkawinan yang diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau wanita, dapat dilakukan perlawanan oleh orang tua calon mempelai, keluarga dekat dan/atau orang yang berkepentingan lainnya kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah yang mengeluarkan penetapan tersebut.
  2. Dispensasi Kawin
    Calon suami isteri yang belum mencapai usia 19 dan 16 tahun yang ingin melangsungkan perkawinan, orang tua yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah.
    1. Permohonan dispensasi kawin diajukan oleh calon mempelai pria yang belum berusia 19 tahun, calon mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun dan/atau orang tua calon mempelai tersebut kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai dan/atau orang tua calon mempelai tersebut bertempat tinggal.
    2. Permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau calon mempelai wanita dapat dilakukan secara bersama-sama kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai pria dan wanita tersebut bertempat tinggal.
    3. Pengadilan Agama Mahkamah Syar'iyah dapat memberikan dispensasi kawin setelah mendengar keterangan dari orang tua, keluarga dekat atau walinya.
    4. Permohonan dispensasi kawin bersifat voluntair produknya berbentuk penetapan. Jika Pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka Pemohon dapat mengajukan upaya kasasi.
  3. Wali Adhal
    Calon mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan yang wali nikahnya tidak mau menjadi wali dalam perkawinan tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhal kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah.
    1. Permohonan penetapan wali adhal diajukan oleh calon mempelai wanita yang wali nikahnya tidak mau melaksanakan pernikahan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal.
    2. Permohonan wali adhal yang diajukan oleh calon mempelai wanita dapat dilakukan secara kumulatif dengan izin kawin kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal.
    3. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dapat mengabulkan permohonan penetapan wali adhal setelah mendengar ketetapan orang tua.
    4. Permohonan wali adhal bersifat voluntair, produknya berbentuk penetapan. Jika Pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka Pemohon dapat mengajukan upaya kasasi.
    5. Upaya hukum dapat ditempuh orang tua (ayah) Pemohon adalah :
      1. Pencegahan perkawinan, apabila perkawinan belum dilangsungkan.
      2. Pembatalan perkawinan, apabila perkawinan telah dilangsungkan.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2165

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay