Kode Perilaku Jaksa

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 08, 2022 06:57

Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma penjabaran dari Kode Etik Jaksa, sebagai pedoman keutamaan mengatur perilaku Jaksa baik dalam menjalankan tugas profesinya, menjaga kehormatan dan martabat profesinya, maupun dalam melakukan hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.

Kode Perilaku Jaksa menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa :

A. Kewajiban

1. Kewajiban Jaksa kepada negara :

  1. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan yang hidup dalam masyarakat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan
  3. melaporkan dengan segera kepada pimpinannya apabila mengetahui hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara.

2. Kewajiban Jaksa kepada Institusi:

  1. menerapkan Doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
  2. menjunjung tinggi sumpah dan/atau janji jabatan Jaksa;
  3. menjalankan tugas sesuai dengan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia;
  4. melaksanakan tugas sesuai peraturan kedinasan dan jenjang kewenangan;
  5. menampilkan sikap kepemimpinan melalui ketauladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan; dan 
  6. mengembangkan semangat kebersamaan dan soliditas serta saling memotivasi untuk meningkatkan kinerja dengan menghormati hak dan kewajibannya.

Kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa:

  1. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil;
  2. mengundurkan diri dari penanganan perkara apabila mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga;
  3. mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan peraturan kedinasan;
  4. meningkatkan ilmu pengetahuan, keahlian, dan teknologi, serta mengikuti perkembangan hukum yang relevan dalam lingkup nasional dan internasional;
  5. menjaga ketidakberpihakan dan objektifitas saat memberikan petunjuk kepada Penyidik;
  6. menyimpan dan memegang rahasia profesi, terutama terhadap tersangka/terdakwa yang masih anak-anak dan korban tindak pidana kesusilaan kecuali penyampaian informasi kepada media, tersangka/keluarga, korban/keluarga, dan penasihat hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. memastikan terdakwa, saksi dan korban mendapatkan informasi dan jaminan atas haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hak asasi manusia; dan
  8. memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum atau tindakan hukum lain secara profesional, adil, efektif, efisien, konsisten, transparan dan menghindari terjadinya benturan kepentingan dengan tugas bidang lain. 

Kewajiban Jaksa kepada masyarakat:

  1. memberikan pelayanan prima dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia; dan
  2. menerapkan pola hidup sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. 

 

B. Integritas

Dalam melaksanakan tugas Profesi Jaksa dilarang:

  1. memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung bagi diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun;
  2. meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapapun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung;
  3. menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung; d. melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara;
  4. memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku;
  5. merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
  6. menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis; dan
  7. menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau diubah atau dipercaya telah didapatkan melalui cara-cara yang melanggar hukum;
  8. jaksa wajib melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapapun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan tugas Profesi Jaksa.

 

C. Kemandirian

Jaksa melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya:

  1. secara mandiri terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah maupun pengaruh kekuasaan lainnya; dan
  2. tidak terpengaruh oleh kepentingan individu maupun kepentingan kelompok serta tekanan publik maupun media.
  3. jaksa dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan kepadanya diberikan perlindungan hukum yang disampaikan secara tertulis kepada yang memberikan perintah dengan menyebutkan alasan, dan ditembuskan kepada atasan pemberi perintah.

 

D. Ketidakberpihakan

Dalam melaksanakan tugas profesi Jaksa dilarang:

  1. bertindak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, jender, golongan sosial dan politik dalam pelaksanaan tugas profesinya;
  2. merangkap menjadi pengusaha, pengurus/karyawan Badan Usaha Milik Negara/daerah, badan usaha swasta, pengurus/anggota partai politik, advokat; dan/atau
  3. memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam kegiatan pemilihan

 


Referensi

  • Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1757

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay