Tindak Pidana Terorisme

  1. Dasar hukum penanganan perkara tindak pidana terorisme, adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang Undang jo Undang-Undang No. 16 Tahun 2004.
  2. Pada dasarnya terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan ancaman terhadap kedaulatan setiap Negara, karena menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
  3. Pemberantasan terorisme merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dengan tujuan melindungi hak asasi orang banyak.
  4. Penyidik dapat menggunakan laporan intelejen, yang telah diuji lewat pemeriksaan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, guna dijadikan bukti permulaan cukup sebagai dasar penyidikan.
  5. Alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme, diperluas meliputi informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik.
  6. Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi dan atau restitusi.

Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.