Penolakan Perkawinan (Pasal 21 UU No 1 Tahun 1974)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 20, 2022 06:31

  1. Calon suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Apabila calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, maka Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dapat menolak dilangsungkannya perkawinan tersebut.
  2. Terhadap penolakan perkawinan dari PPN, calon mempelai dapat mengajukan permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan dari PPN kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah.
  3. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut harus memedomani hal-hal sebagai berikut :
    1. Kedua calon mempelai atau salah satu calon mempelai yang pelaksanaan perkawinannya ditolak oleh PPN, dapat mengajukan permohonan pencabutan surat penolakan PPN tersebut secara voluntair kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana PPN berkedudukan (Pasal 13 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
    2. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana PPN berkedudukan dapat mengabulkan permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan dari PPN dan memerintahkan PPN untuk melaksanakan perkawinan kedua calon mempelai, bila menurut Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah surat penolakan perkawinan tersebut tidak mempunyai alasan hukum.
    3. Produk Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah atas permohonan pencabutan surat penolakan dari PPN tersebut berbentukan penetapan. Jika Pemohon tidak puas atas penetapan tersebut, Pemohon dapat mengajukan upaya hukum kasasi.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1812

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay