Pembubaran PT

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on July 25, 2022 06:50

Menurut Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pembubaran Perseroan terjadi karena :

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain terjadi karena hal diatas, pembubaran perseroan juga dapat terjadi sebagai akibat penggabungan dan peleburan perseroan (penjelasan Pasal 142 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Bubarnya Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas harus selalu diikuti dengan likuidasi kecuali pembubaran perseroan  sebagai akibat penggabungan dan peleburan perseroan (penjelasan Pasal 142 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Pengertian likuidasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero).

 

Likuidasi dalam Pembubaran Perseroan

berdasarkan keputusan RUPS;

Jika berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator.

karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;

dilakukan oleh likuidator atau kurator

berdasarkan penetapan pengadilan;

dilakukan oleh likuidator atau kurator

dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

likuidasi yang dilakukan oleh kurator

karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

dilakukan oleh likuidator atau kurator

 

Proses likuidasi perseroan diatur dalam Pasal 147 s/d Pasal 152 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yaitu :

  1. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan:
    1. kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan
    2. pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.
  2. Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
    1. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
    2. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
    3. pembayaran kepada para kreditor; 
    4. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
    5. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
  3. Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.

 

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan selama proses pembubaran perseroaan, yaitu :

  1. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.
  2. Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya
  3. Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan.
  4. Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
  5. Dalam hal pembubaran perseroaan karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir maka Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
  6. Dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor yang diajukan melalui pengadilan negeri dan pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham maka  Pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah  tagihan tersebut.

Referensi 

  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • PP  Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank
  • Kamus Besar Besar Bahasa Indonesia
  • Simon Goulding. 1999. Company Law Second Edition. England : Cavendish Publishing Limited
  • PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1626

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay