Sistem Hukum Kanonik
Sistem hukum ini bersumber dari ajaran Khatolik (Alkitab dan Keputusan Paus) dan Kitab Hukum Kanonik dibagi atas 7 buku.
Kitab Hukum Kanonik 1983, atau dalam bahasa Indonesia biasa disingkat KHK atau Kan. saja, adalah susunan atau kodifikasi peraturan kanonik untuk Gereja Latin dalam Gereja Katolik. KHK 1983 dikeluarkan pada 25 Januari 1983 oleh Paus Yohanes Paulus II, dan berkekuatan hukum sejak Minggu Pertama Adven tahun 1983. Kitab Hukum Kanonik 1983 memuat 1752 kanon, atau hukum, sebagian besar terbagi dalam paragraf-paragraf (ditandai dengan "§") dan/atau nomor (ditandai dengan "°"). Oleh karenanya sebuah kutipan dari kitab ini biasa ditulis dengan Kan. (atau Kanon) 934, §2, 1°.
KHK 1983 dikelompokkan dalam tujuh Buku; kemudian terbagi lagi dalam berbagai Bagian, Seksi, Judul, Bab, dan Artikel. Namun tidak semua Buku dibagi-bagi dalam lima sub-bagian seperti itu.
Berikut ini merupakan garis besar dari ketujuh buku Kitab Hukum Kanonik 1983:
- BUKU I. NORMA-NORMA UMUM (Kan. 1–203)
- Menjelaskan tentang penerapan umum hukum-hukum
- BUKU II. UMAT ALLAH (Kan. 204–746)
- Mengenai hak dan kewajiban kaum awam dan klerus, dan menguraikan organisasi hirarkis Gereja
- BUKU III. TUGAS GEREJA MENGAJAR (Kan. 747–833)
- Pelayanan Kristiani, kegiatan misioner, pendidikan, dan komunikasi sosial
- BUKU IV. TUGAS GEREJA MENGUDUSKAN (Kan. 834–1253)
- Sakramen dan tindakan ibadah lainnya; tempat-tempat ibadat dan hari-hari raya
- BUKU V. HARTA BENDA GEREJA (Kan. 1254–1310)
- Kepemilikan, kontrak perjanjian, dan warisan; serupa dengan Hukum Usaha sipil
- BUKU VI. SANKSI DALAM GEREJA (Kan. 1311–1399)
- Tindak pidana dan hukumannya
- BUKU VII. HUKUM ACARA (Kan. 1400–1752)
- Peradilan dan Hakim Tribunal
Referensi :
- Gereja Khatolik Keuskupan Surabaya (https://www.keuskupansurabaya.org/document/kitab-hukum-kanonik-1983/ diakses pada tanggal 20 Januari 2021 Pukul 14.00Wib