Larangan Bagi Notaris

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 28, 2023 07:16

  1. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
  2. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  3. merangkap sebagai pegawai negeri;
  4. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
  5. merangkap jabatan sebagai advokat;
  6. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
  7. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
  8. menjadi Notaris Pengganti; atau
  9. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan.

Referensi :

  • UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • https://ntb.kemenkumham.go.id/

Total Views : 1218

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay