Unsur-unsur Malprakter Medis

by Estomihi FP Simatupang

Posted on February 17, 2021 07:35

Untuk memahami malpraktek medis dari padangan hokum, pengertian dan isinya  serta akibat hukum bagi pembuatnya harus memahami isi dan syarat yang secara utuh ada dalam tiga aspek pokok malpraktek medis tersebut. Perbuatan malpraktek medis terdapat pada pemeriksaan, menarik diagnosis atas fakta hasil pemeriksaan, wujud perlakuan terapi, maupun perlakuan untuk menghindari kerugian dari salah diagnosis dan salah terapi.
 
Perbuatan dalam perlakukan medis dokter dapat berupa perbuatan aktif dan dapat pula perbuatan pasif. Perbuatan dalam pelayanan/ perlakuan medis dokter yang dapat dipersalahkan pada pembuatnya harus mengandung sifat melawan hokum. Sifat melawan hokum yang timbul disebabkan oleh beberapa kemungkinan antara lain :
  • Dilanggarnya standar profesi kedokteran;
  • Dilanggarnya standar operasional procedural;
  • Dilanggarnya hokum, misalnya praktik tanpa SIP (Surat Izin Praktek) atau STR (Surat Tanda Registrasi);
  • Dilanggarnya kode etik kedokteran;
  • Dilanggarnya prinsip-prinsip umum kedokteran;
  • Dilanggarnya kesusilaan umum;
  • Praktek kedokteran tanpa informed consent;
  • Terapi tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien;
  • Terapi tidak sesuai dengan informed consent
Pertimbangan untuk menentukan adanya malpraktek kedokteran tidak dapat dipisahkan dari sikap bathin dokter sebelum berbuat sesuatu kepada pasiennya. Sikap bathin yang diperlukan dalam malpraktek kedokteran dapat berupa kesengajaan atau kelalaian. Unsur-unsur yang mengakibatkan terjadinya malpraktek antara lain :
  • Adanya perbuatan (aktif maupun pasif) tertentu dalam praktek kedokteran
  • Yang dilakukan oleh dokter atau yang ada dibawah perintahnya
  • Dilakukan terhadap pasiennya
  • Dengan sengaja maupun kelalaian
  • Yang bertentangan dengan standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip professional kedokteran atau melanggar hokum, atau dilakukan tanpa wewenang baik disebabkan tanpa informed consent, tanpa STR, tanpa SIP dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien dan sebagainya.
  • Yang menimbulkan akibat kerugian bagi kesehatan fisik maupun mental, atau nyawa pasien

Referensi :


  • Dr. Veronica Komalawati, S.S.,M.H. Persetujuan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien. Bandung, 1999.
  • Drs. H. Adami Chazawi, S.H. Malpraktik kedokteran. Bayumedia Publising Malang, 2007.
  • J. Guwandi, S.H. Hukum Medik FKUI. Jakarta, 2004.
  • KEMENKES RI. N0. 1076/MENKES/SK/VII/2003.
  • Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Kitab Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  • Rinanto Suryadhimartha, S.H.,M.Sc. Hukum Malpraktik Kedokteran. Yogyakarta, Totalmedia 2011.
  • UU No. 29 Tahun 2009. Tentang Praktik Kedokteran.
  • Bahder Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta ,2005, hlm 11
  • Soenarto soerodibroto, 1994, KUHP dan KUHAP dilengkapi dengan prudensi mahkamah agung dan hoge raad, penerbit PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, hl. 212
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2212

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay