Modal dan Saham PT

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 10, 2021 06:06

A. Modal

Pengertian modal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya sedangkan pengertian saham adalah bagian atau sero (tentang permodalan).

Menurut Pasal 40 KUH Dagang bahwa modal perseroan dibagi atas saham-saham atau Sero-sero atas nama atau blangko. Para pemilik modal perseroan ini disebut juga sebagai para pemilik saham. 

Dalam perseroan terbatas dikenal beberapa istilah modal yaitu :

  1. Modal dasar (Authorized Capital)
    • Yaitu : seluruh nilai  nominal saham yang ditetapkan pendiri perseroan dan disebut dalam anggaran dasar pendirian perseroan (PT).
  2. Modal ditempatkan (Subscribe Capital)
    • Yaitu : jumlah modal yang telah ditentukan kepemilikannya dalam anggaran dasar pendirian persero (PT)
  3. Modal disetor (Paid Up Capital)
    • Yaitu : jumlah modal yang telah disetorkan baik secara penuh atau sebagian oleh para pemilik saham berdasarkan modal ditempatkan (kepemilikan saham). 

Modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor diilustrasikan sebagai berikut :

 

Modal Perseroan 

  1. Modal dasar perseroan terbatas (PT) menurut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bagian kelima tentang Perseroan Terbatas atas perubahan beberapa ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Sebelum adanya perubahan tersebut menurut Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah bahwa modal dasar perseroan terbatas adalah paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 
  2. Modal dasar Perseroan yang melaksanakan kegiatan tertentu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh kegiatan tertentu adalah perusahaan terbuka/perusahaan publik harus memiliki modal dasar sekurang-kurangnya Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) atau modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
  3. Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh
  4. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya
  5. Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan selain dalam bentuk uang, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
  6. Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut. 
  7. Kepemilikan saham dapat diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat 
  8. Dalam hal penambahan atau pengurangan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS
  9. Perubahan besarnya modal dasar anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. 

 

Perlindungan Modal dan Kekayaan Perseroan

  1. Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
    1. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan 
    2. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.
  2. Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan pasal 37  ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas batal karena hukum
  3. Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum 

 

Penambahan Modal

  1. Dalam hal penambahan atau pengurangan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS
  2. Perubahan besarnya modal dasar anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. 
  3. Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama 

 

Pengurangan Modal

  1. Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
  2. Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. 
  3. Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri
  4. Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham
  5. Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali
  6. Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham 

 

B. Saham

Pengertian saham menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bagian atau andil atau sero (tentang permodalan).

Pada pendirian sebuah perseroan terbatas maka setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Kepemilikan saham dibuktikan dengan bukti kepemilikan saham atas nama pemiliknya dan saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saham merupakan salah salah satu ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) yaitu yang modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham atau terdiri atas seluruh nilai nominal saham yang harus dicantumkan dalam mata uang rupiah. Nilai nominal saham ditentukan dalam anggaran dasar perseroan. Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan seperti di bidang pasar modal. 

Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.

 Perseroan dapat menetapkan lebih dari satu klasifikasi saham, antara lain :

  1. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  2. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  3. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain; 
  4. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif; 
  5. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi. 

Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: 

  1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; 
  2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; 
  3. Hak-hak pemegang saham sebagaimana dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, antara lain :
    1. Hak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. 
    2. Hak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa: 
      1. perubahan anggaran dasar;
      2. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
      3. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan. 
    3. Hak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. 
    4. Hak menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri. Dalam hal ini pemegang saham yang dapat menggugat adalah pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
    5. Hak mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan yang setelah pemegang saham terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut. Dalam hal ini  pemegang saham yang dapat mengajukan permohonan pemeriksaan adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
    6. Hak mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Dalam hal ini yang dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
    7. Hak ditawarkan terlebih dahulu (Pre-Emptive Right) untuk membeli dan membayar lunas saham dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan.
    8. Hak Suara (menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS).
    9. Hak menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
    10. Hak mendapat persetujuan pemegang saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal 
    11. Hak diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. 
    12. Hak mendapat persetujuan pemindahan hak atas saham (kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar)
    13. Hak mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan
    14. Hak mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan
    15. Hak mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Catatan :

Apa itu Nilai Nominal

Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nilai Nominal adalah nilai yang tercantum pada surat berharga atau instrumen keuangan lain; nilai nominal saham biasa adalah nilai nominal yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan dan tidak mempunyai hubungan atau kaitan khusus dengan kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan setelah tanggal pengeluaran saham tersebut; nilai nominal surat utang, misalnya obligasi, sangat berkaitan dengan kondisi keuangan karena nilai tersebut merupakan harga yang akan dibayarkan kepada pemegang obligasi pada saat jatuh tempo (at par nominal)."

Nilai Nominal sangat mudah diketahui karena hanya perlu melihat angka yang ada. Misalnya, pada uang yang tertulis Rp500 dan Rp1.000, keduanya memiliki nilai nominal yang masing-masing adalah Rp500 dan Rp1.000. Meski keduanya memiliki biaya produksi dan bahan yang sama, tetapi tetap saja nilai nominalnya berbeda.

Ada 2 istilah yang berhubungan dengan nilai nominal pada uang, yaitu full bodied money dan fiducier moneyFull bodied money adalah uang yang nilai nominalnya sama dengan nilai intrinsiknya, misalnya nilai uang logam Rp500 yang sama dengan nilai nominalnya. Sedangkan fiducier money adalah uang yang nilai nominalnya lebih besar daripada nilai intrinsiknya, misalnya uang kertas.

Istilah nilai nominal juga dikenal di dunia pasar modal, yaitu nilai nominal saham. Nilai nominal saham adalah nilai yang dinyatakan per lembar saham dari perusahan sesuai dengan piagam perusahaan penerbit. Nilai nominal saham ditentukan saat saham tersebut diterbitkan. Nilai ini lebih digunakan untuk kepentingan akuntansi dan hukum. Nilai nominal saham tidak digunakan untuk mengukur nilai riil suatu saham, tetapi hanya untuk menentukan besarnya modal yang disetor penuh pada neraca.


Referensi :

  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • PP Nomor 8 Tahun 2021 - Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK
  • UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
  • https://kbbi.kemdikbud.go.id/
  • https://kamus.tokopedia.com/
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2888

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay