Kuasa/Wakil Penggugat/Tergugat/Pemohon

by Estomihi FP Simatupang, SH., MH

Posted on April 22, 2021 07:19

  1. Kuasa hukum yang dapat bertindak sebagai kuasa / wakil dari Penggugat / Tergugat atau Pemohon di Pengadilan:
    • Advokat (sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat);
    • Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah (sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI);
    • Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI;
    • Direksi/Pengururs atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;
    • Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga TNI/Polri) (Surat Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/8810/IX/1987 tanggal 21 September 1987); dan
    •  Kuasa Insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah.
  2. Kuasa/Wakil harus memiliki surat kuasa yang harus diserahkan dipersidangan atau pada saat mengajukan gugatan/permohonan
  3. Surat Kuasa Khusus harus mencantumkan secara jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, dengan subjek dan objek yang tertentu pula.
  4. Dalam perkara perdarta harus denga jelas disebut antara A sebagai penggugat dan B sebagai tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.
  5. Apabila dama surat kuasa khusus tersebut disebutkan bahwa surat kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat kuasa yang baru (lihat SEMA No 6 Tahun 1994)
  6. Permohonan banding atau kasasi yang diajukan oleh kuasa/wakil dari pihak yang bersangkutan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus yang dipergunakan dipengadilan negeri yang telah menyebutkan pula pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi.

Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 53-54.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2712

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay