- KUHP (Wet Boek van Strafrecht) sebagai sumber utama hukum pidana Indonesia terdiri dari :
- Buku I bagian umum, Buku II tentang Kejahatan, Buku III tentang Pelanggaran, dan
- Memorie van Toelichting (MvT) atau Penjelasan terhadap KUHP. Penjelasan ini tidak seperti penjelasan dalam perundang-undangan Indonesia. Penjelasan ini disampaikan bersama rancangan KUHP pada Tweede Kamer (Parlemen Belanda) pada tahun 1881 dan diundang tahun 1886.
- Undang-undang di luar KUHP yang berupa tindak pidana khusus, seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Tindak Pidana Ekonomi, UU Narkotika, UU Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT)
- Di daerah-daaerah tertentu untuk perbuatan-perbuatan tertentu yang tidak diatur oleh hukum pidana positif, hukum adat (hukum pidana adat) masih tetap berlaku. Keberadaan hukum adat ini masih diakui berdasarkan UU drt. No. 1 tahun 1951 Pasal 5 ayat 3sub b.
Referensi
Buku Ajar Hukum Pidana Universita Udayana 2016