Hak dan Kewajiban Anak

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 23, 2023 15:41

HAK ANAK

  1. Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali.
  2. Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dandiasuh oleh orang tuanya sendiri.
  3. Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atauanak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
  4. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
  5. Setiap Anak berhak memperoleh pendidikandan pengajaran dalam rangka pengembanganpribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuaidengan minat dan bakat.
  6. Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
  7. Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan  Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan khusus.
  8. Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  9. Setiap Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
  10. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihaklain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
    1. diskriminasi;
    2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
    3. penelantaran;
    4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
    5. ketidakadilan; dan
    6. perlakuan salah lainnya.
  11. Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh OrangTuanya sendiri, kecuali jika ada alasandan/atau aturan hukum yang sahmenunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Dalam hal terjadi pemisahan, Anak tetap berhak:
    1. bertemu langsung dan berhubunganpribadi secara tetap dengan kedua OrangTuanya;
    2. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan,pendidikan dan perlindungan untuk prosestumbuh kembang dari kedua OrangTuanya sesuai dengan kemampuan, bakat,dan minatnya;
    3. memperoleh pembiayaan hidup dari keduaOrang Tuanya; dan
    4. memperoleh Hak Anak lainnya.
  12. Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
    1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
    2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
    3. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
    4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandungunsur Kekerasan;e. pelibatan dalam peperangan; danf. kejahatan seksual.
  13. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
  14. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
  15. Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
  16. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
    1. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
    2. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
    3. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
  17. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
  18. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

KEWAJIBAN ANAK

Setiap anak berkewajiban untuk :

  1. menghormati orang tua, wali, dan guru;
  2. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
  3. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
  4. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
  5. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

 


Referensi

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1095

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay