- menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
- meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- merangkap sebagai pegawai negeri;
- merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
- merangkap jabatan sebagai advokat;
- merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
- merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
- menjadi Notaris Pengganti; atau
- melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan.
Referensi :
- UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- https://ntb.kemenkumham.go.id/