Organisasi Advokat

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 08, 2022 17:02

  1. Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
  2. Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
  4. Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.
  5. Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
  6. Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
  7. Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang. Kantor Advokat wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.
  8. Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  9. Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat  wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.

Referensi

  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2837

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay