Pengembalian gadai tanah pertanian setelah 7 tahun harus dikembalikan tanpa pembayaran uang tebusan.

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 22, 2022 22:12

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 810 K/SIP/1970

Tanggal 6 Maret 1971

Perjanjian menyangkut Tanah. Jual-Gadai Ketentuan pasal 7 ayat 1 Perpu 56/1969, yang menentukan bahwa gadai tanah pertanian yang telah berlangsung 7 tahun atau lebih harus dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pembayaran uang tebusan, adalah bersifat memaksa dan tidak dapat dilunakkan, hanya karena telah diperjanjiankan antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1940

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay