Penggugat/Tergugat Meninggal Dunia

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 18, 2022 06:13

  1. Jika Penggugat setalah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat melanjutkan perkara.
  2. Jika dalam proses pemeriksaan perkara Tergugat meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat melanjutkan perkara.
  3. Dalam perkara perceraian jika salah satu pihak suami/isteri meninggal dunia, maka gugatan perceraian digugurkan. (Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975)

 


Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1497

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay