Penambahan Masa Jabatan Presiden Menjadi 3 Periode Merupakan Tindakan Inkonstitusional

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on August 08, 2022 08:45

Penyampaian pendapat bahwa jabatan Presiden Jokowi  ditambah 1 periode lagi adalah sah-sah saja. Namun menurut pendapat saya bahwa hal itu merupakan sebuah TINDAKAN INKONSTITUSIONAL karena bertentangan dengan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Meskipun dalih yang akan dipakai bahwasanya nanti UUD NRI 1945 tersebut dilakukan perubahan (amandemen) ke V tentang masa jabatan  Presiden dan Wakil Presiden dapat ditambah menjadi 3 periode menurut saya tetap saja merupakan sebuah TINDAKAN INKONSTITUSIONAL, mengapa ? Karena Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat, bukan dipilih DPR.

Jika Perubahan (amandemen) tentang masa jabatan  Presiden dan Wakil Presiden dapat ditambah menjadi 3 periode dilakukan maka hal itu berlaku untuk Presiden dan Wakil Presiden pilihan rakyat berikutnya bukan untuk masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden saat ini.

Jika tetap ngotot untuk menambah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi 3 periode maka perlu diadakan Referendum. Setelah referendum barulah diadakan perubahan (amandemen) UUD NRI 1945 ke V tentang masa jabatan  Presiden dan Wakil Presiden dapat ditambah menjadi 3 periode jika rakyat setuju.

Referendum (dari bahasa Latin) adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.

Namun jika memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Referendum maka pelaksanaan referendum untuk perpanjangan masa jabatan  Presiden dan Wakil Presiden menjadi 3 periode adalah tidak mungkin dapat dilakukan.


Referensi 

  • UUD Negara Republik Indonesia 1945
  • UU Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 Tentang Referendum
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1379

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay