Bab IXA - Wilayah Negara

BAB IXA**
WILAYAH NEGARA

Pasal 25****)

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.