Apabila kasasi perdata diajukan oleh seorang wakil maka harus secara khusus dikuasakan untuk itu

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 15, 2022 21:13

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 24 K/SIP/1967

Tanggal 18 Februari 1967

Upaya Hukum terhadap Putusan Pengadilan. Surat Kuasa untuk Kasasi. Sesuai dengan pasal 113 ayat 1 UU Mahkamah Agung Indonesia, apabila permohonan kasasi dalam perkara perdata diajukan oleh seorang wakil, maka ia harus secara khusus dikuasakan untuk itu. Dalam perkara ini, permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima karena dalam surat kuasa tidak disebutkan bahwa si wakil diberi kuasa untuk mengajukan kasasi.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 919

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay