Koneksitas

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 10, 2022 19:00

 

1 Tindak pidana yang dilakukan secara bersama sama oleh orang sipil dan anggota TNI diperiksa dan di adili oleh Pengadilan Negeri kecuali titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak kepada kepentingan Militer maka perkara tersebut diperiksa oleh Pengadilan Militer.
2 Bila perkara koneksitas diadili oleh Pengadilan Negeri maka Hakim Ketua Majelis ditetapkan dari Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Anggota terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Militer.
3 Disamping perkara koneksitas sebagaimana yang diatur dalam bab XI KUHAP maka Pengadilan Negeri juga berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang terdakwanya seorang Anggota TNI (masih aktif) apabila tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada waktu ia masih berstatus Sipil.
4 Sistim yang dianut oleh Peradilan Militer dalam menentukan kompetensinya adalah pangkat ataupun status pada waktu dilakukannya perbuatan (pasal 10 jo pasal 16 ayat (1) Undang undang No.3 tahun 1950), kecuali dalam perkara pidana yang terdakwanya didakwa melakukan tindak pidana penghinaan terhadap atasannya, maka berdasar kan pasal 50 KUHPM meskipun terdakwa tersebut sudah berstatus sipil karena mantan seorang Anggota TNI, namun jika tindak pidana penghinaan tersebut dilakukan dalam waktu 1 tahun setelah terdakwa meninggalkan dinas militer, masih dipersamakan dengan militer, yang berarti menjadi wewenang dari Peradilan Militer.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1465

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay