Pengadilan Hak Asasi Manusia (Ham)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 11, 2022 06:32

Lingkup Kewenangan

a. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
b. Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
c. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, atau kejahatan apartheid.
d. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan diluar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
e. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan. Dalam hal seseorang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun melakukan pelanggaran HAM berat, maka perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri (Pengadilan Anak).
f. Daerah hukum Pengadilan HAM berada pada Pengadilan Negeri pada:
1. Jakarta Pusat yang meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
2. Surabaya yang meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3. Makassar yang meliputi wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya,
4. Medan yang meliputi wilayah Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi dan Sumatera Barat.

Prinsip Pemeriksaan Persidangan

a. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat oleh Pengadilan HAM dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang Hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang Hakim Ad Hoc.
b. Majelis Hakim diketuai oleh Hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.

Proses Pemeriksaan Sidang

a. Perkara pelanggaran HAM berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari, terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.
b. Tentang Banding
Perkara Pelanggaran HAM berat yang dimohonkan banding diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi HAM dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi HAM.
c. Tentang Kasasi
Perkara pelanggaran HAM berat yang dimohonkan kasasi diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
d. Tentang Peninjauan Kembali.
Ketentuan Peninjauan Kembali perkara HAM mengacu kepada ketentuan Peninjauan Kembali perkara Pidana.
e. Grasi Ketentuan mengenai grasi pada perkara HAM mengacu pada ketentuan Undang-undang Grasi No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
f. Penahanan
1) Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari. Yang dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang lagi selama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
2) Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari. Yang dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari, dan dapat diperpanjang lagi selama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
3)
a. Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan HAM dapat dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari. Yang dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
b. Dalam hal pemeriksaan perkara untuk waktu 120 (seratus duas puluh) hari belum selesai, sementara jangka waktu penahanan sebagaimana disebut pada butir f.3 huruf (a) telah berakhir, maka merujuk kepada butir 3 huruf (a) tersebut di atas, perpanjangan penahanan dapat dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat dimohonkan perpanjangan kembali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari (vide : Pasal 10 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 jo. Pasal 29 KUHAP).
4) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan Banding di Pengadilan Tinggi dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari, dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi sesuai daerah hukumnya.
5) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (hari) oleh Ketua Mahkamah Agung.
g. Praperadilan
Dalam hal penghentian penyidikan karena tidak diperoleh bukti yang cukup, apabila tidak dapat diterima oleh korban dan keluarganya, maka korban, keluarga sedarah atau dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga, berhak mengajukan praperadilan kepada ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Kompensasi, restitusi dan rehabilitasi
Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi dan rehabilitasi pada perkara HAM mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM berat, yang diatur sebagai berikut :
1). Setiap korban pelanggaran HAM berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.
2). Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
3). Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
4). Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan atau hak-hak lain.
5). Departemen Keuangan Republik Indonesia bertugas melaksanakan pemberian kompensasi dan rehabilitasi berdasarkan putusan Pengadilan HAM yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemberian restitusi dilaksanakan oleh pelaku atau pihak ketiga berdasarkan perintah yang tercantum. dalam amar putusan Pengadilan HAM.
6). Pelaksanaan putusan Pengadilan HAM oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Pengadilan HAM yang mengadili perkara yang bersangkutan dan Jaksa Agung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dilaksanakan.
7). Pengadilan HAM mengirimkan salinan putusan Pengadilan HAM, Pengadilan Tinggi. atau Mahkamah Agung, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung melaksanakan putusan dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia untuk melaksanakan pemberian kompensasi dan atau rehabilitasi, dan kepada pelaku atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian restitusi.
8). Departemen Keuangan Republik Indonesia melaksanakan pemberian kompensasi dan atau rehabilitasi serta pelaku atau pihak ketiga melaksanakan pemberian restitusi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak berita acara diterima.
9). Pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi, dilaporkan kepada Ketua Pengadilan HAM yang memutus perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi tersebut. Setelah Ketua Pengadilan HAM menerima tanda bukti, Ketua Pengadilan HAM mengumumkan pelaksanaan tersebut pada papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan.
10). Pengajuan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi diajukan setiap saat sebelum perkara diputus, untuk kemudian apabila hal tersebut bisa dibuktikan dan diterima oleh Majelis Hakim maka putusannya harus memuat ganti kerugian yang diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat.
11). Pengajuan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi dapat juga diajukan melalui gugatan perdata melalui peradilan umum.
i) Perlindungan korban dan saksi
Ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2002 tentang perlindungan korban dan saksi dalam pelanggaran HAM berat, yaitu :
1. Setiap korban atau saksi dalam pelanggaran HAM berat berhak memperoleh perlindungan dari aparat penegak hukum dan aparat keamanan.
2. Perlindungan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan diberikan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
3. Perlindungan meliputi perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental, perahasia-an identitas korban atau saksi, pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan Tersangka.
4. Perlindungan terhadap korban dan saksi dilakukan berdasar-kan inisiatif aparat penegak hukum dan aparai keamanan, dan atau permohonan yang disampaikan oleh korban atau saksi.
5. Permohonan disampaikan kepada :
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pada tahap penyelidikan.
b. Kejaksaan pada tahap penyidikan dan penuntutan.
c. Pengadilan pada tahap pemeriksaan.
6. Permohonan tersebut disampaikan lebih lanjut kepada aparat keamanan untuk ditindaklanjuti. Permohonan perlindungan tersebut dapat juga disampaikan secara langsung kepada aparat keamanan.
7. Perlindungan wajib diberikan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan seeara cuma-cuma. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan perlindungan terhadap korban dan saksi dibebankan pada anggaran masing-masing instansi aparat penegak hukum atau aparat keamanan.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2902

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay