MASALAH AKTE GROSSE
AKTE GROSSE :
Perjanjian pengakuan hutang dibawah tangan.
Pengadilan Negeri Ambon :
34. Apakah suatu surat perjanjian (pengakuan hutang) yang dibuat dibawah tangan dapat memakai judul "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan maksud agar dapat dieksekusi tanpa proses gugatan?
34. Menurut pasal 224 RID / pasal 258 Rbg. hanya mengenai akte hipotik dan surat pengakuan hutang yang dibuat dihadapan Notaris dapat dikeluarkan grosse dengan menggunakan judul "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sehingga dapat dieksekusi seperti suatu putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pengadilan Tinggi Palembang :
35. Eksekusi terhadap akte grosse.
Menurut faham kami akte grosse mengandung sifat eksekutorial
Pertanyaan :
- Dapat kiranya pola penanganan eksekusi diberikan pimpinan Mahkamah Agung?
- Pada saat ini pihak bank pemerintah sudah secara resmi minta Pengadilan Negeri meng-eksekusi akta grosse, tanpa melalui PUPN.
35. Akte grosse yang memenuhi ketentuan Pasal 224 HIR dapat dilaksanakan seperti melaksanakan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Wewenang PUPN menurut Undang-Undang No. 49 Peraturan pemerintah tahun 1960 adalah untuk menyelesaikan kredit macet.
Meskipun demikian bank-bank menyelesaikan kredit macet juga melalui gugatan di Pengadilan.
Sedangkan pelaksanaan Akta Grosse berdasarkan Pasal 224 RID/258 Rbg. (tentang hal jaminan hipotik dan pengakuan hutang) telah mulai berlaku jauh sebelum Undang-Undang tentang PUPN. Disamping itu peraturan PUPN tidak menentukan bahwa Pasal 224/258 Rbg tentang hal tanah yang dihipotikkan dalam rangka perjanjian kredit adalah termasuk kompetensi absolut dari PUPN.
Referensi
- Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996