- Agrarische Wet Stb. 1870 Nomor 55 sebagai yang termuatdalam Pasal 51 I.S. Stb 1925 Nomor 447. Peraturan ini merupakan basis hukum agraria di zaman kolonial, yang telahbanyak menimbulkan persoalan dalam hukum agraria diIndonesia sebelum UUPA.
- Peraturan-peraturan tentang Domein Veklaring, yaitu suatusistem yang bertalian erat dengan kepentingan penjajah untuk menguasai tanah di Indonesia, yang dalam pelaksanannya telah banyak menimbulkan ketidakpastian hukumdalam praktik. Peraturan-peraturan ini baik yang bersifatumum maupun khusus, yaitu:
- Pasal 1Agrarische Besluit, Stb. 1870 Nomor 118.
- Algemen Demoinverklaring, Stb. 1875 Nomor 119a.
- Domeiverklaring untuk Sumatera, Stb.1874 Nomor 94f.
- Domeinverklaring untuk Karesidenan Menado, Stb. 1877Nomor 55.
- Domeinverklaring untuk Residentle Zuider en Oosterrafdeling van Borneo, Stb.1888 Nomor 58.
- Koninklijk Besluit (keputusan Raja) tanggal 16 April 1872 Stb.1872 Nomor 117 dan peraturan pelaksanaannya
- Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)Indonesia sepanjang mengenai bumi, air serta kekayaanalam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik yang masih berlaku paada mulaiberlakunya UUPA.
Dengan dicabutnya undang-undang dan Peraturan-peraturan hukum agraria kolonial tercapailah kesatuan (unifikasi)hukum agraria yang berlaku di Indonesia, yang sesuai dengankepribadian dan peraturan bangsa. Dengan demikian, setelah berlakunya UUPA tidak dikenal lagi istilah tentang hak-hakatas tanah menurut Hukum Barat, seperti hak eigendum, hakerfpacht, hak postal, dan sebagainya. Yang dikenal sekarangadalah istilah mengenai hak-hak tanah yang terdapat dalamUUPA, yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan,hak pakai, hak sewa, dan sebagainya.