- Calon suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Apabila calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, maka Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dapat menolak dilangsungkannya perkawinan tersebut.
- Terhadap penolakan perkawinan dari PPN, calon mempelai dapat mengajukan permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan dari PPN kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah.
- Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut harus memedomani hal-hal sebagai berikut :
- Kedua calon mempelai atau salah satu calon mempelai yang pelaksanaan perkawinannya ditolak oleh PPN, dapat mengajukan permohonan pencabutan surat penolakan PPN tersebut secara voluntair kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana PPN berkedudukan (Pasal 13 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
- Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana PPN berkedudukan dapat mengabulkan permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan dari PPN dan memerintahkan PPN untuk melaksanakan perkawinan kedua calon mempelai, bila menurut Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah surat penolakan perkawinan tersebut tidak mempunyai alasan hukum.
- Produk Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah atas permohonan pencabutan surat penolakan dari PPN tersebut berbentukan penetapan. Jika Pemohon tidak puas atas penetapan tersebut, Pemohon dapat mengajukan upaya hukum kasasi.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008