Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk kejaksaan;
- berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh lima) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- pegawai negeri sipil.
- lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.
Sebelum memangku jabatannya, jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung. Sumpah atau janji tersebut adalah sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji:
saya akan setia kepada dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaikbaiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara;
bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya;
bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga; bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian."
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, jaksa dilarang merangkap menjadi:
- pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta;
- advokat.
Referensi
- UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia




