- Pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
- Pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun dapat dialihkan pada ayahnya, bila ibu dianggap tidak cakap, mengabaikan atau mempunyai perilaku buruk yang akan menghambat pertumbuhan jasmani, ruhani, kecerdasan intelektual dan agama si anak.
- Pengalihan pemeliharaan anak tersebut dalam huruf c di atas, harus didasarkan atas putusan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dengan mengajukan permohonan pencabutan kekuasaan orang tua, jika anak tersebut oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah telah ditetapkan di bawah asuhan isteri.
- Pencabutan kekuasaan orang tua dapat diajukan oleh orang lua yang lain, anak, keluarga dalam garis lurus ke alas, saudara kandung dan pejabat yang berwenang (jaksa).
- Nafkah anak merupakan kewajiban ayah, dalam hal ayah tidak mampu, ibu berkewajiban untuk memberi nafkah anak (Pasal 41 huruf a dan b Undang-undang No. 1 Tahun 1974).
- Mengingat nafkah anak merupakan kewajiban ayah dan ibu, maka nafkah lampau anak tidak dapat dituntut oleh isteri sebagai hutang suami.
- Amar putusan permohonan pemeliharaan anak berbunyi : "Menetapkan anak bernama ..... bin/binti... umur .....tahun/tanggal lahir ........ berada di bawah hadhanah Penggugat".
- Dalam hal pemeliharaan anak dimintakan pencabutan ke Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah, maka amamya berbunyi :
- Mencabut hak hadhanah dari Termohon (nama..... binti).
- Menetapkan anak bernama..... bin/binti..... berada di bawah hadhanah Pemohon (nama..... bin/binti .....)
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008