Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 136 K/SIP/1967 Tanggal 31 Januari 1968 |
Warisan; Kedudukan Anak terhadap Warisan Orangtua; | Sudah tepat putusan Pengadilan Tinggi, yang dengan mempergunakan hukum adat Batak holong ate, telah memberikan bagian warisan kepada anak perempuan lebih banyak, atas pertimbangan kemajuan kedudukan wanita dan hak-hak wanita ditanah Batak. |