Bab II - Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang

BAB II

RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG

 

Pasal 2

Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.