Obyek Hukum Perdata
Perdata Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi, obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum. Benda dalam hukum perdata diatur dalam Buku II KUH Perdata, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa), sedangkan dalam pengertian Hukum Perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak/belum ada yang (dapat) memilikinya.
Pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II KUH Perdata mempergunakan sistem tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang-undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa (dwingend recht), artinya harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan.
Subjek Hukum Perdata
Subyek hukum (rechts subject) menurut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia (Naturlijke Person),
yaitu manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum. Pengertian secara yuridisnya, ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum, yaitu:
- a. manusia mempunyai hak-hak subyektif.
- b. kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata). Setiap manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan. Syarat-syarat seseorang yang cakap hukum, yaitu:
- Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
- Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
- Berjiwa sehat dan berakal sehat.
2. Badan hukum (Vicht Person),
yaitu badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuanpersetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum menurut pendapat Wirjono Prodjodikoro adalah suatu badan yang di samping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingankepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain. Sarjana lain mengatakan bahwa badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan).
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengatakan bahwa baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hukum, jadi merupakan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban. Kalau dilihat dari berbagai pendapat di atas, badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
- Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
- Sebagai pendukung hak dan kewajiban
- Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
- Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan jual beli
- Mempunyai tujuan dan kepentingan.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu:
- Badan hukum publik, adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
- Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Teori-Teori yang berkenaan dengan badan hukum itu antara lain, yaitu:
- Teori Fiksi Teori ini dipelopori oleh Von Savigny yang mengatakan bahwa manusia saja yang dapat bertindak hukum, badan hukum itu terjadinya karena angan-angan saja, segala gerakgerik dari badan hukum itu adalah kehendak dari orang-orang yang mengurusi, bukan dari badan hukum itu sendiri, karena itu suatu badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan melanggar hukum dengan demikian badan hukum tidak dapat dituntut, yang dapat dituntut adalah orang-orang yang mengelolanya (pengurus).
- Teori Organ Teori ini dikemukakan oleh Von Gierke, yang menyatakan bahwa badan hukum bukanlah suatu fiksi tetapi kenyataan, bukan kenyataan seperti manusia tapi kenyataan pada jiwanya. Badan hukum melakukan hubungan hukum adalah melalui alat (organ) yang ada padanya, inilah yang melaksanakan keamanan dari badan hukum itu. Jadi yang bisa dituntut adalah badan hukumnya bukan orangnya.
- Teori Milik Bersama (Kolektif) Teori ini dipelopori oleh Moleengraf, yang mengatakan bahwa para anggota dari organisasi itulah yang dapat dipandang sebagai yang mempunyai hak, itu terjadi apabila orang-orang yang telah bersatu itu bersama-sama bertindak dalam satu ikatan atas nama badan hukum itu sehingga mereka mempunyai hak dan kewajiban bersama yang bukan hak dan kewajiban dari tiap-tiap anggota itu sebagai perseorangan.
- Teori Kenyataan Yuridis Lembaga yang berwenang membuat undang-undang mencantumkan dalam undang-undnag bahwa yang melaksanakan apa yang ditetapkan oleh undang-undang tentang perkumpulan orang-orang maka perkumpulan itu disebut badan hukum
sumber :
Yulia, Buku Ajar Hukum Perdata (Lhokseumawe:CV. BieNa Edukasi,2015) hlm. 5-8.