Hakim dapat menentukan waktu untuk pengembalian pinjaman

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 22, 2022 14:34

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 547 K/SIP/1969

Tanggal 6 Juni 1970

Perikatan; akibat perjanjian; Karena Pengadilan Tinggi mengartikan bunyi syarat pengembalian pinjaman yang berbunyi: "bilamana biaya tambahan ... datang" semata mata menurut huruf-hurufnya, hal itu ternyata membawa ketidakadilan bagi yang meminjamkan (Penggugat), karena setelah 11 tahun ternyata biaya tambahan itu tidak datang juga. Menurut Mahkamah Agung, syarat tersebut harus diartikan sama dengan " untuk waktu yang tidak tertentu" yang sama artinya dengan " apabila si peminjam berkemampuan untuk itu" (dari ps.1761 B.W.); dengan demikian, Hakim dapat menentukan waktu untuk pengembalian.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1088

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay