Pemegang saham adalah pemilik peseroan.
Peran pemegang saham
Pemegang saham sebagai pemilik perseroan tidak memiliki peran dalam menjalankan perseroan. Peran pemegang saham adalah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum tertinggi perseroan terbatas .
Hak pemegang saham
- Hak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
- Hak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:
- perubahan anggaran dasar;
- pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
- Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
- Hak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
- Hak menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri. Dalam hal ini pemegang saham yang dapat menggugat adalah pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
- Hak mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan yang setelah pemegang saham terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut. Dalam hal ini pemegang saham yang dapat mengajukan permohonan pemeriksaan adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
- Hak mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS. Dalam hal ini yang dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
- Hak ditawarkan terlebih dahulu (Pre-Emptive Right) untuk membeli dan membayar lunas saham dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan.
- Hak Suara (menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS).
- Hak menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
- Hak mendapat persetujuan pemegang saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal
- Hak diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
- Hak mendapat persetujuan pemindahan hak atas saham (kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar)
- Hak mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan
- Hak mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan
- Hak mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Tanggung jawab pemegang saham dalam PT
Tanggung jawab
- Bertanggung jawab atas kerugian perseroan sebesar saham yang dimilikinya.
- Bertanggung jawab secara pribadi jika :
- persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
- pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pengecualian Tanggung Jawab
- Tidak bertanggung jawab secara perdata jika Perseroan sebagai badan hukum terpenuhi.
- Tidak bertanggung-jawab secara pidana, jika:
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
- pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
baca juga : Dewan Komisaris PT
Referensi :
- UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Rajagukguk, Erman. (2017). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Perseroan Terbatas, Jakarta : Universitas Indonesia Fakultas Hukum