MASALAH UANG NAFKAH
Pengadilan Negeri Sleman :
16. Seorang ibu sudah beberapa bulan tidak menerima pembayaran uang nafkah bagi anaknya dari bekas suaminya (tergugat).
Apakah dalam hal ini barang-barang milik suaminya tersebut dapat disita, kemudian dijual dan hasilnya diberikan pada ibu tersebut?
16. Secara proseduril hal ini (mengadakan sita eksekutif) tidak dapat dilakukan sebab dalam amar putusan pemberian nafkah tersebut harus dibayar setiap bulan.
Sedang yang dapat dieksekusi dengan lelang hanya kalau dalam amar ditentukan harus membayar sejumlah uang sekian/sekaligus. Suatu cara lain ialah si ibu dapat mengajukan gugatan baru yang berisi tuntutan pembayaran uang nafkah selama bulan-bulan yang belum dibayar dan untuk bulan-bulan yang akan datang dengan dasar bahwa tergugat hanya mau membayar beberapa bulan saja dan melihat gelagatnya tidak akan mau lagi membayar.
Jadi petunjuknya :
Mengadakan sita eksekusi tidak bisa karena amarnya hanya menyatakan untuk membayar nafkah setiap bulan.
Dia bisa mengajukan gugatan untuk beberapa tahun sekaligus sampai anak yang bersangkutan dewasa.
Kemudian oleh Hakim dipertimbangkan sampai berapa jauh pantasnya.
Referensi
- Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996