NILAI KONSTITUSI
Secara umum, suatu konstitusi memiliki sifat-sifat antara lain, formal dan materiil, tertulis dan tidak tertulis serta flexibel (luwes) dan rigid (kaku) sebagai berikut :
- Formal dan Materiil
- Konstitusi dalam arti formal berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara. Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk naskah tertulis dan diundangkan , misal UUD 1945.
- Konstitusi materiil adalah konstitusi yang jika dilihat dari segi isinya yang merupakan peraturan bersifat mendasar dan fundamenta. Artinya tidak semua masalah yang penting harus dimuat dalam konstitusi, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar, atau asas-asasnya saja.
- Tertulis dan Tidak Tertulis
- Membedakan secara prinsipiil antara konstitusi tertulis dan tidak tetulis adalah tidak tepat , sebuatan konstitusi tidak tertulis adalah tidak tertulis hanya dipakai untuk dilawankan dengan konstitusi modern yang lazimnya ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Timbulnya konstitusi tertulis disebabkan karena pengaruh aliran kodifikasi .Salah satu negara di dunia yang mempunyai konstitusi tidak tertulis adalah inggris namun prinsip-prinsip yang ada dikonstitusikan dan dicantumkan dalam undamg-undang biasa seperti bill of rights .
- Dengan demikian, suatu konstitusi tertulis apabila dicantumkan dalam suatu naskah atau beberapa naskah , sedangkan yang tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu melainkan dalam banyak hal yang diatur dalam konvensi-konvensi atau undang-undang biasa .
- Sifat Flexibel (luwes) dan Rigid (kaku)
- Naskah konstitusi atau undang-undang dasar dapat bersifat flexsibel atau rigid. Menurut kusnardi dan Harmaily ibrahim untuk menentukan suatu konstitusi itu bersifat rigid dapat dipakai ukuran sebagai berikut :
1 ) Cara Mengubah Konstitusi
Setiap konstitusi yang tertulis mencantumkan pasal tentang perubahan, karena kemungkinan akan tertinggal dari perkembangan masyarakat. Suatu konstitusi pada hakekatnya adalah suatu hukum yang merupakan dasar bagi peraturan perundangan lainnya . konstitusi yang bersifat flexibel ialah dengan pertimbangan bahwa perkembangan tidak perlu mempersulit perubahan konstitusi , karena untuk perubahannya tidak memerlukan cara yang istimewa, cukup dilakukan oleh badan pembuat Undang-Undang biasa. Misal negara yang mempunyai konstitusi bersifat luwes adalah New Zealand dan Inggris. Sementara yang bersifat rigid atau kaku seperti Amerika, Kanada, Australia.
Karena tingkatannya yang lebih tinggi, konstitusi yang juga menjadi dasar bagi peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus undang-undang dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Dengan prosedur yang tidak mudah pula orang untuk mengubah hukum dasar negaranya. Kecuali apabila hal itu memang sungguh-sungguh dibutuhkan karena pertimbangan objektif dan untuk kepentingan seluruh rakyat, serta bukan untuk sekedar memenuhi keinginan atau kepentingan segolongan orang yang berkuasa saja. Oleh karena itu biasanya prosedur perubahan undang-undang dasar diatur sedemikian berat dan rumit syarat-syaratnya sehingga undang-undang dasar yang bersangkutan menjadi sangat rigid dan kaku. Konstitusi yang bersifat rigid menetapkan syarat perubahan dengan cara yang istimewa, misalnya dalam sistem parlemen bikameral, harus disetujui lebih dahulu oleh kedua kamar parlemennya. Misal negara yang mempunyai konstitusi bersifat rigid adalah amerika serikat, australia, kanada dan swiss.
2) apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman.
Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu mudah mengikuti perkembangan zaman. Suatu konstitusi yang mudah mengikuti perkembangan zaman, biasanya hanya memuat hal-hal yang pokok dan penting saja . Suatu konstitusi yang mengatur hal-hal yang pokok adalah konstitusi yang mudah mengikuti perkembangan masyarakat, Sebab norma-norma pelaksanaannya lebih lanjut diserahkan kepada bentuk peraturan perundang-undangan yang lebih rendah sehingga lebih mudah untuk dibuat dan diubah.
Sementara itu menurut C.F strong untuk undang-undang dasar yang dikenal kaku atau rigid, prosedur perubahannya dapat dilakukan :
- Oleh lembaga legislatif, tetapi dengan pembatasan-pembatasan
- Oleh rakyat secara langsung melalui suatu referendum
- Oleh urusan negara-negara bagian (negara serikat)
- Dengan kebiasaan ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan