Harta Bersama

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 20, 2022 07:03

  1. Gugatan pembagian harta bersama sedapat mungkin diajukan setelah terjadinya perceraian.
  2. Gugatan harta bersama, dalam praktik peradilan ditemukan banyak kendala yang terkait dengan rahasia bank. Suami atau isteri yang mendalilkan isterinya atau suaminya mempunyai rekening giro, tabungan atau deposito pada bank tertentu akan mengalami kesulitan dalam pembuktian, karena yang dapat mengakses saldo rekening giro, tabungan dan deposito bank tersebut hanya pihak suami atau isteri yang memiliki rekening giro, tabungan atau deposito, maka pembuktiannya cukup dengan fotokopi rekening giro, tabungan atau deposito sepanjang Tergugat (isteri atau suami) tidak menyangkal isi fotokopi tersebut.
  3. Jika Tergugat (suami atau isteri) menyangkal isi rekening giro, tabungan atau deposito yang atas namanya, maka Tergugat (suami atau isteri) harus membuktikan saldo rekening giro, tabungan atau deposito atas nama yang bersangkutan berupa surat keterangan saldo terakhir dari bank yang bersangkutan.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1444

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay