1. PEMERIKSAAN PERSIAPAN
- Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk memperbaiki dan melengkapi gugatan Penggugat.
- Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim :
- Wajib memberi nasihat kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemeriksaan persiapan dilaksanakan. Tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari untuk perbaikan gugatan dalam pemeriksaan persiapan janganlah diterapkan secara ketat. Hakim hendaknya berlaku bijaksana dengan tidak begitu saja menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima meskipun tenggang waktu 30 hari telah dilampaui, kalau Penggugat baru sekali diberi kesempatan untu memperbaiki gugatannya.
- Meminta Penggugat untuk melampirkan Keputusan TUN yang digugat (kecuali jika obyek gugatan berupa keputusan fiktif-negatif), dan data-data awal yang menyangkut pokok sengketanya bersama-sama dengan gugatan. Apabila Penggugat tidak dapat melampirkan keputusan TUN yang menjadi objek gugatan disebabkan karena ada halangan dari pejabat, maka Hakim memerintahkan pejabat yang bersangkutan untuk menyerahkannya.
- Dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan.
- Pemeriksaan persiapan dilakukan di ruang musyawarah dalam sidang tertutup untuk umum, dapat pula dilakukan di ruang kerja Hakim tanpa memakai toga.
- Pemeriksaan persiapan dapat dilakukan oleh Hakim anggota yang ditunjuk sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Majelis.
- Dalam pemeriksaan persiapan dapat mendengar keterangan Tergugat dan Penggugat, serta Pejabat TUN lainnya.
- Panitera Pengganti yang ditunjuk mengikuti persidangan wajib membuat berita acara pemeriksaan persiapan.
- Dalam pemeriksaan persiapan dapat dilakukan pemeriksaan setempat.
2. PERSIDANGAN
Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Apabila sengketa yang sedang disidangkan menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum. (Pasal 70 Undang-undang tentang PERATUN).
3. PENGUNDURAN SIDANG
- Apabila suatu sengketa tidak dapat diperiksa pada sidang pertama, pemeriksaan diundurkan sampai sidang berikutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan memperhatikan waktu yang cukup dalam hal ada pihak yang bertempat tinggal di luar wilayah hukum Pengadilan tersebut.
- Pengunduran sidang harus diucapkan di persidangan, dan bagi mereka yang hadir, pemberitahuan pengunduran sidang berlaku sebagai panggilan, sedangkan bagi pihak yang tidak hadir dipanggil dengan surat tercatat.
- Pengunduran sidang diberitahukan oleh Panitera Pengganti kepada petugas register perkara untuk dicatat dalam register yang bersangkutan.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008