- Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
- Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
- Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.
- Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
- Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
- Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang. Kantor Advokat wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.
- Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
- Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
Referensi
- UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat




