A. Kewenangan :
- Keberatan Penetapan KPUD Tingkat Propiasi, diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi tempat kedudukan KPUD tersebut (Pasal 2 ayat 2 Perma No. 02 Tahun 2005 jo Pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 jo Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004);
- Keberatan Penetapan KPUD Tingkat Kabupaten/Kota oleh Mahkamah Agung didelegasikan ke Pengadilan Tinggi yang meliputi wilayah hukum Kabupaten/Kota tersebut (Pasal 2 ayat 3 Perma No. 02 Tahun 2005 jo Pasal 94 ayat (6) dan (1) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 jo Pasal 104 ayat (6) dan (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004);
B. Pengajuan keberatan :
- Keberatan diajukan dalam bentuk permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2005.
- Keberatan Penetapan KPUD Tingkat Propinsi diajukan ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tinggi tempat Pilkada, paling lambat 3 hari kerja setelah penetapan KPUD Propinsi.
- Keberatan Penetapan KPUD Tingkat Kabupaten/Kota diajukan ke Pengadilan Tinggi yang meliputi wilayah hukum Kabupaten/Kota melalui Pengadilan Negeri setempat, paling lambat 3 hari kerja setelah penetapan KPUD.
C. Alasan Keberatan :
- Kesalahan penghitungan suara yang diumumkan oleh KPUD dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.
- Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPUD dan menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon (Pasal 3 ayat 5 PERMA No. 02 Tahun 2005).
- Keberatan ditanda tangani oleh Pemohon alau Kuasa Hukumnya/Advokat, dengan dilengkapi bukti-bukti pendukung (asli atau photo copy yang dilegalisir) dalam rangkap 7 beserta nama saksi yang bersangkutan.
D. Pemeriksaan di persidangan :
- Pemeriksaan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang terdiri dari 5 (lima) orang Hakim, kecuali dalam hal jumlah tersebut tidak mencukupi, majelis terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim (Pasal 3 ayat (8) Perma No. 02 Tahun 2005).
- Tenggang waktu antara pendaftaran perkara sampai dengan pengucapan putusan, maximal 14 (empat belas) hari kerja (Pasal 3 ayat (7) PERMA No. 02 Tahun 2005).
- Pemanggilan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang.
- Dalam hal Pemohon tidak hadir pada hari sidang pertama, permohonan keberatan dinyatakan gugur. Dalam hal Termohon tidak hadir pada persidangan pertama, pemeriksaan tetap dilanjutkan (Pasal 3 ayat (10) PERMA No. 02 Tahun 2005).
E. Putusan
- Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan formal dinyatakan tidak dapat diterima.
- Keberatan yang tidak beralasan harus ditolak.
- Dalam hal Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan beralasan, permohonan dikabulkan.
- Dalam hal permohonan dikabulkan, Mahkamah Agung RI atau Pengadilan Tinggi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD dan menetapkan hasil perhitungan suara yang benar.
- Putusan Mahkamah Agung RI dan putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas bersifat final dan mengikat (Pasal 4 Perma No. 02 Tahun 2005 jo Pasal 94 ayat (7) Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 jo Pasal 6 ayat (5) atau (7) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004).
- Putusan Mahkamah Agung RI atau Pengadilan Tinggi dikirimkan kepada KPUD Propinsi atau Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan diucapkan.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 02 TAHUN 2005
Tentang
TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PENETAPAN HASIL PILKADA DAN PILWAKADA DARI KPUD PROPINSI DAN KPUD KABUPATEN/KOTA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa hasil penetapan perhitungan suara Pilkada dan Pilwakada dari KPUD; |
| b. | bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tentang Tata cara pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil Pilkada & Pilwakada dari KPUD; | ||
| c. | bahwa ketiadaan pengaturan tentang Tata cara tersebut akan mempersulit pihak-pihak yang akan mempergunakan upaya hukum keberatan, sementara itu beberapa daerah akan segera melaksanakan Pilkada dan Pilwakada secara langsung yang akan diselenggarakan oleh KPUD; | ||
| d. | bahwa untuk membuka akses serta demi kelancaran pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil Pilkada dan Pilwakada oleh KPUD, maka Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD dengan Peraturan Mahkamah Agung; | ||
| e. | Bahwa dalam pertemuan antara Ketua Mahkamah Agung dengan para Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia pada tanggal 11 April 2005 telah disampaikan saran dan pendapat untuk menyempurnakan Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2005 tersebut; |
| Memperhatikan | : | Hasil pertemuan Ketua Mahkamah Agung dengan para Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia pada tanggal 14 April 2005; |
| Mengingat | : | 1. | Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perubahan keempat Tahun 2002; |
| 2. | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan KeHakiman; | ||
| 3. | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; | ||
| 4. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; | ||
| 5. | Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. | ||
| 6. | Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pemilihan Kepala Daerah; |
MEMUTUSKAN
| Menetapkan | : | PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PENETAPAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan :
- Keberatan adalah upaya hukum bagi pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, yang tidak menyetujui penetapan hasil perhitungan suara tahap akhir pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Komisi Pemilihan Umum Daerah;
- Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD, adalah KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk menyeleng-garakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di setiap Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
- Hari adalah hari kerja;
- Pemohon adalah pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Tingkat Propinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kota;
- Termohon adalah KPUD Tingkat Propinsi atau KPUD Tingkat Kabupaten/Kota.
BAB II
TENTANG KEWENANGAN
Pasal 2
(1) Mahkamah Agung berwenang memeriksa keberatan terhadap Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tahap Akhir dari KPUD tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
(2) Keberatan terhadap keputusan KPUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi tempat kedudukan KPUD propinsi;
(3) Untuk pemeriksaan keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara tahap akhir dari KPUD tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota, Mahkamah Agung mendelegasikan wewenangnya kepada Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi kabupaten/kota yang bersangkutan;
(4) Keberatan terhadap keputusan KPUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri tempat kedudukan KPUD kabupaten/kota;
(5) Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi memutus permohonan keberatan pada tingkat pertama dan terakhir.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN
TERHADAP
PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN SUARA
Pasal 3
(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah propinsi atau kabupaten/kota hanya dapat diajukan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon;
(2) Keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah propinsi;
(3) Keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepada daerah kabupaten/kota;
(4) Keberatan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya dengan dilengkapi bukti-bukti pendukung, baik asli atau foto copy yang telah dilegalisir beserta nama saksi yang akan dihadirkan oleh para pihak yang bersangkutan, dan dibuat dalam rangkap 7 (tujuh);
(5) Keberatan yang diajukan oleh pemohon atau kuasa hukumnya wajib menguraikan dengan jelas dan rinci tentang :
- Kesalahan dari perhitungan suara yang diumumkan oleh KPUD dan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon;
- Permintaan untuk membatalkan hasil perhitungan suara yang diumumkan KPUD dan menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon.
(6) Kepada pemohon diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk pemeriksaan di Mahkamah Agung dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pemeriksaan di Pengadilan Tinggi;
(7) Setelah permohonan diterima dan diregister, Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi secepatnya memeriksa keberatan dimaksud dan memutuskannya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari;
(8) Persidangan Mahkamah Agung dilakukan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari 5 (lima) orang Hakim Agung, dan persidangan Pengadilan Tinggi juga dilakukan oleh majelis Hakim yang terdiri dari 5 (lima) orang Hakim Tinggi, kecuali dalam hal jumlah tersebut tidak mencukupi, majelis terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Tinggi, pemeriksaan dilakukan dengan mendengar pemohon dan termohon dalam sidang yang terbuka untuk umum;
(9) Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi memanggil para pihak untuk didengar keterangannya;
(10) Dalam hal pemohon tidak hadir pada hari sidang pertama, permohonan keberatan dinyatakan gugur. Dalam hal termohon tidak hadir pada persidangan pertama, pemeriksaan tetap dilanjutkan.
BAB IV
PUTUSAN
Pasal 4
(1) Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum;
(2) Dalam hal Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan tidak memenuhi persyaratan formal, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima;
(3) Dalam hal Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi berpen-dapat bahwa keberatan tidak beralasan, permohonan ditolak;
(4) Dalam hal Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa keberatan beralasan, permohonan dikabulkan;
(5) Dalam hal permohonan dikabulkan, Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar;
(6) Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), (4) dan ayat (5) bersifat final dan mengikat.
BAB V
PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN
Pasal 5
(1) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), (3), (4) dan (5) dikirimkan kepada KPU Propinsi selambal lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diucapkan;
(2) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), (3), (4) dan (5) dikirimkan kepada KPUD kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diucapkan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 6
Hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ini diterapkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2) Dengan ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung ini maka Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 9 Mei 2005
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI,
BAGIR MANAN
Referensi
-
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008




