Pengertian Hukum Adat

Posted on May 23, 2020 14:23

Secara etimologi (bahasa) kata adat berasal dari bahasa arab yakni “Adah” Yang berarti sebuah kebiasaan yaitu sebuah tingkah laku masyarakat yang sering terjadi sedangkan kata hukum secara etimologi berasal dari bahasa arab kata ‘’Huk‟m yang artinya ketentuan atau suruhan, jadi bila digabung antara hukum dan adat yang berarti suatu perilaku masyarakat yang selalu terjadi secara terus menerus dan lebih tepatnya lagi bisa dinamakan sebuah hukum kebiasaan.
 
Namun sejauh ini perundang – undangan di Indonesia membedakan antara istilah “adat” dan “kebiasaan” , sehingga “hukum adat” tidak sama dengan “hukum kebiasaan”. “Kebiasaan” yang diakui di dalam perundangan merupakan “Hukum Kebiasaan”, sedangkan “Hukum Adat” adalah hukum kebiasaan di luar perundangan.
 
Istilah hukum adat dikemukakan pertama kali oleh Prof.Dr.Christian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Accheers”(Orang-orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis Van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht Van Nederland Indie” Dengan adanya istilah ini, maka pemerintah kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 mulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundangan Belanda.4 Hukum adat pada dasarnya merupakan sebagian dari adat istiadat masyarakat. Adat istiadat mencakup konsep yang sangat luas.
 
Berikut beberapa Definisi hukum adat yang dikemukakan para ahli hukum, antara lain sebagai berikut:
  1. Prof.Van Vallenhoven, yang pertama kali menyebut hukum adat memberikan definisi hukum adat sebagai : “ Himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan timur asing pada satu pihak yang mempunyai sanksi (karena bersifat hukum) dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat). Abdulrahman , SH menegaskan rumusan Van Vallenhoven dimaksud memang cocok untuk mendeskripsikan apa yang dinamakan Adat Recht pada jaman tersebut bukan untuk Hukum Adat pada masa kini. 
  2. Prof. Soepomo, merumuskan Hukum Adat: Hukum adat adalah synomim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislative (statuary law), hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara (Parlemen, Dewan Propinsi dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa.
  3. Prof. Soekanto, merumuskan hukum adat: Komplek adat adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum), jadi mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut Hukum Adat. 
  4. Prof. Soeripto: Hukum adat adalah semua aturan-aturan/ peraturanperaturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa aturan-aturan/ peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas masyarakat dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi)
  5. Hardjito Notopuro: Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata kedilan dan kesejahteran masyarakat dan bersifat kekeluargaan
  6. Suroyo Wignjodipuro: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber apada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
  7. Seminar Hukum Adat dan pembinaan Hukum Nasional: Hukum adat diartikan sebagai Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, yang disana sini mengandung unsur agama.
  8. Sudjito Sastrodiharjo menegaskan: Ilmu hukum bukan hanya mempelajari apa yang disebut das sollen, tetapi pertama kali harus mengingat das sein. Hukum adat merupakan species dari hukum tidak tertulis, yang merupakan genusnya.

 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1910

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay