HAK SEWA KIOS PERTOKOAN SEBAGAI JAMINAN
Pengadilan Negeri Jakarta - Timur :
24. Dapatkah hak sewa atas kios pertokoan dijadikan obyek jaminan suatu pinjaman uang oleh pihak penyewa dengan pihak lain (Bank). Apabila dapat, apakah bentuk perjanjian jaminan yang tepat, fidusia, perjanjian cessei atau perjanjian lain?
24. Hal ini tergantung dari isi perjanjian sewa menyewa yaitu apakah hak sewa dapat dipindahkan atau tidak, kalau ada klausula dapat dipindahkan atau tidak ada larangan untuk mengalihkan hak sewa maka hak sewa-sewanya dapat dipindahkan berdasarkan perjanjian biasa.
Fidusia dalam hal ini juga mungkin karena hak sewa atas tanah dalah barang bergerak.
JAMINAN
Pengadilan Negeri Jakarta-Selatan :
25. Hutang-piutang dalam akta groosse bernilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Jaminan yang disebutkan dalam akta grosse bernilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Apakah Pengadilan Negeri dapat mengalihkan jaminan yang disebut dalam akta grosse tersebut, untuk barang lain yang senilai hutangnya, mohon penjelasan dan petunjuk pelaksanaannya.
25. | 1. | Pengalihan jaminan ini adalah urusan para pihak. |
2. | Karena itu hal tersebut hanya mungkin setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak. | |
3. | Kedua belah pihak mengajukan pernyataan adanya kesepakatan tentang pengalihan jaminan dalam akta grosse pada barang lain. | |
4. | Seandainya pengalihan terjadi setela ada sita eksekusi maka pemohon eksekusi mengajukan permohonan pencabutan mohon jika eksekusi jaminan yang lama kemudian mohon sita eksekusi atas jaminan yang baru. |
Referensi
- Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996