Berdasarkan Pengelolaan Dana
Ditinjau dari pengelolaan dananya, asuransi dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu: asuransi konvensional dan asuransi syariah. Menurut Dewan Syariah Nasional MUI, asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad sesuai dengan syariah adalah perjanjian yang tidak mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba (bunga), zhulum (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan perbuatan maksiat.
Berdasarkan Tujuan Operasional
Ditinjau dari tujuan operasionalnya, asuransi dibedakan menjadi dua golongan, yaitu:
- Asuransi komersial, yaitu asuransi yang bertujuan memperoleh keuntungan bagi pemegang saham. Asuransi jenis ini dilakukan oleh perusahaan asuransi swasta nasional, perusahaan swasta kerja sama antara nasional dan luar negeri (joint venture) ataupun perusahaan negara (BUMN). Perusahaan ini dapat menganut prinsip konvensional atau prinsip syariah.
- Asuransi sosial, merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat. Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pensiunan.
Beberapa asuransi sosial yang ada di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:
- Tabungan dan Asuransi Pengawai Negeri (TASPEN) TASPEN didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi kematian. Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negeri sipil.
- Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Asuransi sosial untuk risiko kecelakaan lalu lintas diselenggarakan oleh PT Asuransi Jasa Raharja. Perusahaan BUMN ini memberikan santunan asuransi kecelakaan penumpang kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan. Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian. Pembiayaan asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum.
- Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) PT ASABRI merupakan perusahaan BUMN yang didirikan dengan tujuan memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap risiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia. Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun. Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan risiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.
- BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan bertujuan memberikan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan yang optimal bagi penduduk. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014 yang merupakan peleburan dari Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri yang diselenggarakan oleh PT ASKES.
- BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Berdasarkan Jenis Asuransi
Ditinjau dari Jenisnya, asuransi dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu:
- Asuransi jiwa, merupakan asuransi dengan objek pertanggungannya berupa orang, dan yang dipertanggungkan adalah kehidupan seseorang. Selain jiwa, jaminan dapat diperluas dengan kesehatan serta kecelakaan. Asuransi ini memberikan jaminan perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko keuangan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa bertujuan menanggung kerugian finansial tak terduga dikarenakan meninggalnya seseorang terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jaminan ini bisa diberikan apabila seseorang meninggal sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba. Dengan adanya jaminan tersebut, hidup anaknya tidak akan terlantar. Jaminan ini juga bisa diberikan apabila seseorang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya. Untuk itulah mereka membeli asuransi jiwa. Jadi, risiko yang mungkin diderita, dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan, akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
- Asuransi umum, memberikan jaminan terhadap kerugian yang terjadi pada harta benda, baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian. Asuransi umum memiliki banyak varian produk, antara lain: asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, pengangkutan, perjalanan, rangka kapal, perkebunan, pertanian, pesawat terbang, satelit, tanggung jawab hukum pihak ketiga, mesin dan berbagai risiko kerugian aset lainnya. Sebagaimana halnya asuransi jiwa, asuransi umum juga memiliki produk yang memberikan perlindungan atas kesehatan dan kecelakaan diri.
Referensi :
-
Sumber Buku Peransuransian OJK