- Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi atau sita jaminan hanya dapat diajukan atas dasar hak milik atau pemegang hipotik. Jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah yang secara nyata menyita (Pasal 195 (6) HIR/ Pasal 206 (6) RBg).
- Pemegang hak harus dilindungi dari suatu (sita) eksekusi dimana pemegang hak tersebut bukan sebagai pihak dalam perkara antara lain pemegang hak pakai, hak guna bangunan, hak tanggungan, hak sewa dan lain-lain.
- Perlawanan dapat diajukan oleh pemegang hak tanggungan, apabila tanah dan rumah yang dijaminkan kepadanya dengan hak tanggungan disita, berdasarkan klausula yang terdapat dalam perjanjian yang dibuat dengan debiturnya langsung dapat minta eksekusi kepada Ketua Pengadilan atau Kepala PUPN.
- Dalam perlawanan pihak ketiga tersebut Pelawan harus dapat membuktikan bahwa barang yang disita itu adalah miliknya, dan apabila ia berhasil membuktikan, maka ia akan dinyatakan sebagai Pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat.
- Apabila Pelawan tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik dari barang yang disita maka Pelawan akan dinyatakan sebagai Pelawan yang tidak benar atau Pelawan yang tidak jujur, dan sita akan dipertahankan.
- Perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh isteri atau suami terhadap harta bersama yang disita, tidak dibenarkan karena harta bersama selalu merupakan jaminan untuk pembayaran hutang isteri atau suami yang terjadi dalam perkawinan yang harus ditanggung bersama.
- Apabila yang disita adalah harta bawaan atau harta asal suami atau isteri maka isteri atau suami dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga dan perlawanannya dapat diterima, kecuali :
- Suami isteri tersebut menikah berdasarkan BW dengan persetujuan harta atau membuat perjanjian perkawinan berupa persatuan hasil dan pendapatan.
- Suami atau isteri tersebut telah ikut menandatangani surat perjanjian hutang, sehingga harus ikut bertanggung jawab
- Perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa dan pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi.
- Eksekusi mutlak harus ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Agama yang memimpin eksekusi yang bersangkutan, apabila perlawanan benar-benar beralasan, misalnya, apabila sertifikat tanah yang akan dilelang sejak semula jelas tercatat atas nama orang lain, atau BPKB yang diajukan, jelas terbukti bahwa mobil yang akan dilelang itu, sejak lama adalah milik Pelawan.
- Apabila tanah atau mobil tersebut baru saja tercatat atas nama Pelawan, karena diperoleh oleh Pelawan setelah tanah atau mobil itu disita, maka perolehan barang tersebut tidak sah.
- Terhadap perkara perlawanan pihak ketiga ini, Ketua Majelis yang memeriksa perkara tersebut, selalu harus melaporkan perkembangan perkara itu kepada Ketua Pengadilan Agama, karena laporan tersebut diperlukan oleh Ketua Pengadilan Agama untuk menentukan kebijaksanaan mengenai diteruskan atau ditangguhkannya eksekusi yang dipimpinnya.
- Meskipun perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan, tidak diatur baik dalam HIR, RBg, atau Rv. Namun dalam praktik, sesuai dengan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tanggal 31-10 1962 Nomor 306 K/Sip/1962, perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008