- Jika Penggugat setalah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat melanjutkan perkara.
- Jika dalam proses pemeriksaan perkara Tergugat meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat melanjutkan perkara.
- Dalam perkara perceraian jika salah satu pihak suami/isteri meninggal dunia, maka gugatan perceraian digugurkan. (Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975)
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013