Kedudukan Anak Perempuan Terhadap Warisan Orangtua (Adat Batak)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 15, 2022 21:34

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 136 K/SIP/1967

Tanggal 31 Januari 1968

Warisan; Kedudukan Anak terhadap Warisan Orangtua; Sudah tepat putusan Pengadilan Tinggi, yang dengan mempergunakan hukum adat Batak holong ate, telah memberikan bagian warisan kepada anak perempuan lebih banyak, atas pertimbangan kemajuan kedudukan wanita dan hak-hak wanita ditanah Batak.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 473

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay