Perubahan Surat Dakwaan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 10, 2022 18:44

Penuntut Umum dapat melakukan perubahan surat dakwaan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sebelum tersangka disidangkan dan hanya dapat dilakukan satu kali dan perubahan diberitahukan kepada tersangka atau Penasihat Hukumnya.


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1769

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay