UU No 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya UU No 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal : 10 November 1998
Diundangkan Tanggal : 10 November 1998 
Berlaku Tanggal : 10 November 1998
 

Dicabut dengan : UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Mengubah : UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

 

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.