- Calon suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Apabila perkawinan telah dilangsungkan, sedangkan calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, maak orang tua, keluarga, PPN dan Jaksa dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyati.
- Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut harus memedomanai hal-hal sebagai berikut :
- Permohonan pembatalan perkawinan diajukan oleh pihak-pihak yang diatur dalam Pasal 23 Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam, kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami isteri, suami atau isteri, apabila para pihak yang melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 22-27 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 70-72 Kompilasi Hukum Islam.
- Proses pemeriksaan pembatalan perkawinan bersifat kontensius. Atau putusan pembatalan perkawinan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding.
- Permohonan pembatalan nikah oleh suami atau isteri atas alasan perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum, dapat diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak perkawinan dilangsungkan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana perkawinan tersebut dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
- Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan tidak berlaku surut sejak saat berlangsungnya perkawinan, kecuali terhadap apa yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008