Penuntut Umum dapat melakukan perubahan surat dakwaan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sebelum tersangka disidangkan dan hanya dapat dilakukan satu kali dan perubahan diberitahukan kepada tersangka atau Penasihat Hukumnya.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007