Lingkup Kewenangan
a. | Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. | ||||||||
b. | Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. | ||||||||
c. | Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, atau kejahatan apartheid. | ||||||||
d. | Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan diluar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. | ||||||||
e. | Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam hal seseorang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun melakukan pelanggaran HAM berat, maka perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri (Pengadilan Anak). | ||||||||
f. | Daerah hukum Pengadilan HAM berada pada Pengadilan Negeri pada:
|
Prinsip Pemeriksaan Persidangan
a. | Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat oleh Pengadilan HAM dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang Hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang Hakim Ad Hoc. |
b. | Majelis Hakim diketuai oleh Hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan. |
Proses Pemeriksaan Sidang
a. | Perkara pelanggaran HAM berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari, terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. | ||||||||||||||||||||||
b. | Tentang Banding Perkara Pelanggaran HAM berat yang dimohonkan banding diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi HAM dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi HAM. |
||||||||||||||||||||||
c. | Tentang Kasasi Perkara pelanggaran HAM berat yang dimohonkan kasasi diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. |
||||||||||||||||||||||
d. | Tentang Peninjauan Kembali. Ketentuan Peninjauan Kembali perkara HAM mengacu kepada ketentuan Peninjauan Kembali perkara Pidana. |
||||||||||||||||||||||
e. | Grasi Ketentuan mengenai grasi pada perkara HAM mengacu pada ketentuan Undang-undang Grasi No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi. | ||||||||||||||||||||||
f. | Penahanan
|
||||||||||||||||||||||
g. | Praperadilan Dalam hal penghentian penyidikan karena tidak diperoleh bukti yang cukup, apabila tidak dapat diterima oleh korban dan keluarganya, maka korban, keluarga sedarah atau dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga, berhak mengajukan praperadilan kepada ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||
h. | Kompensasi, restitusi dan rehabilitasi Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi dan rehabilitasi pada perkara HAM mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat, yang diatur sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||
i) | Perlindungan korban dan saksi Ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 tentang perlindungan korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat, yaitu :
|
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007