Ketaatan pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konsitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang memiliki tugas dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti bahwa mahkamah konsitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Seorang hakim mahkamah konsitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Dan secara independensi seorang hakim mahkamah konsitusi merdeka dan bebas menyatakan pendapatnya menurut keyakinannya berdasarkan bukti dalam memutus suatu perkara tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Sehingga mahkamah konsitusi dalam menyelenggarakan peradilan dapat menegakkan hukum dan keadilan secara bebas dan merdeka tanpa adanya interpensi dari pihak lain maupun adanya kepentingan pribadi dari para hakim dalam memutus suatu perkara.
Dalam memutus suatu perkara mahkamah konsitusi harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, alat bukti dan keyakinan hakim. Dan putusan tersebut wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan dasar pertimbangan hukum setiap hakim yang menjadi dasar putusan. Jenis amar putusan mahkamah konstitusi adalah permohonan tidak dapat diterima jika permohonan tidak memenuhi syarat materil, permohonan dikabulkan jika materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang dimohon bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau permohonan ditolak jika undang-undang yang dimohon tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Dengan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh meskipun ada penolakan (kontra) terhadap putusan tersebut maka oleh masyarakat atau lembaga yang pro maupun kontra terhadap putusan tersebut harus menaatinya karena secara yuridis putusan Mahkamah Konstitusi sejak diucapkan mempunyai kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial.
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir dan putusan mahkamah konstitusi yang bersifat final dan mengikat dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh menjadi sebuah kekhawatiran. Dikhawatirkan jika ada putusan mahkamah konstitusi yang merugikan rakyat Indonesia akibat kekeliruan hakim dalam memberikan putusan maka tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh. Pertanyaan mendasar terkait kekhawatiran tersebut adalah apakah putusan tersebut harus ditaati ?. Sebagai negara hukum yang menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi maka ketika ada suatu putusan dan telah berkekuatan hukum tetap maka putusan tersebut harus ditaati meskipun ada kekeliruan hakim dalam memberikan putusan. Hal mengenai tidak adanya upaya hukum dalam melawan putusan tersebut maksudnya adalah bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh didalam peradilan mahkamah konstitusi. Dan untuk hal tersebut masih ada upaya lain diluar upaya hukum (melawan) yaitu dengan mengajukan revisi undang-undang yang menjadi objek permohonan uji materi di mahkamah konstitusi kepada lembaga pembentuk undang-undang.
Sejak berdiri tahun 2003, mahkamah konstitusi telah banyak mengeluarkan putusan yang mana dalam setiap putusan selalu menuai pro dan kontra dari masyarakat. Bagi masyarakat yang pro putusan tersebut dianggap telah mencerminkan keadilan. Dan mahkamah konstitusi telah menjalankan kewenananganya secara baik dan benar. Namun sebaliknya, berbagai kritikan, pendapat maupun komentar negatif hingga tuduhan miring datang dari masyarakat yang kontra terhadap putusan tersebut. Terkadang kritik, pendapat maupun komentar tersebut tidak lagi objektif. Penyampaian pendapat maupun argumentasi tersebut seringkali hanya didasari atas hak kebebasan menyatakan pendapat. Memang kebebasan menyatakan pendapat telah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang dan tidak adanya larangan untuk mengkritik atau mengomentari suatu putusan. Tetapi alangkah baiknya jika penyampaian kritik, pendapat maupun komentar tersebut hendaknya didasari pemahaman atas interpretasi suatu putusan. Membaca sebuah putusan bukanlah seperti membaca sebuah buku tetapi juga diperlukan pemahaman agar dapat mengerti secara benar arti dan makna dari putusan tersebut. Minimnya pemahaman atas interpretasi suatu putusan menimbulkan salah tafsirnya suatu putusan yang mengakibatkan prasangka buruk terhadap putusan dan hakim mahkamah konstitusi. Sehingga putusan tersebut sulit untuk diterima dan ditaati.
Mahkamah konstitusi bukanlah sebuah lembaga pembentuk undang-undang melainkan sebuah lembaga yang sifat putusannya hanya membatalkan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang dimohon bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akibat dari pembatalan tersebut maka ada dua kemungkinan yang terjadi yaitu kekosongan hukum (status quo) atau terciptanya norma hukum baru akibat dari pembatalan tersebut. Terciptanya sebuah norma baru bukan karena adanya pembentukan norma baru atau perluasan tafsir tetapi karena adanya pembatalan tersebut. Hal inilah yang kurang dipahami sehingga manyalahkan bahwa mahkamah konstitusi telah memberikan putusan yang melebihi kewenangannya (ultra petita) yaitu mengambil kewenangan lembaga lain dengan memuat norma baru atau perluasan tafsir dalam putusannya. Dilain sisi, ada juga pihak yang ingin menarik mahkamah konstitusi agar memperluas tafsir terhadap arti/makna dari materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang dimohon. Karena beranggapan bahwa memperluas tafsir tidaklah sama dengan memuat norma baru sehingga hal dianggap merupakan bagian dari kewenangan mahkamah konstitusi. Padahal dengan memperluas tafsir maka akan memuat atau memasukkan norma baru yang mana hal ini bukan merupakan kewenangan mahkamah konstitusi. Kurangnya pemahaman dan pengertian tentang wewenang mahkamah konstitusi akan menimbulkan respon salah baca.
Suka tidak suka atau mau tidak mau bahwa putusan mahkamah konstitusi harus dihormati dan ditaati karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh terlepas dari sudut pandang masyarakat yang kontra terhadap putusan mahkamah konstitusi tersebut. Bahwa adanya penolakan dari masyarakat yang kontra terhadap putusan mahkamah konstitusi tidak menjadikan putusan tersebut tidak sah atau tidak perlu ditaati. Sahnya putusan mahkamah konstitusi ketika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Dan putusan mahkamah konstitusi harus ditaati karena sifatnya yang mengikat.