Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 547 K/SIP/1969 Tanggal 6 Juni 1970 |
Perikatan; akibat perjanjian; | Karena Pengadilan Tinggi mengartikan bunyi syarat pengembalian pinjaman yang berbunyi: "bilamana biaya tambahan ... datang" semata mata menurut huruf-hurufnya, hal itu ternyata membawa ketidakadilan bagi yang meminjamkan (Penggugat), karena setelah 11 tahun ternyata biaya tambahan itu tidak datang juga. Menurut Mahkamah Agung, syarat tersebut harus diartikan sama dengan " untuk waktu yang tidak tertentu" yang sama artinya dengan " apabila si peminjam berkemampuan untuk itu" (dari ps.1761 B.W.); dengan demikian, Hakim dapat menentukan waktu untuk pengembalian. |