Secara Umum Sifat Hukum terdiri dari 2 jenis yaitu :
- Hukum yang imperative (Memaksa)
Hukum yang bersifat memaksa/ harus ditaati apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi yang jelas.
Contoh :
seluruh norma-norma hukum pidana (contoh Pasal 338 KUHP) - Hukum yang Fakultatif (Mengatur/Himbauan)
Hukum yang bersifat bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Pada umumnya norma seperti ini dipergunakan dalam lingkup perdata dan administrasi negara.
Pada norma-norma peraturan ditandai dengan kata dapat ya atau tidak tergantung hubungan norma lainnya serta kebutuhan subjek yang menjadi norma itu.
Contoh :
- Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,mengenai pembuatan penjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis. Dikategorikan sebagaiPasal yang sifatnya mengatur oleh karena tidak harus/wajib perjanjiankerja itu dalam bentuk tertulis dapat juga lisan, tidak ada sanksi bagi mereka yang membuatperjanjian secara lisan sehingga perjanjian kerja dalam bentuk tertulis bukanlah hal yangimperative/memaksa;
- Pasal 60 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan 3 (tiga)bulan. Ketentuan ini juga bersifat mengatur oleh karena pengusaha bebas untuk menjalankanmasa percobaan atau tidak ketika melakukan hubungan kerja waktu tidak tertentu/permanen.
- Pasal 10 ayat(1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bagi pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha. Merupakanketentuan hukum mengatur oleh karena ketentuan ini dapat dijalankan (merupakan hak) dandapat pula tidak dilaksanakan oleh pengusaha.
Referensi :
- Sudikno. 1986. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty