- Dilanggarnya standar profesi kedokteran;
- Dilanggarnya standar operasional procedural;
- Dilanggarnya hokum, misalnya praktik tanpa SIP (Surat Izin Praktek) atau STR (Surat Tanda Registrasi);
- Dilanggarnya kode etik kedokteran;
- Dilanggarnya prinsip-prinsip umum kedokteran;
- Dilanggarnya kesusilaan umum;
- Praktek kedokteran tanpa informed consent;
- Terapi tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien;
- Terapi tidak sesuai dengan informed consent
- Adanya perbuatan (aktif maupun pasif) tertentu dalam praktek kedokteran
- Yang dilakukan oleh dokter atau yang ada dibawah perintahnya
- Dilakukan terhadap pasiennya
- Dengan sengaja maupun kelalaian
- Yang bertentangan dengan standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip professional kedokteran atau melanggar hokum, atau dilakukan tanpa wewenang baik disebabkan tanpa informed consent, tanpa STR, tanpa SIP dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien dan sebagainya.
- Yang menimbulkan akibat kerugian bagi kesehatan fisik maupun mental, atau nyawa pasien
Referensi :
- Dr. Veronica Komalawati, S.S.,M.H. Persetujuan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien. Bandung, 1999.
- Drs. H. Adami Chazawi, S.H. Malpraktik kedokteran. Bayumedia Publising Malang, 2007.
- J. Guwandi, S.H. Hukum Medik FKUI. Jakarta, 2004.
- KEMENKES RI. N0. 1076/MENKES/SK/VII/2003.
- Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Kitab Undang Hukum Perdata (KUHPer)
- Rinanto Suryadhimartha, S.H.,M.Sc. Hukum Malpraktik Kedokteran. Yogyakarta, Totalmedia 2011.
- UU No. 29 Tahun 2009. Tentang Praktik Kedokteran.
- Bahder Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta ,2005, hlm 11
- Soenarto soerodibroto, 1994, KUHP dan KUHAP dilengkapi dengan prudensi mahkamah agung dan hoge raad, penerbit PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, hl. 212