SEBUAH KEBIJAKAN YANG (TIDAK) BERDAMPAK*
Oleh : Estomihi Simatupang, SH
Dalam rangka untuk mengurangi sampah kantong plastik, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan sebuah kebijakan baru untuk mengurangi sampah kantong plastik melalui Surat Edaran (SE)
Nomor: S.71/MENLHK–II/ 2015 pada 17 Desember 2015 tentang Penerapan Kantong Plastik berbayar yang uji coba penerapannya dimulai 21 Februari 2016 yang lalu hingga saat ini. Hal ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana Pasal 6 dan 7 tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah dan pasal 19 dan 20 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kebijakan penerapan kantong plastik berbayar ini tidak berlaku bagi semua konsumen tetapi hanya masih sebatas konsumen yang berbelanja dipasar modern saja dengan membayar Rp. 200,- untuk setiap kantong plastik yang diterima dan uji coba penerapan kebijakan ini juga belum diberlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia hanya masih terbatas pada beberapa daerah saja yaitu : Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Semarang, Solo, Surabaya, Yogyakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Denpasar, Kendari, Ambon, Jayapura, dan Papua[1]
Kebijakan kantong plastik berbayar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: S.71/MENLHK–II/ 2015 pada 17 Desember 2015 yang mengharuskan konsumen yang berbelanja dipasar modern membayar kantong plastik sebesar Rp. 200,- untuk setiap kantong plastik yang diterima tidak banyak mendapat penolakan, karena hal itu tidaklah memberatkan konsumen yang berbelanja dipasar modern. Justru kritikan datang dari orang yang peduli akan lingkungan dengan sikap tidak yakin akan dapat mengurangi pemakaian kantong plastik oleh konsumen yang berbelanja di pasar modern.
Kini kebijakan kantong plastik berbayar telah berlangsung kurang lebih 4 bulan sampai saat tulisan ini dibuat. Timbul sebuah pertanyaan : Apakah kebijakan kantong plastik berbayar ini mempunyai dampak terhadap pengurangan pemakaian kantong plastik ?. Ternyata tidak, kenapa ? karena konsumen yang berbelanja dipasar modern bersedia membayar kantong plastik dan rata-rata konsumen yang berbelanja dipasar modern adalah konsumen dengan golongan mampu.
Kita patut mengapresiasi kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya untuk mengurangi pemakaian kantong plastik yang berakibat timbulnya sampah plastik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun kebijakan kantong plastik berbayar itu perlu dikritisi karena kebijakan itu kurang (tidak) memberikan dampak untuk mengurangi pemakaian kantong plastik.
Fakta bahwa Indonesia adalah peringkat kedua di dunia penghasil sampah plastik ke Laut setelah Tiongkok[2] tentu hal ini sangat memprihatinkan bagi kita. Diperlukan sebuah langkah konkrit berupa kebijakan yang benar-benar dapat memberikan dampak untuk mengurangi pemakaian plastik mengingat kondisi saat ini yang cukup meresahkan. Dalam hal ini penulis menyarankan agar kebijakan penerapan kantong plastik berbayar yang masih berlangsung saat ini agar ditinjau kembali dan penulis menyarankan sebaiknya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya mengeluarkan sebuah kebijakan pelarangan pemakaian kantong plastik ukuran kecil dan menengah karena pemakaian kantong plastik ukuran kecil dan menengahlah yang paling banyak menyumbang sampah plastik.
1) sumber :http://www.menlhk.go.id/siaran-31-menuju-penerapan-kebijakan-kantong-plastik-berbayar.html.
2) sumber :http://www.menlhk.go.id/siaran-31-menuju-penerapan-kebijakan-kantong-plastik-berbayar.html
Tulisan ini bersifat penilaian pribadi sebagai bentuk kepedulian terhadap Lingkungan Hidup.